DETAIL.ID, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi menolak gugatan Jally, pemilik tanah di samping SMA Negeri 8 Jambi yang dibangun box culvert.
Majelis hakim yang diketuai Aning Widi Rahayu beranggotakan Muhammad Amin Putra dan Ilhana Petricia menyatakan gugatan Jally kadaluarsa sehingga gugatannya tidak bisa dipenuhi.
“Iya, gugatan klien kami ditolak majelis hakim. Putusannya sudah disampaikan ke kami melalui email,” kata Masta Aritonang, kuasa hukum Jally kepada DETAIL.ID, Kamis, 3 November 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi melalui kuasa hukumnya Muhammad Syahlan Samosir dkk. Salah satu argumentasi keberatan yang disampaikan Syahlan Samosir adalah pihak penggugat mendaftarkan gugatan telah kedaluarsa atau melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 pasal 4 disebutkan gugatan diajukan paling lama 90 hari sejak tindakan pemerintah dilakukan oleh badan dan/atau pejabat administratif pemerintahan.
Masta Aritonang berdalih pihaknya sebelumnya tidak mengetahui di dalam lahan milik kliennya ada pembangunan box culvert.
“Tanah itu dipagar seng keliling, sehingga ketika ada kegiatan di dalamnya tidak bisa terlihat dari luar. Klien kami baru mengetahui ada kegiatan pembangunan box culvert saat meninjau ke bagian dalam,” ujar Masta Aritonang.
Masta memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN Jambi ini. Menurut dia, majelis hakim telah menzalimi kliennya.
“Iya pastilah (kami akan melakukan banding). Masak kami diam saja dizalimi. Jelas-jelas PUPR membangun box culvert tanpa pemberitahuan dan seizin pemilik tanah. Di sana juga tidak ada sungai alami,” tutur Masta.
Discussion about this post