TEMUAN
Pemkot Jambi Diduga Merusak Aset Demi Bangun Rumah Sakit, Hadi Prabowo: Ini Kejahatan Luar Biasa!
detail.id/, Jambi – Graha Lansia sebagai aset Kota Jambi telah rata dengan tanah. Fasilitas bagi Lansia itu belum lama diresmikan namun kuat dugaan dirusak dengan sengaja demi kepentingan pembangunan Rumah Sakit Tipe C.
Hal itu diungkapkan oleh Hadi Prabowo, Sekretaris DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan) pada konferensi pers yang berlangsung di Hotel Wiltop, Kota Jambi pada Jumat, 11 November 2022.
Kepada awak media pria yang akrab disapa Bowo ini menyampaikan jika proyek pembangunan RS Tipe C tersebut diduga sarat akan tindakan tidak terpuji, korupsi. Ia mengatakan pihaknya telah memperoleh sejumlah temuan yang mengarah kepada tindakan tersebut.
Bowo menyebut tindakan perobohan gedung Graha Lansia dan dugaan korupsi proyek RS tersebut dilakukan secara beramai- ramai. Melibatkan pejabat utama Kota Jambi yakni Wali Kota, beberapa Kepala Dinas serta PT Wira Karya Indah (WKI) sebagai pemenang tender.
“Kami duga ini kejahatan luar biasa,” kata Bowo.
Ia menjelaskan awalnya pembangunan RS Tipe C berlokasi di Pasir Putih namun dialihkan ke Talang Banjar di lokasi Gedung Graha Lansia. Pemindahan lokasi tersebut usai pergeseran anggaran yang telah dilelang pada website LPSE Kota Jambi, kontrak antara Dinas PUPR dengan PT WKI senilai Rp 25 miliar.
“Rencana dan realisasi anggaran pembangunan Rumah Sakit Tipe C Pasir Putih yang masuk ke dalam DPA Dinas PUPR Kota Jambi, diduga tanpa adanya pembahasan dan disahkan oleh anggota DPRD Kota Jambi,” ujar Hadi Prabowo.
“Yang jadi pertanyaan, apa urgensinya pembangunan Rumah Sakit dengan keputusan sepihak menghancurkan aset kota?” ucapnya.
Selanjutnya Bowo menyampaikan pengerusakan dan penghancuran Graha Lansia tersebut merupakan tindakan melawan hukum sesuai Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2,8 tahun. Kemudian dugaan korupsi dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Pemko Jambi melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai LSM Mappan melaporkan kasus ini ke Polda Jambi, Bowo pun meminta Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa Walikota Jambi, Sekda Kota Jambi, Kadis PUPR, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Kota Jambi, kepala UKPBJ dan Panitia Pokja ULP dan Direktur PT Wira Karya Indah.
Hadi Prabowo menduga nama- nama di atas kompak melakukan perjanjian jahat atas terbitnya kontrak kerja miliaran tersebut. Tindakan itu, kata Bowo telah bermuara kepada hancurnya Graha Lansia.
“Bermuara pada rusak dan porak-porandanya fasilitas umum, gedung Graha Lansia yang saat ini sudah menjadi puing- puing bangunan,” ujar Hadi Prabowo.
Lebih lanjut ia menegaskan jika langkah yang ditempuh oleh LSM Mappan merupakan bentuk sosial kontrol kepada Pemko Jambi. Pihaknya mengajak masyarakat meminta pertanggungjawaban Pemko Jambi atas aset yang telah dihancurkan itu.
“Kami berdiri sendiri tanpa berafiliasi dengan partai politik manapun. Ini jadi perhatian kami sebagai masyarakat Kota Jambi,” katanya.
Sejauh ini, ia mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang telah memberi respon dan memproses laporan yang dilayangkan LSM Mappan. Hadi Prabowo berharap agar Polda Jambi dapat menjaga integritas dan keberanian mengungkap kasus tersebut.
“Kita apresiasi Polda Jambi yang telah mau memanggil pihak- terkait dan memproses laporan kami,” ujar Hadi Prabowo.
Reporter: Frangki Pasaribu
TEMUAN
Jadi Temuan, Paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung Terkesan Jadi Bancakan di Proyek Mangkrak
DETAIL.ID, Jambi – Sikap menghindar kembali ditunjukkan oleh pejabat Bappeda Provinsi Jambi. Jika sebelumnya Kabid Infraswil, Syamsul Bahri dengan berbagai dalih mengarahkan pada pimpinannya Agus Sunaryo untuk merespons terkait paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung. Kali ini giliran Agus Sunaryo, yang lempar bola pada Syamsul Bahri.
Berbagai temuan serta respons yang ditujukan oleh sejumlah pejabat terkait atas paket jasa konsultasi bernilai Rp 1 miliar yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama lewat APBDP 2025 pada Oktober 2025 sebagaimana tertera di laman LPSE Provinsi Jambi itu pun kian menguatkan dugaan, akan sejumlah kejanggalan pada paket yang muncul bertepatan dengan penyidikan kasus korupsi di lingkup pelabuhan ujung jabung.
”Saya kan sudah arahkan ke Pak Syamsul, beliau dari pengusulan, membuat draftnya segala macam. Saya cuma tandatangan,” ujar Agus Sunaryo pada Kamis kemarin, 18 Juni 2026.
Namun ketika disinggung lebih lanjut, Agus berpandangan bahwa semua itu sudah selesai. Pada intinya, kalau menurut dia paket konsultasi Review Masterplan Ujung Jabung itu diadakan lantaran kawasan Ujung Jabung masuk dalam program prioritas nasional.
”Maka perlu diupdate data itu, data jumlah penduduk, dampak ekonominya, dampak lain, itu,” ujarnya.
Sementara itu informasi diperoleh bahwa sedari proyek kawasan Ujung Jabung dicanangkan pada 2011 silam, hingga mulai pekerjaan tipis-tipis pada tahun 2023 lalu kemudian terhenti hingga saat ini. Paket sejenis Review Kawasan sudah beberapa kali dilakukan dengan berbagai konsultan. Kemunculan paket serupa pada Oktober 2025 pun menuai tanda tanya lantaran tersesan sebagai bancakan di proyek mangkrak.
Di sini Agus kembali mengklaim bahwa data perlu diupdate. Sementara paket garapan CV Mitra Yenuko Pratama juga diklaim sebagai program yang bersumber dari APBD murni 2025, sekalipun di laman LPSE tertera APBD P 2025.
”Iya (sudah ada sebelumnya), Itu kan untuk mengupdate data. Itu kan tahun 2011 atau 2013 itu. Persyaratan untuk mengusulkan anggaran ke pusat itu harus diupdate. Itulah makanya direview,” katanya.
Soal temuan BPK yang nyaris mencapai 20 persen dari nilai kontrak pada paket
Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung, Agus enggan bicara lebih banyak.
”Iya, kita lihat aja nanti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Paket Garapan CV Mitra Yenuko Pratama, di Proyek Ujung Jabung yang ‘Sarat’ Korup Diduga Jadi Temuan, Syamsul: Belum Ada Penyerahan LHP
DETAIL.ID, Jambi – Paket pekerjaan Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung senilai Rp 1 miliar yang digarap oleh CV Mitra Yenuko Pratama, dari APBDP 2025 pada Oktober 2025 lalu, masih terus menyimpan tanda tanya hingga saat ini.
Terlebih lagi, paket ini muncul ditengah proses penyidikan Kejati Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan menuju pelabuhan Ujung Jabung. Selain itu hasil projek bernama review masterplan tersebut, sama sekali tidak pernah dipublikasikan secara luas.
Dua minggu lalu, tepatnya pada 2 Juni 2026, sekelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Bappeda Provinsi Jambi menuntut transparansi. Di sini Kabid Infraswil Bappeda, Syamsul Bahri ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengaku bahwa terdapat surat dari sekelompok masyarakat tersebut, oleh karena itu pihaknya bakal membalas dengan bersurat.
”Hasilnya (review masterplan) ada di kita, belum dipublikasikan secara luas,” ujar Syamsul pada 2 Juni 2026 lalu.
Disinggung soal dasar munculnya paket review masterplan setelah bertahun-tahun proyek kawasan pelabuhan ujung jabung mangkrak, Syamsul tak menjawab konkrit. Namun ia mengklaim bahwa paket yang muncul pada September 2025 tersebut sudah ada dalam DPA Murni 2025, bukan diselipkan dalam APBDP, sekalipun sumber dana yang tertera di LPSE jelas mencantumkan APBDP 2025.
”Bukan diselipkan, itu program DPA murni. Kalau di sistem tertulis sumber dana dari APBDP 2025 mungkin karena penyesuaian,” katanya.
Di sisi lain, informasi dihimpun dari berbagai sumber bahwa paket Review Masterplan yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama itu diduga malah berujung pada temuan BPK, nilainya bahkan mencapai 20 persen dari nilai kontrak.
Namun soal ini, Syamsul membantah. “Temuan dari mana, ini aja kita belom ada penyerahan LHP, exit meeting aja belum,” katanya.
Syamsul pun ujungnya kembali menekankan bahwa sebagai PPTK ia hanya mengurusi hal-hal teknis dalam pelaksanaan program.
”Di luar itu silakan tanyakan kepada Pak Kaban,” katanya.
Masalahnya, Kaban Bapppeda Jambi, Agus sunaryo tampaknya tak mau ambil pusing. Jika sebelumnya ia mengarahkan pada Syamsul untuk dimintai konfirmasi, Agus kini malah memblokir kontak awak media.
Sementara itu pihak CV Mitra Yenuko Pratama, Erwinsyah, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
PT Kalimanya Kembali Menang Paket MK di Poltekkes Jambi, Proses RO Dipertanyakan
DETAIL.ID, Jambi – Proses pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Jambi kembali menjadi sorotan.
PT Kalimanya Ekspert Konsultan kembali ditetapkan sebagai pemenang paket Manajemen Konstruksi (MK) tahun 2026 untuk kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Tahap III Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut telah tiga tahun berturut-turut memenangkan paket MK di lingkungan Poltekkes Jambi sejak 2024 hingga 2026.
Namun, penetapan pemenang tahun ini menuai pertanyaan dari sejumlah penyedia barang dan jasa. Pasalnya, paket tersebut disebut merupakan tender ulang yang kemudian dilakukan melalui mekanisme Repeat Order (RO).
Mereka menilai mekanisme RO tersebut tidak dilakukan secara kompetitif karena menggunakan penunjukan langsung tanpa proses tender ulang yang terbuka.
”Paket ini awalnya tender ulang, kemudian dilakukan RO tanpa penjelasan yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan karena mekanisme RO seharusnya memiliki syarat tertentu,” ujar salah satu sumber kepada media ini, pada Jumat, 29 Mei 2026.
Selain itu, hasil investigasi yang dilakukan sejumlah pihak juga menemukan adanya perubahan personel tenaga ahli pada tubuh PT Kalimanya Ekspert Konsultan dibanding tahun sebelumnya.
Beberapa tenaga ahli yang disebut berbeda di antaranya tenaga ahli MEP, elektrikal, mekanikal, hingga tata udara. Sementara hanya posisi Team Leader yang disebut masih menggunakan tenaga ahli lama.
Perubahan komposisi tenaga ahli tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelaksanaan Repeat Order yang seharusnya mempertahankan kesesuaian personel dan kualitas pekerjaan sebelumnya.
”Kalau personelnya berbeda, lalu apa dasar RO dilakukan? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar sumber tersebut.
Kondisi itu juga memunculkan dugaan bahwa produk jasa manajemen konstruksi di lingkungan Poltekkes Jambi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan RO.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poltekkes Kemenkes Jambi, Khusairi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Hal serupa juga terjadi pada pihak konsultan pengawas PT Kalimanya Ekspert Konsultan, Joel Lubis, yang belum memberikan respons terkait persoalan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita



