PERKARA
Hadi Prabowo Minta Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Serius Menyelidiki Dugaan Korupsi dan Perusakan Graha Lansia Kota Jambi
detail.id/, Jambi – Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo berorasi di depan pintu gerbang Mapolda Jambi pada Kamis pekan lalu, 27 Oktober 2022. Dalam orasinya, Hadi Prabowo meminta meminta pihak Polda Jambi yakni Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi untuk segera memberitahukan hasil pemeriksaan terhadap laporannya.
LSM Mappan telah melaporkan ke Polda Jambi dugaan tindak pidana korupsi dan pembangunan gedung Rumah Sakit Type C Pasir Putih, Kota Jambi serta dugaan perusakan fasilitas umum (Graha Lansia Kota Jambi) hampir dua bulan yang lalu.
Sayangnya hingga kini Hadi Prabowo sampai saat ini tidak mendapat informasi tentang hasil perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jambi. “Kita berharap pihak Polda Jambi serius dalam melakukan penyelidikan tersebut dan kami sebagai pelapor mendapat informasi perkembangan penyelidikan,” kata Hadi Prabowo kepada detail.id/ pada Rabu, 2 November 2o22.
Padahal, menurutnya, acuan dasar hukumnya sudah diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan. Kemudian, dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat. Lebih lanjut, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah:
- Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30
- Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.
- Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.
- Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.
Lagi pula, dalam website Badan Reserse Kriminal Polri juga memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman Layanan SP2HP Online. Melalui situs ini, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukkan data berupa: nomor LP; nama lengkap pelapor; tanggal lahir pelapor.
Tidak itu saja. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1 menjelaskan SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
- pokok perkara;
- tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
- rencana tindakan selanjutnya; dan
- imbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:
A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
A2: Perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
A4: Perkembangan hasil penyidikan;
A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)
“Terkait perihal tersebut, kita tidak meminta Kasubdit Tipidkor untuk menjelaskan materi penyelidikan, namun kami hanya meminta sudah sejauh mana prosesnya, siapa-siapa saja yang sudah dipanggil. Bukankah dalam proses penyelidikan bahwa pelapor atau pengadu berhak mendapatkan SP2HP,” ujarnya.
Namun sayangnya aksi demo tersebut tidak mendapatkan jawaban pasti tentang sejauh mana proses penyelidikan terhadap laporannya, AKBP Ade Dirman S.H.,M.H selaku Kasubdit II sedang tidak berada dalam ruangan.
“Terkait laporan LSM Mappan tersebut belum bisalah karena yang berkomentar untuk ke wartawan adalah Kabid Humas Polda Jambi bukan saya, aturan dari mana itu, namun untuk pengaduan dan Dumas tetap kita tangani,” kata Ade Dirman belum lama ini kepada sekatojambi.com.
Orasi yang dilakukan tidak berlangsung lama, anggota Sat Intelkam kemudian mengarahkan para pedemo ke ruangan Subdit II namun sayangnya tidak ada pihak dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemui para pedemo.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jambi, Kombespol Mulya mengaku masih mempelajarinya. “Mengenai hal tersebut, kami harus cek dan konfirmasi dulu dengan pihak Ditreskrimsus, karena saya belum mengetahui informasi jelasnya mengenai hal tersebut,” kata Mulya seperti dikutip sekatojambi.com. (***)
Miliki Kebun Sawit di Dalam Kawasan Hutan, PT Kriston Agro Disomasi Kelompok Tani
PERKARA
Operasi Senyap Kejari Merangin Berhasil Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih dari PT MKS
DETAIL.ID, Merangin – Ternyata selama ini Kejaksaan Negeri Merangin diam-diam melakukan operasi senyap untuk mengejar pengembalian dugaan kerugian negara dari pihak ketiga yang nilainya lumayan fantastis sebesar Rp 1.137.299.513.
Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Merangin bekerja secara senyap dengan menelusuri pekerjaan peningkatan jalan Simpang Margoyoso-batas Tebo pada Dinas PUPR tahun 2020 lalu.
Dan hasilnya pemenang tender dalam proyek tersebut yaitu PT Merangin Karya Sejati (MKS) harus mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 M lebih .
Seperti yang disampaikan oleh Yusmanely, S.H., M.H, saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Merangin mengatakan bahwa pihaknya selama ini terus bekerja untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
“Kami secara serius menelusuri dugaan kerugian keuangan negara pada proyek tersebut, dengan menemukan dua alat bukti yang cukup dan hasilnya dari PT MKS kita berhasil melakukan pengembalian uang negara lebih dari Rp1 M bisa kita selamatkan dan masuk ke dalam kas negara,” ucap Kajari Merangin pada Kamis, 2 Juli 2026.
Menurutnya, sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek jalan Simpang Margoyoso-batas Tebo sudah dilakukan pemanggilan, dan mengkonfrontir terkait penanganan kasus tersebut.
“Kita sudah melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak, sehingga kita bisa menemukan dua alat bukti dan ada dugaan kerugian keuangan negara pada proyek yang di kerjakan pada tahun 2020 lalu,” ujarnya lagi.
Sementara itu, ada sedikitnya 20 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, dan Kajari menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut sampai dengan menentukan siapa tersangkanya.
“Penyidik masih terus melakukan penyidikan, dan saya minta doanya masyarakat Merangin agar dalam kasus ini penyidik bisa segera menentukan siapa tersangkanya,” ucapnya.
Kajari Merangin juga menegaskan bahwa siapapun pelaku tindak pidana korupsi akan terus dikejar sehingga masyarakat Merangin tidak dirugikan.
“Demi kemajuan Kabupaten Merangin, saya pastikan kita tidak akan main-main dalam menangani kasus korupsi, sebab yang dirugikan adalah masyarakat Merangin juga,” katanya tegas.
Saat ditanyakan ke Kajari Merangin apakah ada oknum Dinas PUPR Kabupaten Merangin atau oknum LPSE Merangin yang terlibat, ia menjawab singkat
“Sabar ya, yang jelas penyidik terus bekerja dan masih terus mendalami kasus ini. Nanti kalau sudah ada tersangkanya kita akan umumkan ke publik,” ujar Kajari singkat.
Sementara itu dalam konferensi pers yang dilakukan kemarin, dihadiri sejumlah Kasi dan staf Kejari Merangin.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Vonis Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun, Hukuman Arif Rohman Malah Diperberat
DETAIL.ID, Jambi – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari Bank BNI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada 25 Juni 2026, Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya menghukumnya 6 tahun penjara.
Sementara itu, Komisaris PT PAL, Arif Rohman, justru menerima hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, meningkat satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menghukumnya 2 tahun penjara.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham membenarkan putusan banding tersebut. Menurutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
”Putusan banding sudah dibacakan pada 25 Juni 2026. Klien kami mendapat keringanan hukuman dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sementara Arif Rohman hukumannya berubah dari 2 tahun menjadi 3 tahun,” ujarnya.
Ilham mengatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
”Kami masih pikir-pikir. Kami memiliki waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya menyatakan jaksa penuntut umum juga belum mengambil sikap atas putusan banding tersebut.
”Untuk Bengawan Kamto hukumannya berubah dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sedangkan Arif Rohman dari 2 tahun menjadi 3 tahun. Jaksa masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Selain pidana penjara, Bengawan Kamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki riwayat penyakit yang memerlukan perawatan khusus.
Majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam perkara tersebut, PT Prosympac Agro Lestari dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran fasilitas kredit yang diterima dari Bank BNI. Perbuatan para terdakwa dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tiga Tahun Lebih Penyidikan Dugaan Korupsi Aset Unbari Belum Ada Tersangka, Jaksa Masih Kumpulkan Bukti
DETAIL.ID, Jambi – Polemik aset Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang menaungi Universitas Batanghari (Unbari) kembali menjadi sorotan. Dugaan persoalan penguasaan aset negara berupa eks Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak tahun 2023 hingga kini belum juga menemukan titik terang.
Dosen Fakultas Hukum, Zulfikar menilai persoalan yang membelit YPJ menunjukkan adanya persoalan serius yang belum terselesaikan. Menurutnya, yayasan pengelola salah satu kampus tertua di Jambi tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan hukum yang berjalan berlarut-larut.
”Belum lagi tuntas dugaan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang sejak 2023 masih berproses di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi,” ujar Zulfikar pada Senin, 29 Juni 2026.
Selain dugaan persoalan aset negara, Zulfikar juga menyoroti sejumlah aset yayasan yang disebut telah dijadikan jaminan utang sejak tahun 2017 di beberapa lembaga perbankan syariah. Aset tersebut disebut pernah berkaitan dengan Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, hingga kemudian menjadi kredit bermasalah di Bank Syariah Indonesia (BSI).
”Masalah aset ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan saat ini informasinya sudah memasuki tahap penyidikan,” katanya.
Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, belum adanya perkembangan terbuka mengenai arah perkara membuat publik mempertanyakan keseriusan dan kecepatan penanganan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Kejati Jambi melalui Kasi Penkum Noly Wijaya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Ia mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
”Perkara Yayasan Pendidikan Batanghari saat ini masih dalam ranah penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly Wijaya.
Reporter: Juan Ambarita



