DETAIL.ID, Jambi – Parah, dua perusahaan yang tergabung dalam Sinarmas Group di Provinsi Jambi yakni PT Kresna Duta Agroindo (KDA) dan PT Satya Kisma Usaha (SKU) diduga kuat abaikan hak-hak pekerja/buruh.
Informasi tersebut diperoleh awak media berdasarkan keterangan resmi dari Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) Provinsi Jambi belum lama ini.
Dalam siaran pers nya, pihak SPPP menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi No 1056/KEP.GUB/Disnakertrans-3.3/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, upah terandah para pekerja untuk tahun 2022 senilai Rp 2.698.940,87.
Namun meski sudah jelas diatur dalam Keputuan Gubernur, perusahaan perkebunan sawit anak Sinarmas itu yakni PT SKU dan PT KDA tetap melabrak hak-hak pekerja. Dalam siaran pers SPPP yang diterima awak media terungkap bahwa PT KDA dan PT SKU hanya mengupah para pekerjanya berdasarkan upah tahun 2020, sekalipun tahun 2022 telah terjadi kenaikan UMP di Provinsi Jambi.
Menyikapi ketidakadilan tersebut pihak SPPP yang diketuai oleh Don Fredi tidak mau diam, mereka diketahui telah melaporkan kecurangan terhadap para buruh/pekerja tersebut kepada Gubernur Jambi dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi. Bahkan jika tidak ada solusi atau perubahan yang lebih baik menyangkut upah Buruh, Ketua SPPP Provinsi Jambi, Don Fredi mengatakan siap melakukan aksi mogok kerja.
Don juga menyampaikan hasil dari laporan serikat pekerja, pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jambi telah bersurat dengan No. 910/DISNAKERTRANS-3.1/IX/2022 dan No. 910/DISNAKERTRANS-3.1/IX/2022 per 30 September lalu yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kurang bayar terhadap upah pekerja sejak Januari 2022.
Namun sampai saat ini, PT KDA dan PT SKU tetap tidak bersedia membayarkan upah pekerja sesuai UMP 2022.
Kini dengan rasa kekecewan terhadap perusahaan, para pekerja mengambil upaya terakhir sesuai dengan ketentuang yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan, yakni mogok selama 5 hari kerja yang akan dimulai pada Rabu 23 – 28 November mendatang. Kurang lebih 2000 pekerja disebut akan mengikuti aksi mogok itu.
“Kalo pihak perusahaan tetap tidak bersedia membayar upah pekerja berdasarkan UMP Jambi 2022, mogok tetap dijalankan,” kata Don Fredi pada Kamis, 15 November 2022.
Baca Juga: Dua Anak Sinarmas di Jambi, PT KDA dan PT SKU Bungkam Soal UMP yang Tidak Dipenuhi
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post