DETAIL.ID, Jambi – Masih tentang persoalan batu bara di Provinsi Jambi. Pengamat sosial ekonomi Jambi, Noviardi Ferzi menilai sikap Gubernur Jambi terhadap masalah batu bara seperti menggampangkan masalah.
Ia mengatakan Gubernur terkesan lepas dari tanggung jawab. Meskipun sudah ditarik ke pemerintah pusat, bukan berarti top leader Provinsi Jambi lepas tangan atas penataan, pengelolaan, dan pelanggaran hukum di daerah.
Menurutnya, secara struktural Kabupaten dan Kota masih memiliki dinas energi dan sumber daya mineral. Gubernur bisa mengkoordinasikan dinas ESDM di masing-masing kabupaten/kota. Secara administratif pun, masih ada inspektur pertambangan yang bisa difungsikan.
“Masalah angkutan batu bara adalah soal political will. Mau menertibkan atau tidak, karena pelanggaran di Jambi mustahil ditangani pemerintah pusat dengan cepat. Tanpa penegakan hukum, angkutan batu bara ini hanya menjadi bom waktu dan menjadi preseden buruk bagi Gubernur, ” katanya.
Lebih lanjut, Noviardi mengatakan aktivitas angkutan batu bara sudah beberapa kali menyebabkan gesekan dengan masyarakat. Peristiwa terbaru adalah warga Talang Duku Muarojambi vs angkutan batu bara.
Truk yang melintas di jalan umum itu membawa batu bara. Bahkan, pernah terjadi pembakaran truk oleh warga. Lalu, di Sridadi, masyarakat yang sampai memblokade jalan adalah luapan kekecewaan atas lemahnya penegakan hukum.
“Kalau Gubernur diam, saya meyakini, suatu saat masyarakat malah main hakim sendiri. Kalaupun melapor petugas, masalahnya jika tidak ada tindakan. Berdasarkan kasus yang sudah viral di medsos, mestinya sudah cukup alasan Pemprov untuk menertibkan angkutan batu bara,” ujarnya.
Noviardi menambahkan bahwa Gubernur gagal paham mengenai kewenangan daerah menindak angkutan batu bara. Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan UU Minerba, terdapat kewenangan yang bersifat memaksa berupa pidana kurungan atau denda.
Sambung Noviardi, seharusnya Gubernur bisa memperkuat Perda itu dengan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara.
“Perda dan Pergub ini masih berlaku dan tidak tumpang tindih dengan UU Minerba yang sudah direvisi,” katanya.
Noviardi mengatakan, inspektur tambang harus bergerak di lapangan karena punya kewenangan menindak dan menahan.
“Tidak ada dalam UU Minerba yang secara tegas menyatakan kewenangan penindakan tambang ditarik pemerintah pusat. Daerah masih punya kewenangan,” ucapnya.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post