DETAIL.ID, Jakarta – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi terkait dugaan korupsi Direktur RSUD Raden Mattaher tahun anggaran 2021 senilai Rp 1,1 miliar masih terus bergulir.
Temuan tersebut terkait Pembangunan Lanjutan Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher dengan nilai kontrak Rp 12.786.000.000 seperti yang tertuang dalam audit BPK RI tahun 2021 halaman 94 dari 127 halaman.
Kali ini temuan itu disampaikan LSM Mappan dengan mendatangi Mabes Polri pada Rabu siang, 23 November 2022. Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo mengatakan, selain mengantarkan hasil temuan BPK RI Perwakilan tersebut mereka sempat berorasi di depan Mabes Polri.
“Kami meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di RSUD Raden Mattaher Jambi dengan memerintahkan Kabareskrim untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas,” kata Hadi Prabowo lewat rilis yang diterima awak media pada Rabu, 23 November 2022.
Tidak itu saja. LSM Mappan juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Jambi terkait pengunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 yang terindikasi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.629.399.000, seperti yang tertuang dalam hasil audit BPK RI Perwakilan Jambi halaman 899 dari 1758 halaman.
Hadi Prabowo mengatakan, kasus ini tergolong kategori tindak pidana kejahatan luar biasa, mengingat kasus ini dilakukan memanfaaatkan momentum pandemi Covid-19.
“Di tengah kita menghadapi pandemi di seluruh dunia namun sangat disayangkan dugaan tindak pidana ini masih terjadi. Besar harapan kami, suara dan jeritan hati rakyat bisa didengar,” ujarnya.
Discussion about this post