Connect with us
Advertisement

PERKARA

Penangkapan Wawan Jelang Pergantian Hari, AKBP Zuhairi: Tersangka TO BNNK Batanghari

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Sepak terjang Wawan Ture jualan narkoba jenis sabu dalam wilayah Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, berakhir Jumat 4 November 2022.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) daerah ini berhasil menangkap pemuda 24 tahun pemilik nama lengkap Muklis Setiawan sekira pukul 00.00 WIB. Selama sepekan jualan, Wawan berhasil menghabiskan setengah kantong sabu.

“Penangkapan Wawan berbekal informasi warga Desa Ture yang sangat resah desa mereka kerap dijadikan lokasi trasaksi narkoba,” ujar Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi dalam gelaran konferensi pers, Selasa 8 November 2022.

Sebelum berhasil menangkap Wawan, kata Zuhairi, Tim Pemberantasan BNNK Batanghari rupanya lebih dulu menangkap tiga orang pemuda Desa Ture. Ketiganya merupakan ‘pasien’ Wawan.

“Berbekal laporan warga, tim menuju rumah yang kerap dijadikan transaksi narkoba. Ada 5 orang yang diamankan sedang pesta sabu, dua orang berhasil melarikan diri, sisanya tiga diamankan yakni; Riki, Peri dan Aliyansyah,” ucapnya.

Zuhairi bilang dari dalam rumah lokasi penangkapan, anak buahnya mengamankan barang bukti berupa pireks bekas pakai sabu, satu paket sabu dan beberapa perangkat botol bong sabu serta sejumlah mancis.

“Tim melakukan pengembangan. Nama Wawan akhirnya muncul yang merupakan TO (Target Operasi) BNNK Batanghari,” katanya.

Perwira melati dua ini berujar Wawan cukup meresahkan warga Desa Ture. Sewaktu di tangkap Tim Pemberantasan, Wawan sedang berada dirumahnya RT 8. Wawan sungguh sial. Sebab dia baru saja pulang dari rumah yang menjadi lokasi penangkapan pertama.

“Tim mengamankan sarana komunikasi milik Wawan, uang hasil transaksi penjualan narkoba juga diakui Wawan sebesar Rp2,1 juta. Sarana komunikasi kita buka dan hasil pembicaraan mengarah dia ke pengedar,” katanya.

Zuhairi mengaku sangat kecewa khusus Desa Ture. Dia bilang agen pemulihan BNNK Batanghari sudah masuk ke desa itu guna mengimbau masyarakat perihal bahaya laten narkoba.

Meski begitu, Zuhairi bersyukur masih ada sejumlah masyarakat peduli hingga memberikan informasi ke BNNK Batanghari. Hasilnya, peredaran narkoba jaringan Wawan bisa terungkap dan menangkap kaki tangan sang bandar.

“Pasal yang disangkakan bagi pengedar (Wawan) yakni; Pasal 114, 112 ayat (1) dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Sedangkan tiga orang pengguna disangkakan Pasal 112 dan 127 ancaman kurungan 6 sampai 10 tahun penjara,” ujarnya.

Tim Pemberantasan masih melakukan pengembangan asal sabu milik Wawan. Berdasarkan hasil lidik BNNK Batanghari, kata Zuhairi, pangsa pasar Wawan meliputi Desa Ture, Desa Rambahan, Desa Teluk, Desa Teluk Ketapang, Desa Lubuk Ruso, Desa Serasah dan beberapa desa lainnya dalam wilayah Kecamatan Pemayung.

“Wawan menjalankan bisnis haramnya sejak 2020. Sepekan bisa menghabiskan sabu setengah kantong,” ucapnya.

Zuhairi mengimbau pemuda Desa Ture yang kecanduan narkoba untuk datang langsung ke Kantor BNNK Batanghari. Ia memastikan pecandu tak akan di proses pidana.

“Saya ingatkan tidak di proses pidana, sebelum kami lebih jauh lagi masuk ke sana,” tegasnya.

Dari informasi BNNK Batanghari, kata Zuhairi, Wawan punya jaringan sekaligus penyandang dana. Sewaktu pesanan sabu datang, Wawan memecahkan lagi sabu menjadi beragam paket untuk dipasarkan kepada kaki-kakinya.

“Salah satunya kemarin di TKP itu ada dua orang melarikan diri di TKP. Tapi indentitasnya sudah diketahui. Lebih menyerahkan diri daripada nanti urusannya panjang,” ujarnya.

Empat pemuda tersangka kasus narkoba jenis sabu asal Desa Ture telah menjalani tes urine. Hasilnya positif mengandung zat metamfetamin. Pelanggan atau ‘paisen’ sabu Wawan merupakan masyarakat produktif atau pekerja.

Editor: Ardian Faisal

PERKARA

Vonis Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun, Hukuman Arif Rohman Malah Diperberat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari Bank BNI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

‎Dalam putusan banding yang dibacakan pada 25 Juni 2026, Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya menghukumnya 6 tahun penjara.

‎Sementara itu, Komisaris PT PAL, Arif Rohman, justru menerima hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, meningkat satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menghukumnya 2 tahun penjara.

‎Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham membenarkan putusan banding tersebut. Menurutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

‎”Putusan banding sudah dibacakan pada 25 Juni 2026. Klien kami mendapat keringanan hukuman dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sementara Arif Rohman hukumannya berubah dari 2 tahun menjadi 3 tahun,” ujarnya.

‎Ilham mengatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

‎”Kami masih pikir-pikir. Kami memiliki waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.

‎Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya menyatakan jaksa penuntut umum juga belum mengambil sikap atas putusan banding tersebut.

‎”Untuk Bengawan Kamto hukumannya berubah dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sedangkan Arif Rohman dari 2 tahun menjadi 3 tahun. Jaksa masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

‎Selain pidana penjara, Bengawan Kamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80 miliar.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki riwayat penyakit yang memerlukan perawatan khusus.

‎Majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎Dalam perkara tersebut, PT Prosympac Agro Lestari dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran fasilitas kredit yang diterima dari Bank BNI. Perbuatan para terdakwa dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Tiga Tahun Lebih Penyidikan Dugaan Korupsi Aset Unbari Belum Ada Tersangka, Jaksa Masih Kumpulkan Bukti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik aset Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang menaungi Universitas Batanghari (Unbari) kembali menjadi sorotan. Dugaan persoalan penguasaan aset negara berupa eks Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak tahun 2023 hingga kini belum juga menemukan titik terang.

‎Dosen Fakultas Hukum, Zulfikar menilai persoalan yang membelit YPJ menunjukkan adanya persoalan serius yang belum terselesaikan. Menurutnya, yayasan pengelola salah satu kampus tertua di Jambi tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan hukum yang berjalan berlarut-larut.

‎”Belum lagi tuntas dugaan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang sejak 2023 masih berproses di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi,” ujar Zulfikar pada Senin, 29 Juni 2026.

‎Selain dugaan persoalan aset negara, Zulfikar juga menyoroti sejumlah aset yayasan yang disebut telah dijadikan jaminan utang sejak tahun 2017 di beberapa lembaga perbankan syariah. Aset tersebut disebut pernah berkaitan dengan Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, hingga kemudian menjadi kredit bermasalah di Bank Syariah Indonesia (BSI).

‎”Masalah aset ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan saat ini informasinya sudah memasuki tahap penyidikan,” katanya.

‎Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, belum adanya perkembangan terbuka mengenai arah perkara membuat publik mempertanyakan keseriusan dan kecepatan penanganan kasus tersebut.

‎Menanggapi hal itu, Kejati Jambi melalui Kasi Penkum Noly Wijaya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Ia mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

‎”Perkara Yayasan Pendidikan Batanghari saat ini masih dalam ranah penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly Wijaya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 536 Butir Ekstasi Diamankan dari 3 Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.

‎Ketiga tersangka masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sebanyak 536 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Jambi.

‎Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah.

‎Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditresnarkoba melakukan penggerebekan pada 22 April 2026 dan mengamankan RE di sebuah rumah. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell yang seluruhnya berjumlah 536 butir.

‎Selain pil ekstasi, polisi turut menyita timbangan digital, kantong plastik, sejumlah telepon genggam, kartu ATM, tas belanja, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

‎Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

‎Penyelidikan berlanjut setelah BW mengaku mendapatkan ekstasi dari RB. Tak lama kemudian, RB berhasil diamankan saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.

‎Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa RB merupakan ASN yang bertugas sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

‎Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

‎”Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” kata Dewa pada Senin, 29 Juni 2026.

‎Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti masih berada di Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎​Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar ketika dikonfirmasi hanya mengirimkan keterangannya yang telah terbit pada dalah satu media massa.

‎”Sikap institusi jelas, kami mendukung proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs