DETAIL ID, Medan – Persoalan pengambilan air bawah tanah di Kawasan Industri Medan (KIM) yang sudah berlangsung bertahun-tahun akhirnya menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terlihat dari kehadiran Pemko Medan dalam rapat koordinasi dan evaluasi tindak lanjut kesepakatan penyelesaian permasalahan pengambilan air tanah di KIM.
Rakor itu diselenggarakan di ruang rapat I lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera utara, Rabu,
23 November 2022 sore
Rakor dengan KPK itu dipimpin oleh Inspektorat Provinsi Sumut, Lasro Marbun, dan diikuti oleh Korsup KPK RI Wilayah Sumut Jhanattan.
Mewakili Pemko Medan turut hadir Kepala BP2RD Benny Sinomba Siregar, Kepala DPMPTSP Ferry Ichsan.
Kemudian Kasat Pol PP, Rakhmat Harahap, dan Kadis Perindustrian, Parlindungan Nasution.
Dalam rapat tersebut dihasilkan sejumlah keputusan yang dituangkan dalam nota kesepakatan dan ditandatangani bersama.
Terutama di antara para pejabat berwenang seperti KPK RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perindustrian.
Lalu, PT KIM, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Selain itu dalam pertemuan ini, sesuai dengan tindak lanjut berita acara kesepakatan penyelesaian pengambilan dan penggunaan air tanah di KIM.
Salah satu target utamanya adalah penertiban penggunaan air tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh perusahaan industri di KIM selambat-lambatnya tanggal 9 Desember 2022.Â
Korsup KPK RI Wilayah Sumut Jhanattan mengungkapkan, seandainya izin pelaku usaha itu tidak bisa terbit, perusahaan itu akan ditutup.
Ada bidang pelanggaran itu yaitu mengizinkan lingkungan tidak boleh dikorbankan karena uang.
Artinya, bagaimana pun PT KIM ikut bertanggungjawab untuk hal ini.
 Sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Lasro Marbun menyampaikan bahwa tidak ada penindakan, diharapkan antisipasi pemenuhan kebutuhan air bersih di perusahaan besar kawasan industri Medan.
Reporter: Heno
Discussion about this post