DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, berbagai kalangan masyarakat Kota Jambi masih terus bertanya-tanya. Ada apa dengan Pemerintah Kota Jambi dalam proses, proyek pembangunan Rumah Sakit tipe C dan perusakan Graha Lansia, yang dirobohkan tak lama usai diresmikan oleh Pemkot Jambi sendiri.
Tercatat sudah berulangkali berbagai organ masyarakat sipil berunjuk rasa terkait perusakan Graha Lansia, baik ke kantor Walikota Jambi maupun ke Polda Jambi.
Namun belum ada penetapan tersangka atas proyek miliaran yang dinilai sarat akan pelanggaran hukum atau maladministrasi oleh Pemkot Jambi tersebut.
Belakangan sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi Jambi berdemonstrasi di Polda Jambi, Kamis 10 November 2022 kemarin. Massa aksi kompak membawa kertas karton yang bertuliskan desakan kepada pihak Polda Jambi agar segera menangkap tersangka korupsi kasus Graha Lansia.
“Mendesak Kapolda Jambi untuk menangkap H. Abdul Rahman (HAR) selaku kontraktor/komisaris PT WKI yang dinilai terlibat dalam penghancuran gedung Graha Lansia dan aset-asetnya,” kata DPW PGK dalam siaran pers yang diterima awak media.
Iin Habibi dalam orasinya bahkan meminta H.Abdul Rahman untuk bertanggung jawab atas penghancuran aset Graha Lansia. Selain itu adanya indikasi korupsi dibalik pembangunan rumah sakit Type C bernilai Rp 25 Miliar itu.
Sementara itu, Hadi Prabowo Sekretaris DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan) yang sudah lama focus menyoroti adanya dugaan korupsi sekaligus maladministrasi dalam perusakan Graha Lansia imbas rencana pembangunan RS tipe C, yang pada akhirnya juga gagal. Menilai pemkot Jambi telah melakukan suatu suatu bentuk kejahatan luar biasa.
Hadi Prabowo menyampaikan pengerusakan dan penghancuran Graha Lansia merupakan tindakan melawan hukum sesuai Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2,8 tahun. Kemudian dugaan korupsi dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Pemkot Jambi jelas melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Rencana dan realisasi anggaran pembangunan Rumah Sakit Tipe C Pasir Putih yang masuk ke dalam DPA Dinas PUPR Kota Jambi, diduga tanpa adanya pembahasan dan disahkan oleh anggota DPRD Kota Jambi, yang jadi pertanyaan, apa urgensinya pembangunan Rumah Sakit dengan keputusan sepihak menghancurkan aset kota?” katanya.
Bowo pun meminta Polda Jambi agar segera memeriksa Walikota Jambi, Sekda Kota Jambi, Kadis PUPR, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Kota Jambi, kepala UKPBJ dan Panitia Pokja ULP dan Direktur PT Wira Karya Indah, yang diduga kuat terlibat persekongkolan atas terbitnya proyek gagal bernilai kontrak puluhan milliar itu.
Sementara itu, Direktur PT Wira Karya Indah (WKI) H.Abdul Rahman (HAR) saat dikonfirmasi via seluler terkesan menolak untuk memberi pernyataan atas kasus yang sedang panas-panasnya itu.
“Maaf saya tidak kapasitas untuk memberikan keterangan minta aja ke dinas PUPR aja ya,” katanya.
Namun Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Masrizal ketika dikonfirmasi awak media lewat seluler, sama sekali tidak ada respon. Begitu juga dengan Sekda Kota Jambi, Ridwan.
Sampai saat ini awak media masih berupaya menghubungi pihak Kepolisian Daerah Jambi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 10 orang pejabat Pemkot Jambi dalam pusaran kasus Graha Lansia dan Rumah Sakit tipe C itu.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post