DETAIL.ID, Jambi – Graha Lansia sebagai aset Kota Jambi telah rata dengan tanah. Fasilitas bagi Lansia itu belum lama diresmikan namun kuat dugaan dirusak dengan sengaja demi kepentingan pembangunan Rumah Sakit Tipe C.
Hal itu diungkapkan oleh Hadi Prabowo, Sekretaris DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan) pada konferensi pers yang berlangsung di Hotel Wiltop, Kota Jambi pada Jumat, 11 November 2022.
Kepada awak media pria yang akrab disapa Bowo ini menyampaikan jika proyek pembangunan RS Tipe C tersebut diduga sarat akan tindakan tidak terpuji, korupsi. Ia mengatakan pihaknya telah memperoleh sejumlah temuan yang mengarah kepada tindakan tersebut.
Bowo menyebut tindakan perobohan gedung Graha Lansia dan dugaan korupsi proyek RS tersebut dilakukan secara beramai- ramai. Melibatkan pejabat utama Kota Jambi yakni Wali Kota, beberapa Kepala Dinas serta PT Wira Karya Indah (WKI) sebagai pemenang tender.
“Kami duga ini kejahatan luar biasa,” kata Bowo.
Ia menjelaskan awalnya pembangunan RS Tipe C berlokasi di Pasir Putih namun dialihkan ke Talang Banjar di lokasi Gedung Graha Lansia. Pemindahan lokasi tersebut usai pergeseran anggaran yang telah dilelang pada website LPSE Kota Jambi, kontrak antara Dinas PUPR dengan PT WKI senilai Rp 25 miliar.
“Rencana dan realisasi anggaran pembangunan Rumah Sakit Tipe C Pasir Putih yang masuk ke dalam DPA Dinas PUPR Kota Jambi, diduga tanpa adanya pembahasan dan disahkan oleh anggota DPRD Kota Jambi,” ujar Hadi Prabowo.
“Yang jadi pertanyaan, apa urgensinya pembangunan Rumah Sakit dengan keputusan sepihak menghancurkan aset kota?” ucapnya.
Selanjutnya Bowo menyampaikan pengerusakan dan penghancuran Graha Lansia tersebut merupakan tindakan melawan hukum sesuai Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2,8 tahun. Kemudian dugaan korupsi dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Pemko Jambi melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai LSM Mappan melaporkan kasus ini ke Polda Jambi, Bowo pun meminta Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa Walikota Jambi, Sekda Kota Jambi, Kadis PUPR, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Kota Jambi, kepala UKPBJ dan Panitia Pokja ULP dan Direktur PT Wira Karya Indah.
Hadi Prabowo menduga nama- nama di atas kompak melakukan perjanjian jahat atas terbitnya kontrak kerja miliaran tersebut. Tindakan itu, kata Bowo telah bermuara kepada hancurnya Graha Lansia.
“Bermuara pada rusak dan porak-porandanya fasilitas umum, gedung Graha Lansia yang saat ini sudah menjadi puing- puing bangunan,” ujar Hadi Prabowo.
Lebih lanjut ia menegaskan jika langkah yang ditempuh oleh LSM Mappan merupakan bentuk sosial kontrol kepada Pemko Jambi. Pihaknya mengajak masyarakat meminta pertanggungjawaban Pemko Jambi atas aset yang telah dihancurkan itu.
“Kami berdiri sendiri tanpa berafiliasi dengan partai politik manapun. Ini jadi perhatian kami sebagai masyarakat Kota Jambi,” katanya.
Sejauh ini, ia mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang telah memberi respon dan memproses laporan yang dilayangkan LSM Mappan. Hadi Prabowo berharap agar Polda Jambi dapat menjaga integritas dan keberanian mengungkap kasus tersebut.
“Kita apresiasi Polda Jambi yang telah mau memanggil pihak- terkait dan memproses laporan kami,” ujar Hadi Prabowo.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post