DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah resmi menghentikan siaran televisi atau TV analog dan menggantinya dengan siaran digital.
Penghentian siaran TV analog ini dilakukan serentak di 222 daerah, termasuk Jambi sejak 2 November 2022.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog tidak perlu khawatir dan tidak perlu mengganti perangkat untuk mendapatkan siaran TV digital.
Masyarakat bisa menambahkan perangkat berupa set top box (STB) di TV analog untuk bisa menikmati siaran TV digital.
STB TV digital ini bisa diperoleh di sejumlah toko online maupun offline, termasuk toko elektronik.
Pemerintah juga menyediakan STB TV digital secara gratis yang diperuntukan bagi masyarakat miskin, dan memasukannya dalam salah satu bantuan sosial.
Masyarakat yang masuk dalam kategori miskin, bisa mendapatkan STB TV digital secara gratis dengan mendaftar di aplikasi Cek Bansos.
Sebagaimana dikutip dari laman Kominfo, STB TV digital gratis ini bisa didapat masyarakat apabila sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos.
Kominfo juga mengatakan, syarat utama untuk mendapatkan STB TV digital gratis ini, adalah minimal dalam satu keluarga calon penerima memiliki satu unit TV analog.
Selain itu, masyarakat juga wajib menyiapkan atau melengkapi data berupa NIK e-KTP dan kartu keluarga (KK).
Apabila syarat sudah terpenuhi, maka masyarakat bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut cara mendapatkan STB TV digital gratis dari pemerintah:
1. Download aplikasi Cek Bansos terlebih dulu di Play Store.
2. Kemudian masuk ke aplikasi dan klik ‘Buat Akun Baru’.
3. Lengkapi data diri Anda dengan lengkap dan benar pada kolom yang tersedia.
4. Isi nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai yang tertulis di KTP.
5. Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP.
6. Wajib melampirkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
7. Klik ‘Buat Akun Baru’.
Setelah berhasil membuat akun baru, lanjutkan dengan mengisi data diri di fitur ‘Usulan Baru’:
1. Pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.
2. Pilih ‘Tambah Usulan’.
3. Akan muncul data berupa nama apabila Anda berhasil mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos STB TV digital.
Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.
Syarat mendapatkan STB TV digital gratis:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
2. Tergolong dalam rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
Itulah cara mendapatkan STB TV digital secara gratis yang sudah disiapkan pemerintah.
Discussion about this post