Connect with us

PERKARA

Gugatan Box Culvert Dibangun di Tanah Warga, PTUN Kalahkan Pemilik Lahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi menolak gugatan Jally, pemilik tanah di samping SMA Negeri 8 Jambi yang dibangun box culvert.

Majelis hakim yang diketuai Aning Widi Rahayu beranggotakan Muhammad Amin Putra dan Ilhana Petricia menyatakan gugatan Jally kadaluarsa sehingga gugatannya tidak bisa dipenuhi.

“Iya, gugatan klien kami ditolak majelis hakim. Putusannya sudah disampaikan ke kami melalui email,” kata Masta Aritonang, kuasa hukum Jally kepada DETAIL.ID, Kamis, 3 November 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi melalui kuasa hukumnya Muhammad Syahlan Samosir dkk. Salah satu argumentasi keberatan yang disampaikan Syahlan Samosir adalah pihak penggugat mendaftarkan gugatan telah kedaluarsa atau melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 pasal 4 disebutkan gugatan diajukan paling lama 90 hari sejak tindakan pemerintah dilakukan oleh badan dan/atau pejabat administratif pemerintahan.

Masta Aritonang berdalih pihaknya sebelumnya tidak mengetahui di dalam lahan milik kliennya ada pembangunan box culvert.
“Tanah itu dipagar seng keliling, sehingga ketika ada kegiatan di dalamnya tidak bisa terlihat dari luar. Klien kami baru mengetahui ada kegiatan pembangunan box culvert saat meninjau ke bagian dalam,” ujar Masta Aritonang.

Masta memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN Jambi ini. Menurut dia, majelis hakim telah menzalimi kliennya.

“Iya pastilah (kami akan melakukan banding). Masak kami diam saja dizalimi. Jelas-jelas PUPR membangun box culvert tanpa pemberitahuan dan seizin pemilik tanah. Di sana juga tidak ada sungai alami,” tutur Masta.

PERKARA

Suliyanti Terima Suap Lewat Nurhayati

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 5 anggota DPRD periode 2014 – 2019 dalam sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Suliyanti di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Mereka berlima adalah Zainal Abidin, Efendi Hatta, Nurhayati (dari fraksi Demokrat), Arrahmat Eka Putra (PKS) dan Sofyan Ali (PKB). Kelimanya mengakui menerima uang suap Ketok Palu Pengesahan RAPBD 2017.

Zainal Abidin selaku Ketua Komisi III saat itu mengakui menerima uang suap dari Kusnindar. Dimana kala itu menurut Zainal, Kusnindar juga menitipkan uang suap untuk Nurhayati dan Suliyanti.

“Kami anggap terima semua (Komisi III). Enggak ada yang protes ke saya. Biasanya kurang Rp 100 ribu aja protes,” ujar Zainal Abidin.

Pernyataan tersebut kemudian dibenarkan oleh Nurhayati. Namun ia mengaku tidak tahu jelas soal bagaimana proses awal terkait uang suap tersebut hingga pembayarannya dilaksanakan hingga 2 termin.

“Saya nerima tapi proses awalnya saya enggak tahu. Dulu pertama Pak Zainal ngantar ke rumah saya Rp 200 juta, Rp 100 juta untuk saya, Rp 100 untuk bu Suli,” kata Nurhayati.

Keesokan harinya berdasarkan pengakuan Nurhayati, Suliyanti datang menjemput uang suap termin pertama tersebut ke rumahnya. Begitu juga dengan termin kedua.

Penasihat hukum Suliyanti kemudian menanyakan detail penyerahan uang suap tersebut pada Nurhayati. Yang kemudian dijawab oleh Nurhayati bahwa awalnya dirinya menelepon Suliyanti.

“Saya telepon, ini ada kue. Kata Bu Suli, besok saya datang ke rumah katanya,” ujarnya.

Penasihat hukum juga menanyakan, bagaimana sikap terdakwa ini saat itu. “Iya terima kasih, katanya,” ujar Nurhayati menirukan respons Suliyanti kala itu.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polisi Tunggu Hasil Keterangan Ahli Untuk Kasus Karhutla di Desa Gambut Jaya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polisi masih terus mendalami kasus kebakaran lahan di Desa Gambut Jaya, Sungai Gelam, Muarojambi yang menghanguskan areal lahan mencapai 181 hektare pada pertengahan Juli lalu.

Sebanyak 18 saksi termasuk pemilik lahan bernama Edi, yang merupakan sosok pengusaha asal Medan, Sumatera Utara juga disebut oleh polisi telah dimintai keterangan. Namun kasus ini masih mentok dengan status penyelidikan di meja polisi.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengakui bahwa proses pada kasus ini memang cukup lama. Hal itu menurutnya lantaran tidak ditemukan barang bukti yang mengarah langsung pada tindak pidana di lokasi kebakaran.

“Gini kalau yang lain itu (perkara serupa) alat buktinya ada. Korek, minyak ada di situ. Sekarang kan kita tidak punya itu. Unsur sengaja membakar itu tidak kita temukan di lokasi,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 25 Agustus 2025.

Namun dia memastikan bahwa proses hukum tetap bakal berlanjut dengan permintaan keterangan dari ahli, hingga lanjut dengan gelar perkara untuk membuat terang dugaan tindak pidana tersebut dan menetapkan tersangkanya.

“Ahli bagian kerusakan lingkungan belum kita periksa. Nanti setelah ada hasil ahli, baru kita lanjut (gelar),” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tiga dari Tujuh Terdakwa Korupsi Samsat Bungo Ajukan Eksepsi, Katanya Dakwaan Tidak Jelas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tiga dari tujuh terdakwa perkara korupsi pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Bungo yakni Asep Hadi Suganda, M Suhari, dan Marwanto mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 25 Agustus 2025.

Suhari dan Marwanto lewat penasihat hukumnya, Ihsan Hasibuan menilai ada kekeliruan dalam proses penanganan perkara tersebut oleh pihak Kejaksaan. Menurutnya, dugaan penyimpangan yang terjadi di Samsat Bungo pada 2019 itu harusnya diselesaikan dengan mekanisme hukum pajak, sehingga pengadilan Tipikor Jambi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

“Bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan dakwaan yang diuraikan oleh jaksa penuntut umum, jelas bahwa perkara adalah mengenai pajak daerah,” ujar Ihsan Hasibuan, membacakan eksepsi.

Dalam beberapa regulasi yang ia uraikan, Ihsan juga menyatakan bahwa pihak yang berwenang melakukan penyidikan atas perkara ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada OPD tempat terdakwa bekerja bukan penyidik Kejari Bungo. Dakwaan JPU pun dinilai kabur dan tidak jelas.

Sementara dalam perkara terdakwa Marwanto Ihsan juga menyingung soal pengembalian kerugian senilai Rp 300 juta yang telah dibayarkan pada tahun 2020.

Penasihat Hukum Suhari dan Marwanto tersebut meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar mengabulkan nota keberatan dan menyatakan dakwaan gagal demi hukum dan tidak dapat diterima.

Penasehat hukum terdakwa Asep Hadi juga menyinggung soal ketidakjelasan motif serta ketidakpastian nilai kerugian keuangan negara sebagaimana dakwaan JPU atas kliennya.

Atas eksepsi ketiga terdakwa, sidang dengan agenda putusan sela bakal dilaksanakan pada Rabu 27 Agustus mendatang.

Sebelumnya ketiga terdakwa bersama 4 terdakwa lainnya yakni Irniyanti, Riki Saputra, M Sabirin, dan Hasanul Fahmi didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain setidak-tidaknya sejumlah kekurangan pembayaran kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang seharusnya disetorkan ke kas umum daerah Provinsi Jambi Tahun 2019 yang merugikan keuangan negara c.q Pemerintah Daerah Provinsi Jambi sebesar Rp 1.856.142.800.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi Jambi tentang penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor pada UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bungo pada BPKPD Provinsi Jambi Tahun 2019.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs