DETAIL.ID, Jambi – Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Jambi Sarwadi keberatan dengan isi kesepakatan damai antara kelompok Lina Simanjuntak dengan dengan kelompok Hasan Siregar. Kesepakatan damai tersebut didorong oleh Polres Batanghari melalui proses mediasi yang juga dihadiri sejumlah pihak, 12 Oktober 2022 lalu.
Poin yang menjadi keberatan Sarwadi adalah klausul kedua belah pihak tidak akan mengulangi perbuatan. Menurut Sarwadi, pihaknya adalah korban dalam peristiwa ini.
“Kami korban, kami tidak melakukan penyerangan, tidak melakukan pembakaran. Justru rumah kelompok kami yang dibakar oleh mereka. Perbuatan mana yang akan kami ulang?” ujar Sarwadi kepada DETAIL.ID pada Senin, 24 Oktober 2022.
Menurut dia, yang diwajibkan untuk tidak mengulang perbuatan adalah kelompok Hasan Siregar yang sama jelas-jelas melakukan penyerangan dan pembakaran 19 unit rumah kelompok Lina Simanjuntak. Namun, ketika ditanya apa yang melatarbelakangi konflik tersebut, Sarwadi mengaku tidak tahu.
Sarwadi juga menuding pihak PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) ada di balik penyerangan tersebut. “Buktinya, pihak REKI hadir saat mediasi. Ada apa?” tanya Sarwadi.
Sarwadi mengaku mendapat informasi dari anggotanya bahwa kelompok yang melakukan pembakaran sebelumnya mengajak kelompok Lina Simanjuntak untuk bergabung, dengan satu syarat : harus mengikuti skema Perhutanan Sosial (PS).
Saat ini, PS adalah skema yang digunakan PT REKI untuk menyelesaikan konflik dengan kelompok-kelompok yang menguasai lahan di area konsesi lembaga restorasi ekosistem tersebut.
Manajer Komunikasi PT REKI Hospita membantah tuduhan Sarwadi. Mengenai kehadiran pihaknya di Polres Batanghari saat mediasi karena diundang.
“Kami diundang Polres. Lagi pula, kejadian itu di area konsesi kami. Wajar dong kalau kami diundang. Tapi mengenai konflik tersebut, REKI tidak tahu menahu. Kami tidak ada di balik konflik mereka,” kata Hospita kepada DETAIL.ID.
Sementara itu, usai ditandatangani kesapakatan damai, justru pihak yang merasa dirugikan melaporkan Lina Simanjutak ke polisi. Mereka menuding Lina Simanjuntak melakukan penipuan dengan menjual lahan di area PT REKI. Para pelapor memiliki bukti kuitansi jual beli lahan.