DETAIL.ID, Jambi – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Tipe C Talang Banjar serta dugaan perusakan fasilitas umum, yakni Graha Lansia terus bergulir.
Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan) ke Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi pada 30 Agustus 2022 lalu.
Melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, DPP LSM Mappan menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Jambi dan sejumlah pejabat di Kota Jambi serta keterlibatan PT Wira Karya Indah dalam proyek bernilai Rp 25 miliar tersebut.
“Anggaran tersebut muncul tanpa adanya pembahasan antara Pemkot Jambi dengan anggota DPRD Kota Jambi. Diduga adanya anggaran fiktif yang masuk ke dalam DPA Dinas PUPR Kota Jambi Tahun Anggaran 2022 terkait Pembangunan Rumah Sakit Tipe C Pasir Putih senilai Rp 25 miliar,” ujar DPP LSM Mappan.
DPP LSM Mappan juga menyebut telah mendapatkan perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Subdit Tipidkor Polda Jambi.
“Polda Jambi sudah melakukan langkah– langkah penyelidikan di antaranya melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap pihak terkait, antara lain, Dinas PUPR Kota Jambi, Dinas BPKAD Kota Jambi, mengirimkan surat permintaan audit ke APIP, ” kata DPP LSM Mappan.
Menindaklanjuti kasus tersebut, DPP LSM Mappan terus melakukan upaya agar kasus yang telah jadi sorotan ini dapat terang benderang.
Tak tanggung- tanggung, sesuai dengan informasi yang diterima, dalam waktu dekat, LSM Mappan akan melaksanakan konferensi pers dengan mengundang seluruh media yang ada di Provinsi Jambi.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post