DETAIL.ID, Jakarta – Momen awal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diceritakan oleh mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Kombes Susanti Haris bahwa seusai diperiksa soal peristiwa penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi terus menangis dan memberikan keterangan yang tidak jelas.
Awalnya, Susanto mengatakan pada 8 Juli 2022 dia ke TKP pembunuhan Yosua, dan bertemu Ferdy Sambo serta Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. Setelah itu, dia diperintah Ferdy Sambo ke rumah Saguling tempat Putri tinggal bersama dengan Brigjen Benny Ali selaku Karop Provos saat itu dan Ferdy Sambo.
“Sampai di Saguling sekitar 5 menit, kemudian Pak Benny Ali tanya kepada Ibu, ‘Bu apa kejadian sesungguhnya?’ Begitu cerita ‘Oh kami baru pulang dari Magelang, kemudian saya baru istirahat’… nangis,” kata Susanto dalam sidang di PN Jaksel, Senin, 28 November 2022.
“Kemudian berhenti, nangis. Ditanya lagi, ‘Sebetulnya ada kejadian apa Bu? (Dijawab Putri) ‘Saya sedang istirahat, ada yang masuk.’ Nangis lagi, berhenti lagi,” ujar Susanto.
Susanto menuturkan pemeriksaan Putri saat itu tidak utuh. Sebab, Putri selalu menangis.
“Kemudian yang bersangkutan mulai cerita, ‘saya teriak Pak karena ada yang masuk. Saya lupa manggil Richard atau manggil Ricky?’ Tetapi (cerita) berhenti lagi, nangis lagi,” ujar Susanto.
Hingga akhirnya Susanto dan Benny tidak melanjutkan pemeriksaan. Mereka menilai Putri trauma.
“Sehingga saya disentuh oleh Pak Karo Provost bahwa ‘Sudah To, trauma. Ini kita enggak bisa ambil keterangan secara banyak.’ Akhirnya kami kembali ke TKP,” ujar Susanto.
Duduk dalam sidang ini para terdakwa adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Discussion about this post