PERKARA
Hadi Prabowo Minta Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Serius Menyelidiki Dugaan Korupsi dan Perusakan Graha Lansia Kota Jambi
detail.id/, Jambi – Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo berorasi di depan pintu gerbang Mapolda Jambi pada Kamis pekan lalu, 27 Oktober 2022. Dalam orasinya, Hadi Prabowo meminta meminta pihak Polda Jambi yakni Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi untuk segera memberitahukan hasil pemeriksaan terhadap laporannya.
LSM Mappan telah melaporkan ke Polda Jambi dugaan tindak pidana korupsi dan pembangunan gedung Rumah Sakit Type C Pasir Putih, Kota Jambi serta dugaan perusakan fasilitas umum (Graha Lansia Kota Jambi) hampir dua bulan yang lalu.
Sayangnya hingga kini Hadi Prabowo sampai saat ini tidak mendapat informasi tentang hasil perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jambi. “Kita berharap pihak Polda Jambi serius dalam melakukan penyelidikan tersebut dan kami sebagai pelapor mendapat informasi perkembangan penyelidikan,” kata Hadi Prabowo kepada detail.id/ pada Rabu, 2 November 2o22.
Padahal, menurutnya, acuan dasar hukumnya sudah diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan. Kemudian, dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat. Lebih lanjut, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah:
- Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30
- Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.
- Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.
- Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.
Lagi pula, dalam website Badan Reserse Kriminal Polri juga memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman Layanan SP2HP Online. Melalui situs ini, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukkan data berupa: nomor LP; nama lengkap pelapor; tanggal lahir pelapor.
Tidak itu saja. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1 menjelaskan SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
- pokok perkara;
- tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
- rencana tindakan selanjutnya; dan
- imbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:
A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
A2: Perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
A4: Perkembangan hasil penyidikan;
A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)
“Terkait perihal tersebut, kita tidak meminta Kasubdit Tipidkor untuk menjelaskan materi penyelidikan, namun kami hanya meminta sudah sejauh mana prosesnya, siapa-siapa saja yang sudah dipanggil. Bukankah dalam proses penyelidikan bahwa pelapor atau pengadu berhak mendapatkan SP2HP,” ujarnya.
Namun sayangnya aksi demo tersebut tidak mendapatkan jawaban pasti tentang sejauh mana proses penyelidikan terhadap laporannya, AKBP Ade Dirman S.H.,M.H selaku Kasubdit II sedang tidak berada dalam ruangan.
“Terkait laporan LSM Mappan tersebut belum bisalah karena yang berkomentar untuk ke wartawan adalah Kabid Humas Polda Jambi bukan saya, aturan dari mana itu, namun untuk pengaduan dan Dumas tetap kita tangani,” kata Ade Dirman belum lama ini kepada sekatojambi.com.
Orasi yang dilakukan tidak berlangsung lama, anggota Sat Intelkam kemudian mengarahkan para pedemo ke ruangan Subdit II namun sayangnya tidak ada pihak dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemui para pedemo.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jambi, Kombespol Mulya mengaku masih mempelajarinya. “Mengenai hal tersebut, kami harus cek dan konfirmasi dulu dengan pihak Ditreskrimsus, karena saya belum mengetahui informasi jelasnya mengenai hal tersebut,” kata Mulya seperti dikutip sekatojambi.com. (***)
Miliki Kebun Sawit di Dalam Kawasan Hutan, PT Kriston Agro Disomasi Kelompok Tani
PERKARA
SHM Palsu Jadi Dasar Penjualan Tanah, Mustar Duduk di Kursi Terdakwa
DETAIL.ID, Jambi – Mustar, seorang ASN pada Satpol PP Provinsi Jambi kini menjalani proses hukum terkait penggunaan sertifikat hak milik (SHM) palsu sebagai dasar penguasaan dan penjualan sejumlah bidang tanah di Kota Jambi. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 2 Juni 2026.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Mustar diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar yang sebelumnya telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan milik keluarga Gading Pardede yang diperoleh melalui jual beli pada tahun 2001. Tanah tersebut kemudian dipisahkan menjadi beberapa sertifikat, termasuk SHM Nomor 4451/Paal Merah seluas 2.996 meter persegi yang saat ini menjadi milik keluarga almarhum Gading Pardede dan berada di kawasan Jalan A. Muis, Lorong Doa, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dalam dakwaan disebutkan, sejak tahun 2001 hingga 2002, terdakwa mulai mengklaim sebagian lahan tersebut sebagai miliknya dengan berbekal fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar. Perselisihan semakin memanas ketika keluarga Pardede berupaya memasang pagar di atas lahan tersebut pada tahun 2006, namun mendapat penolakan dari terdakwa dan keluarganya.
”Dikejar-kejar pake parang dulu itu kita sama orang-orangnya dia,” ujar Togar Pardede.
Keluarga Pardede kemudian melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke pihak kepolisian. Perkembangan penyelidikan mengungkap bahwa SHM Nomor 970/Kebun IX yang digunakan terdakwa sebagai dasar klaim dan transaksi tanah telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 58/Pid.B/2002/PN.Jbi tanggal 23 Mei 2002. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/PID/2003 tanggal 16 Maret 2006.
Meski sertifikat tersebut telah dinyatakan palsu, terdakwa diduga tetap menggunakannya sebagai dasar penjualan sejumlah bidang tanah kepada beberapa pihak, di antaranya M Jamaluddin, Zulkarnain, dan Sutardi. Transaksi dilakukan menggunakan surat pernyataan jual beli dengan dasar fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Togar Pardede selaku ahli waris dari Gading Pardede, menyesalkan tindakan terdakwa Mustar. Imbas ulahnya, Togas merasakan kerugian besar lantaran tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.
”23 tahun pak tanah yang merupakan hak kami ini dikuasai dan diperjualbelikan oleh dia. Padahal itu tanah kami,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Mustar didakwa melanggar Pasal 391 Ayat 2 UU No 1 tahun 2003 terkait penggunaan dokumen palsu.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bareskrim Polri Turun ke Tempino, Selidiki Putusnya Kabel SUTET Penyebab Blackout Jambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung mengecek lokasi putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) antara Tower 175 dan Tower 176 di RT 12, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 24 Mei 2026.
Pengecekan dipimpin langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama tim dari Puslabfor Polri, Polda Jambi, Polres Muarojambi, Polsek Mestong, serta pihak PLN.
Dari hasil pengecekan awal, diketahui kabel SUTET tersebut putus pada bagian sambungan atau penguat kabel. Putusnya kabel itu diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Provinsi Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.
”Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel SUTET antara Tower 175 dan 176 putus pada bagian sambungan atau penguat kabel,” ujar Dir Tipidter, Brigjen Pol Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni.
Selain melakukan olah lokasi, tim Bareskrim Polri juga memintai keterangan awal sejumlah saksi di sekitar lokasi, yakni Ketua RT 12 Tempino Safridal, serta dua warga setempat, Eka Dedi Setiawan dan Surmami Salupi.
Dari keterangan para saksi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB terdengar ledakan cukup keras dari arah lokasi kabel putus. Namun hingga kini penyebab pasti putusnya kabel tersebut masih belum diketahui.
Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti berupa kabel listrik SUTET beserta sambungan atau penguat kabel dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, jajaran Tipidter Polda Jambi dan Polres Muarojambi, personel Polsek Mestong, serta pihak PLN dan masyarakat setempat.
Selanjutnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penyebab putusnya kabel SUTET yang memicu blackout di Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.
Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.
Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita



