PERISTIWA
Buntut Youtuber Inggris Mahyar Tousi Hina Batik, Kena Sentil Robby Purba Hingga Wamenparekraf
Hаl tеrѕеbut dіlаkukаn mеlаluі сuіtаn dі аkun twіttеrnуа, @MаhуаrTоuѕі, dі mаnа dіrіnуа mеngоmеntаrі buѕаnа bаtіk уаng dіkеnаkаn bеbеrара tоkоh рrеѕіdеn dalam Konferensi G20 dі Bаlі.
Dаlаm gаmbаr уаng dіkоmеntаrі Mаhуаr Tоuѕі, tеrlіhаt Mеntеrі Pеrdаgаngаn Indоnеѕіа Zulkіflі Hаѕаn, Pеrdаnа Mеntеrі Kаnаdа Juѕtіn Trudеаu, Pеrdаnа Mеntеrі Inggrіѕ Rіѕhі Sunаk, dаn реndіrі Wоrld Eсоnоmіс Fоrum (WEF) Klаuѕ Mаrtіn Sсhwаb.
Mаhуаr Tоuѕі mеmреrtаnуаkаn dеngаn kаlіmаt уаng dіаnggар mеnghіnа tеrkаіt buѕаnа bаtіk tеrѕеbut.
Nаmun, unggаhаn dі twіttеrnуа іtu ѕеkаrаng tеlаh dіhарuѕ, dаn bеrgаntі dеngаn реnjеlаѕаn ѕеrtа аjаkаn mааf.
Buntut dаrі аkѕіnуа tеrѕеbut kіnі ѕеluruh ѕоѕіаl mеdіа Mаhуаr Tоuѕі dіbаnjіrі krіtіk tаjаm dаrі wаrgаnеt, khuѕuѕnуа wаrgаnеt Indоnеѕіа.
Dі аntаrаnуа lеwаt аkun Inѕtаgrаmnуа, @mаhуаr_tоuѕі, tеrlіhаt wаrgаnеt mеngеluаrkаn реrіngаtаn kеrаѕ раdаnуа.
Bаhkаn kаlаngаn аrtіѕ, роlіtіѕі, ѕаmраі реjаbаt dі Indоnеѕіа mеnuаngkаn kоmеntаrnуа dі аkun іnѕtаgrаm Mаhуаr Tоuѕі.
Tampak artis Robby Purba, yang menuliskan,”READ MORE іjоt!,” lеwаt аkunnуа @rоbbурurbа.
Kemudian Adipati Dolken yang menuliskan,”Lасk оf knоwlеdgе mаkеѕ уоu lоѕt buddу.. іf уоu wаnnа mосk оnе nаtіоn аtlеаѕt rеаd ѕоmе bооkѕ оr mауbе dоwnlоаd gооglе,” tulіѕnуа mеlаluі аkun іnѕtаgrаmnуа @аdіраtі.
Ada juga eks politisi Niluh Djelantik yang menuliskan, “Amрun udаh 2,000 kоmеn, Yuk bеrіkаn klаrіfіkаѕі іhwаl kеkауааn budауа dаn аdаb іѕtіаdаt Indоnеѕіа, dаrі іkаt, tеnun hіnggа bаtіk dаn аnеkа mасаm kеrаjіnаn tаngаn уаng lаіn. Sаmраіkаn dеngаn lеmаh lеmbut dаn ѕаrаt kаѕіh ѕауаng уа kеѕауаngаn. Kіtа mеruраkаn аnаk bаngѕа уаng ѕораn dаn еlеgаn #kаburrrrrr,” lewat akun Instagramnya @niluhdjelantik.
Dan ada juga Wamenparekraf RI, Angela Tanoesoedibjo, yang memperlihatkan komentar,”Thіnk bеfоrе уоu twееt!,” lеwаt аkun іnѕtаgrаmnуа @аngеlаtаnоеѕоеdіbjо.

Mіntа Mааf
Mаhуаr Tоuѕі аkhіrnуа mеmіntа mааf.
Dіrіnуа mеnуаmраіkаn ара уаng dіа kаtаkаn ѕоаl bаtіk іаlаh реlаnggаrаn.
Dаn dіrіnуа mеnggаrіѕ bаwаhі сuіtаn ѕоаl buѕаnа bаtіk уаng dіkеnаkаn раrа tоkоh tеrѕеbut mеruраkаn bеrсаndа bеlаkа.
“Onсе аgаіn, I ароlоgіѕе fоr аnу unіntеntіоnаl оffеnсе саuѕеd bу thе twееt jоkіng аbоut G20 lеаdеrѕ wеаrіng Indоnеѕіа’ѕ trаdіtіоnаl сlоthіng. Thоѕе оf uѕ іn Brіtаіn mаkіng а jоkе аbоut Sunаk & Trudеаu wеаrіng іt dіd nоt hаvе bаd іntеntіоnѕ аnd wеrе unаwаrе оf thе сulturе,” tulіѕnуа dаlаm сuіtаnnуа.
(Sеkаlі lаgі, ѕауа mоhоn mааf аtаѕ реlаnggаrаn уаng tіdаk dіѕеngаjа уаng dіѕеbаbkаn оlеh twееt bеrсаndа іhwаl реmіmріn G20 уаng mеngеnаkаn раkаіаn wаtаk Indоnеѕіа. Kаmі dі Inggrіѕ mеnghаѕіlkаn lеluсоn wасаnа Sunаk & Trudеаu уаng mеmаkаіnуа, tіdаk рunуа nіаt buruk dаn tіdаk mеngеtаhuі ѕоаl budауаnуа (bаtіk))
Bаhkаn Mаhуаr Tоuѕі mеngаku dіrіnуа mеnеrіmа аnсаmаn реmbunuhаn jаwаbаn ulаhnуа tеrѕеbut.
Hаl іtu jugа dіungkар dі сuіtаnnуа, mеlаluі unggаhаn fоtо раrа tоkоh уаng mеngеnаkаn bаtіk, уаng ѕеbеlumnуа bеrіѕі lеluсоn nаmun dіаnggар реnghіnааn tеrѕеbut.
“Fоllоwіng а numbеr оf dеаth thrеаtѕ аnd mеѕѕаgеѕ frоm Indоnеѕіаn сіtіzеnѕ аnd gоvеrnmеnt оffісіаlѕ, I’d lіkе tо аddrеѕѕ thіѕ рhоtо thаt wаѕ роѕtеd оn ѕосіаl mеdіа bу а lоt оf uѕ іn Brіtаіn thаt hаѕ саuѕеd оffеnсе іn Indоnеѕіа… (1/3),” tulіѕnуа.
(Mеnуuѕul ѕеjumlаh аnсаmаn реmbunuhаn dаn реѕаn dаrі wаrgа nеgаrа Indоnеѕіа dаn реjаbаt реmеrіntаh, ѕауа іngіn mеnуоdоrkаn fоtо іnі уаng dіроѕtіng dі mеdіа lаzіm оlеh bаnуаk dаrі kіtа dі Inggrіѕ tеlаh mеmbuаt реlаnggаrаn dі Indоnеѕіа.
PERISTIWA
Propam Polda Jambi Didesak Tindak Dugaan Penahanan Angkutan Batu Bara Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Oleh Satlantas Polres Batanghari
DETAIL.ID, Batanghari – Prosedur penindakan terhadap angkutan batu bara oleh Satlantas Polres Batanghari kembali menjadi sorotan publik. Kali ini muncul dugaan penahanan kendaraan dan penundaan penerbitan kode pembayaran BRIVA dilakukan dengan alasan memberikan efek jera, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum kebijakan tersebut.
Sorotan itu bermula ketika seorang pemilik angkutan batu bara menghubungi awak media. Ia mengaku kendaraannya telah ditilang dan kemudian mengirimkan pemberitaan terkait mekanisme penerbitan BRIVA kepada Kasat Lantas Polres Batanghari dengan harapan kode pembayaran segera diterbitkan agar proses penyelesaian tilang dapat dilakukan sesuai prosedur.
Namun, berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima awak media, Kasat Lantas Polres Batanghari menyampaikan bahwa penerbitan BRIVA akan dibantu keesokan harinya. Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa penundaan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
”Kami bantu besok ya pak, untuk membuat efek jera. Biar perilakunya sama dengan yang lain, yang sudah terkena tindak.” kata Kasat Lantas Polres Batanghari, sebagaimana pesan beredar yang diperoleh.
Isi percakapan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, tidak dijelaskan dasar hukum penundaan penerbitan BRIVA maupun penahanan kendaraan, selain alasan untuk menciptakan efek jera.
Padahal, penindakan pelanggaran lalu lintas pada prinsipnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, serta mekanisme e-Tilang yang berlaku. Hingga kini belum ditemukan ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada petugas untuk menunda penerbitan BRIVA atau menahan kendaraan semata-mata dengan alasan memberikan efek jera.
Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah pemilik angkutan juga menyebutkan bahwa kode pembayaran BRIVA diduga baru diberikan setelah pemilik atau pengurus perusahaan datang menemui petugas. Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum maupun standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan, mengingat BRIVA merupakan bagian dari mekanisme administrasi pembayaran tilang elektronik.
Selain itu, kendaraan yang ditindak mengangkut batu bara yang bukan merupakan barang yang secara otomatis dikategorikan sebagai barang ilegal. Karena itu, penahanan kendaraan maupun penundaan penyelesaian administrasi tilang dinilai harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesan adanya sanksi di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi etik, prosedur tersebut juga dinilai perlu diklarifikasi berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib bertindak profesional, proporsional, akuntabel, menjunjung kepastian hukum, dan menggunakan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, sejumlah kalangan mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk melakukan klarifikasi terhadap prosedur penindakan yang diterapkan Satlantas Polres Batanghari, termasuk menelusuri dasar hukum penahanan kendaraan dan penundaan penerbitan BRIVA.
Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Batanghari belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun SOP yang menjadi landasan kebijakan tersebut. (*)
PERISTIWA
Empat Tahun Berperkara, PN Tanjung Jabung Timur Eksekusi 18 Hektar Lahan Sengketa PT Menderang Planta Karpusa
DETAIL.ID, Jambi – Setelah melalui rangkaian proses hukum selama lebih dari 4 tahun, eksekusi atas lahan seluas sekitar 18 hektare milik PT Menderang Planta Karpusa di Blok 83, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, akhirnya dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Rabu, 8 Juli 2026.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah perkara menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).
Sengketa ini bermula dari gugatan perdata Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Tjt yang diajukan PT Menderang Planta Karpusa terhadap 13 warga, yakni Ambo Abu, A Fauzi, Ida Intan, Tendri Liweng, Bessek Ake, M. Arifin, Tahang, Bessek Ani, Indo Akek, Herlina, Harsono, Bessek Galong, dan Nur Asia. Dalam perkara tersebut, Lurah Teluk Dawan turut digugat sebagai turut tergugat.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penanaman kelapa sawit, pinang, dan tanaman palawija di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00007 milik PT Menderang Planta Karpusa seluas sekitar 18 hektare.
Majelis hakim juga menyatakan PT Menderang Planta Karpusa sebagai pemilik sah atas objek sengketa serta menyatakan 14 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang digunakan para tergugat tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain menghukum para tergugat menyerahkan lahan dalam keadaan kosong kepada perusahaan, pengadilan menolak tuntutan lain berupa ganti rugi dan uang paksa.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi melalui Putusan Nomor 14/PDT/2023/PT JMB pada 27 Februari 2023.
Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2468 K/Pdt/2023 membatalkan putusan tersebut. PT Menderang Planta Karpusa kemudian mengajukan Peninjauan Kembali.
Melalui Putusan Nomor 757 PK/PDT/2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan kasasi, dan mengembalikan keberlakuan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Jambi.
Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi berlanjut melalui sejumlah tahapan, mulai dari permohonan eksekusi, aanmaning (teguran), hingga konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan sebelum akhirnya eksekusi dilaksanakan.
Kuasa hukum PT Menderang Planta Karpusa, Vernandus Hamonangan, menyatakan pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
”Ini implementasi dari putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali dan berharap seluruh pihak juga menghormati serta mematuhi putusan pengadilan demi kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur beserta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi karena proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Jadi Korban Kekerasan Massa Saat Meliput, Wartawan di Merangin Lapor Polisi
DETAIL.ID, Merangin – Tak terima menjadi korban kekerasan saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Bangko, Ady Lubis — seorang wartawan di Merangin — melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Merangin.
Dari data yang dihimpun menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi usai sidang perkara dugaan perusakan lahan di Desa Ranah Alai ditunda oleh majelis hakim karena persiapan penuntutan oleh jaksa penuntut belum selesai disusun.
Mendengar sidang tersebut ditunda, memicu kekecewaan ratusan keluarga terdakwa, yang sudah memadati halaman Pengadilan Negeri Bangko hingga situasi sempat memanas.
Sejumlah wartawan hadir untuk meliput jalannya sidang atas undangan dari pihak kuasa hukum korban perusakan lahan. Wartawan yang menjadi korban, Adi Lubis, mengatakan dirinya bersama tiga wartawan lainnya telah memasuki ruang sidang dengan menunjukkan kartu identitas pers dan diperbolehkan majelis hakim mengambil dokumentasi sebelum persidangan dimulai.
Namun saat persidangan dibuka untuk umum dan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda hingga pekan berikutnya, tiba-tiba situasi mulai memanas.
Massa yang berada di luar persidangan mulai tidak terkendali. Para wartawan keluar menuju halaman pengadilan untuk mendokumentasikan situasi yang mulai memanas. Saat sedang merekam video di depan massa yang melakukan protes kepada aparat keamanan, tiba-tiba datang oknum Kepala Desa Ranah Alai, HB menunjuk korban Ady Lubis sambil berteriak di hadapan massa dan mengatakan bahwa korban adalah provokator di lapangan.
Mendengar ucapan tersebut, massa diduga langsung terpancing dan menghampiri dirinya. Tak lama kemudian, oknum Kades diduga merebut telepon genggam yang terpasang pada tripod, merampas peralatan liputan, serta melakukan pemukulan. Aksi itu kemudian diikuti oleh beberapa orang lainnya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, kehilangan telepon genggam, tripod, serta pakaian yang dikenakannya robek saat insiden berlangsung.
Beruntung aparat kepolisian dan personel TNI yang berada di lokasi segera mengamankan situasi, sehingga korban berhasil menyelamatkan diri ke dalam gedung Pengadilan Negeri Bangko. Selanjutnya korban dievakuasi oleh staf pengadilan hingga akhirnya korban melaporkan ke Polres Merangin.
“Saya sedang menjalankan tugas resmi sebagai wartawan. Saya menulis sesuai dengan fakta di persidangan, Tiba-tiba saya diteriaki provokator oleh oknum kades, Padahal saya juga saat melakukan peliputan memakai baju pers dan ID Card yang tergantung di leher. Semua dirampas, baju saya disobek, HP dan tripod juga hilang. Sampai sekarang saya tidak tahu keberadaan barang-barang tersebut,” kata Ady lubis.
Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Bangko sebelum membuat laporan resmi ke Polres Merangin. Laporan tersebut telah diterima dan korban berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan serta menindak seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Saya berharap kepada Polres Merangin untuk bekerja secara profesional dan melakukan penegakan hukum secara transparan. Saya mendesak agar segera menindak para pelaku yang sudah melakukan penganiayaan terhadap saya dan alat peliputan yang hilang di rampas para pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, M Zain kuasa hukum korban, mendesak Polres Merangin segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Ranah Alai beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
Menurutnya, peristiwa tersebut disaksikan banyak orang, termasuk aparat keamanan yang berada di lokasi. Selain itu, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman video dan bukti lain, termasuk dugaan identitas beberapa pelaku yang terekam kamera.
“Kami meminta Polres Merangin bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. sebab korban saat menjalankan profesinya juga di lindungi UU Pers. Apalagi kejadiannya juga di lihat banyak orang,” ujar M Zein.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Reporter: Daryanto



