PERKARA
Tiga Perampok dan Pembunuh Pedagang Emas di Merangin Diringkus Polisi, Duit Belasan Juta Serta Sejumlah Perhiasan Turut Diamankan
detail.id/, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi melaksanakan konferensi pers Ungkap Kasus Pencurian dengan kekerasan di Lobi Gedung B Mapolda Jambi pada Kamis 27 Oktober 2022.
Konferensi pers tersebut dilakukan guna mengungkap kasus perampokan emas hingga korban AR meninggal dunia yang terjadi pada Minggu 9 Oktober 2022 di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira menjelaskan kronologi kejadian dan modus pelaku melakukan tindakan tersebut.
“Pada hari Minggu 9 Oktober 2022 korban (AR) sedang mengendarai sepeda motor pulang berjualan emas dari pasar kalangan, di tengah perjalanan yang sepi pelaku RD (36) dan SP (48) yang membuntuti korban, menyalip korban dari sebelah kiri dan menusuk punggung korban menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkan, mengakibatkan korban jatuh tertelungkup hingga akhirnya meninggal dunia dan barang-barang milik korban diambil dan dibawa lari pelaku,” kata Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira.
Dikatakan Kombes Pol. Andri Ananta juga bahwa korban telah diintai selama 1 bulan oleh pelaku, dengan menyuruh N (63) warga Pamenang mengintai keseharian korban yang merupakan seorang pedagang emas di Pasar Kalangan. Setelah memahami kebiasaan dan rute yang dilalui korban, pelaku RD (36) dan SP (48) segera melancarkan aksinya.
“Menerima laporan dari keluarga korban, tim Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Polres Merangin melalukan penyelidikan dan penelusuran kejadian. Setelah dilakukan proses yang cukup panjang dengan bukti yang cukup, tim segera mencari pelaku,” ujar Andri Ananta.
Selanjutnya pada 24 Oktober 2022 para pelaku mulai diketahui posisinya, diperoleh informasi salah satu pelaku RD (36) sedang menuju Provinsi Sumsel, mendapat informasi tersebut Tim Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Tim Unit IV Jatanras Polda Sumsel untuk mengintai pelaku.
“Pelaku RD saat diamankan mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan pelaku,” katanya.
Di lain tempat, pelaku N (63) dan SP (48) juga dapat ditemukan dan diamankan oleh tim gabungan di kediaman masing-masing, para pelaku langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut diamankan beberapa barang bukti yaitu di antaranya uang tunai Rp 14,5 juta gelang emas, 3 kalung emas, 9 cincin emas, 7 anting emas, 3 kalung perak dan 1 buah gelang perak serta barang-barang pelaku.
“Saat ini para pelaku telah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dimintai pertanggung jawabannya untuk menjalankan sanksi pidana,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Saksi Perkara Korupsi DAK Ngaku Terima Duit dari Mantan Kadisdik dan Terdakwa
DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengungkap fakta baru pada Rabu, 4 Februari 2026.
Sejumlah saksi mengakui menerima aliran uang, baik dari para terdakwa maupun dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.
Dalam persidangan, saksi Yopi sosok ASN pada Disdik Jambi kala kasus ini bermula
mengaku menerima uang dari terdakwa Rudy Wage serta dari mantan Kadisdik Jambi, Varial Adhi Putra.
”Uang dari Rudi Wage saya simpan. Kalau dari Pak Kadis itu dikasih Rp 10 juta untuk uang makan minum. Kami ada 6 orang, jadi satu orang Rp 1 juta dan Rp 4 juta dipakai untuk makan minum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Selain itu Yopi juga mengaku menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Varial Adhi Putra sebesar Rp 5 juta.
Namun menurut Yopi total duit senilai Rp 15 juta tersebut telah ia kembalikan pada penyidik.
Selain Yopi, saksi Solihin juga mengakui menerima aliran dana dari terdakwa Rudy Wage. Uang tersebut disebut sebagai uang makan bagi ‘rekan-rekan’ di dinas.
Dalam persidangan, terungkap adanya 4 kali transfer dana dari Rudy Wage kepada saksi Solihin, masing-masing sebesar Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 2,5 juta, serta transfer terakhir lebih dari Rp 20 juta.
Selain mengungkap aliran uang, jaksa penuntut umum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pengadaan alat praktik SMK. Jaksa menyebut terdapat dugaan pemesanan barang dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.
Jaksa menduga pemesanan peralatan praktik SMK dilakukan lebih dahulu sebelum penetapan anggaran kegiatan tersebut disetujui secara resmi.
Adapun sidang dengan terdakwa Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Endah Susanti (PT Tahta Djaga Internasional), Zainul Havis Kabid SMK sekaligus PPK serta Rudy Wage Soeparman (perantara) masih bakal berlanjut dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sidang Perdana, Bos PT PAL Didakwa Korupsi Secara Bersama-sama
DETAIL.ID, Jambi – Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto dan Mantan Komisaris PT PAL Arief Rohman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 2 Februari 2026.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bengawan Kamto dan Arief Rohman disebut bersama-sama dengan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan diadili di PN Jambi yakni Viktor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan.
Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 Milliar dari pengajuan kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja bada SKM BNI Palembang tahun 2018 – 2019.
JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa menyadari dan menginsafi, pengurusan hingga pengajuan kredit pada Bank BNI oleh Viktor Gunawan dan Wendy Haryanto. Yang dimana pengajuan kredit tidak dilandasi dengan kondisi umum perusahaan yang sebenarnya.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 603 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sbsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
”Nanti kita agendakan ada 6-7 saksi untuk pak Bengawan, pada 12 Februari,” ujar JPU Suryadi, usai sidang.
Atas dakwaan JPU, Tim Penasehat Hukum Bengawan Kamto tidak mengajukan eksepsi. Sementara Penasehat Hukum Arief Rohman menyampaikan bakal menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya.
Ilham Kurniawan, salah satu tim penasehat hukum Terdakwa Bengawan Kamto usai pembacaan dakwaan bilang pihaknya bakal memfokuskan pada pokok perkara untuk membuktikan dan membantah dakwan-dakwaan yang dinilai tidak relevan dengan kondisi sebenarnya.
”Nanti kami akan hadirkan saksi a de charge, juga ahli, termasuk juga bukti-bukti surat yang tidak masuk dalam berkas,” kata Ilham.
Menurutnya, kliennya merupakan pembeli. Selain itu juga kliennya mengalami kerugian terkait proses yang dinilai tidak transparan dari pemilik sebelumnya.
Kata Ilham, benar atau tidaknya hal tersebut pihaknya bakal membuktikan dalam pembuktian. Lebih lanjut menurut Ilham, selam ini juga PT PAL banyak disubsidi oleh perusahaan lainnya milik Bengawan Kamto, yang bahkan itu belum terdapat pengembalian.
”Peran beliau satu sebagai Komisaris, yang bukan sebagai pelaksana. Pelaksananya adalah Direktur yang lama Wendi dan Direktur yang baru Viktor. Sesuai dengan UU 40 tahun 2007, yang bertanggungjawab jalannya roda perusahaan adalah Direktur,” ujarnya.
Pekan depan, 12 Februari 2026, sidang bakal kembali berlanjut dengan agenda eksepsi (keberatan) oleh terdakwa Arief Rohman dan saksi dari penuntut umum untuk terdakwa Bengawan Kamto.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tak Terima Ditagih, Pelaku Kejar Korban Pakai Sajam
DETAIL.ID, Sarolangun — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pauh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/I/2026/SPKT/SEK PAUH/RES SRL, tertanggal 9 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah saudara “S”, Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Pelapor sekaligus korban dalam peristiwa tersebut adalah “E”, laki-laki, 38 tahun, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta, beralamat di RT 04 Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Pauh menjelaskan kronologi kejadian dengan terlapor atau tersangka dalam kasus ini yaitu “S”, laki-laki, 30 tahun.
“Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah tersangka, untuk menagih pembayaran kredit perabot rumah tangga senilai Rp 1.050.000, sebelumnya diambil oleh tersangka. Namun, tersangka menyatakan belum memiliki uang dan tidak terima saat korban menyarankan, agar barang dikembalikan apabila belum dapat membayar,” ujarnya.
Situasi memanas ketika tersangka berdiri dan diduga mencoba melakukan pemukulan terhadap korban, namun berhasil dihindari. Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang, lalu mengejar korban sambil membawa senjata tajam tersebut, Korban pun melarikan diri untuk menyelamatkan diri, namun kendaraan yang digunakannya tertinggal di rumah tersangka.
“Korban kemudian meminta salah satu saksi berinisial A ,untuk mengambil mobil korban, Namun Setelah kendaraan berhasil diamankan, diketahui mobil tersebut mengalami kerusakan, di antaranya kaca depan pecah, pintu sebelah kiri penyok, serta barang dagangan milik korban rusak. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pauh untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Usai mendapatkan laporan korban,Unit Reskrim Polsek Pauh langsung bergerak mencari keberadaan pelaku, Dan akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Desa Batu Ampar. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa, satu bilah parang,dengan panjang kurang lebih 50 cm yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban.
“Pelaku sudah kita amankan, dan kita terapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.
Reporter: Daryanto

