Oknum guru PNS di SMPN 2 Kota Jambi dijatuhkan sanksi teguran tertulis oleh tim Inspektorat Kota Jambi.
Oknum guru tersebut sebelumnya diduga melakukan penamparan terhadap sejumlah siswa beberapa waktu lalu.
Kepala Inspektorat Kota Jambi, Yuninta Indrawati mengatakan, pemeriksaan terhadap oknum guru di SMPN 2 Kota Jambi tersebut sudah selesai.
“Dari hasil pemeriksaan, itu (tamparan) gerakan yang responsif (tidak keras),” kata dia.
Menurutnya, hasil pemeriksaan pihaknya, peristiwa ini bermula saat 12 siswa itu sedang mengintip salah satu kelas yang tengah belajar dari celah pintu.
Namun saat itu, kondisi engsel pintu rusak. Sehingga pintu bergetar dan terbuka. Menyadari itu, oknum guru yang tengah mengajar pun terkejut.
“Saat itulah, ada respon cepat (penamparan, red), ditanya tidak ada yang mengaku. Sudah dimediasi juga dengan pihak keluarga siswa,” katanya.
Hasilnya, oknum guru tersebut dilayangkan teguran tertulis. Tidak hanya guru, namun juga pimpinan dalam hal ini Kepala SMPN 2 Kota Jambi, juga turut ditegur.
“Karena pimpinan ini sebagai pengendali intern di sekolah. Mulai dari sarana prasarana dan lainnya,” katanya.
Dengan adanya belasan anak tersebut, tentu proses belajar mereka menjadi tanda tanya. Selain itu, pihaknya juga merekomendasi penyusunan kode etik di sekolah.
“Ya misal, perilaku guru jika harus keras itu seperti apa. Karena kalau kita salahkan murni ke guru, nantinya juga akan berdampak ke siswa,” katanya.
Sementara di SMPN 26 Kota Jambi, untuk peristiwa pengguntingan baju dan dugaan penamparan juga saat ini masih dalam proses.
“Tak hanya guru, kita juga memintai keterangan siswa yang terlibat, latar belakang mereka menggunakan pakaian yang penuh coretan apa. Kepseknya juga kita bina,” katanya.
Discussion about this post