DETAIL.ID, Jakarta – Pajak kripto yang berhasil diterima pemerintah tercatat mencapai Rp 159,12 miliar. Dana tersebut didapat melalui Pertambahan Nilai (PPN) atas pemungutan oleh non bendaharawan dan PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak kripto sebesar Rp 159,12 miliar tersebut berhasil dikumpulkan sejak berlaku pada 1 Mei hingga 30 September 2022.
“Pajak kripto yang sempat pada saat itu terjadi boom telah kita kumpulkan untuk PPN-nya Rp 82 miliar, untuk transaksi aset yaitu perpindahan tangan dari aset kripto terkumpul Rp 76,2 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi September 2022 pada Jumat, 21 Oktober 2022 seperti dilansir dari CNBCIndonesia.
Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah juga memungut dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending.
Sri Mulyani merinci, sebesar Rp 90,05 miliar dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) serta Rp 40,04 miliar yang berasal dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri.
Adapun pengenaan PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sejak Januari-September 2022 mencapai Rp 4,06 triliun.
Namun, jika ditotal sejak kebijakan pajak tersebut diberlakukan, yakni sejak Juli 2020 hingga akhir September 2022, pemerintah telah memperoleh Rp 8,69 triliun.
Sampai dengan 30 September 2022, pemerintah telah menunjuk 130 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.
Discussion about this post