DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi melaksanakan konferensi pers Ungkap Kasus Pencurian dengan kekerasan di Lobi Gedung B Mapolda Jambi pada Kamis 27 Oktober 2022.
Konferensi pers tersebut dilakukan guna mengungkap kasus perampokan emas hingga korban AR meninggal dunia yang terjadi pada Minggu 9 Oktober 2022 di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira menjelaskan kronologi kejadian dan modus pelaku melakukan tindakan tersebut.
“Pada hari Minggu 9 Oktober 2022 korban (AR) sedang mengendarai sepeda motor pulang berjualan emas dari pasar kalangan, di tengah perjalanan yang sepi pelaku RD (36) dan SP (48) yang membuntuti korban, menyalip korban dari sebelah kiri dan menusuk punggung korban menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkan, mengakibatkan korban jatuh tertelungkup hingga akhirnya meninggal dunia dan barang-barang milik korban diambil dan dibawa lari pelaku,” kata Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira.
Dikatakan Kombes Pol. Andri Ananta juga bahwa korban telah diintai selama 1 bulan oleh pelaku, dengan menyuruh N (63) warga Pamenang mengintai keseharian korban yang merupakan seorang pedagang emas di Pasar Kalangan. Setelah memahami kebiasaan dan rute yang dilalui korban, pelaku RD (36) dan SP (48) segera melancarkan aksinya.
“Menerima laporan dari keluarga korban, tim Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Polres Merangin melalukan penyelidikan dan penelusuran kejadian. Setelah dilakukan proses yang cukup panjang dengan bukti yang cukup, tim segera mencari pelaku,” ujar Andri Ananta.
Selanjutnya pada 24 Oktober 2022 para pelaku mulai diketahui posisinya, diperoleh informasi salah satu pelaku RD (36) sedang menuju Provinsi Sumsel, mendapat informasi tersebut Tim Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Tim Unit IV Jatanras Polda Sumsel untuk mengintai pelaku.
“Pelaku RD saat diamankan mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan pelaku,” katanya.
Di lain tempat, pelaku N (63) dan SP (48) juga dapat ditemukan dan diamankan oleh tim gabungan di kediaman masing-masing, para pelaku langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut diamankan beberapa barang bukti yaitu di antaranya uang tunai Rp 14,5 juta gelang emas, 3 kalung emas, 9 cincin emas, 7 anting emas, 3 kalung perak dan 1 buah gelang perak serta barang-barang pelaku.
“Saat ini para pelaku telah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dimintai pertanggung jawabannya untuk menjalankan sanksi pidana,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post