DETAIL.ID, Jakarta – Adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky mengaku sempat ditanya soal senjata api (senpi) oleh salah satu ajudan Ferdy Sambo, Daden Al Haq.
Reza mengungkapkannya ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Reza diketahui merupakan anggota Polri. Sempat bertugas di Mabes Polri, namun pasca kejadian kakaknya, dia dipindahkan ke Polda Jambi.
Adapun, pertanyaan soal senpi terjadi pada 8 Juli 2022, pasca Yosua tewas di rumah dinas Sambo, Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Reza menceritakan, sekitar pukul 19.00 WIB mendapat telefon dari Daden ketika ia tengah berada di indekos.
“Apa isi percakapan itu?” tanya hakim ketua persidangan Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.
“‘Kamu di mana?’ Saya jawab di kosan, dekat Saguling (rumah pribadi Sambo),” ujar Reza.
Kemudian Daden untuk pertama kali bertanya apakah Reza membawa senpi atau tidak.
Reza telah menjelaskan dirinya tak membawa senpi, mendengar hal itu Daden memerintahkan Reza untuk datang ke Biro Provos di Mabes Polri.
Namun, ia harus mengambil baju PDL miliknya yang ada di tempat laundry. Dalam perjalanan, ia menyempatkan diri berkunjung ke rumah pribadi Sambo di Saguling, dan bertemu dengan Daden.
“Dia tanya lagi saya bawa senpi atau tidak? Dia langsung geledah sampai kaki, dan beliau (Daden) minta buka jok motor,” papar Reza.
Hakim Wahyu kemudian bertanya apakah saat itu Reza telah curiga dengan perilaku Daden.
Namun, Reza mengaku belum mengetahui bahwa Yosua telah meninggal.
“Di situ saya sudah curiga, tapi saya belum tahu apa-apa,” tandasnya.
Diketahui, ada 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini.
Para saksi antara lain kuasa hukum keluarga Yosua Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Lalu Reza, serta kekasih Yosua, Vera Maretha Simanjuntak.
Adapun Bharada E diduga menjadi pihak yang menembak Yosua atas perintah Sambo.
Ia didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Discussion about this post