PERKARA
Penangkapan Wawan Jelang Pergantian Hari, AKBP Zuhairi: Tersangka TO BNNK Batanghari
DETAIL.ID, Batanghari – Sepak terjang Wawan Ture jualan narkoba jenis sabu dalam wilayah Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, berakhir Jumat 4 November 2022.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) daerah ini berhasil menangkap pemuda 24 tahun pemilik nama lengkap Muklis Setiawan sekira pukul 00.00 WIB. Selama sepekan jualan, Wawan berhasil menghabiskan setengah kantong sabu.
“Penangkapan Wawan berbekal informasi warga Desa Ture yang sangat resah desa mereka kerap dijadikan lokasi trasaksi narkoba,” ujar Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi dalam gelaran konferensi pers, Selasa 8 November 2022.
Sebelum berhasil menangkap Wawan, kata Zuhairi, Tim Pemberantasan BNNK Batanghari rupanya lebih dulu menangkap tiga orang pemuda Desa Ture. Ketiganya merupakan ‘pasien’ Wawan.
“Berbekal laporan warga, tim menuju rumah yang kerap dijadikan transaksi narkoba. Ada 5 orang yang diamankan sedang pesta sabu, dua orang berhasil melarikan diri, sisanya tiga diamankan yakni; Riki, Peri dan Aliyansyah,” ucapnya.
Zuhairi bilang dari dalam rumah lokasi penangkapan, anak buahnya mengamankan barang bukti berupa pireks bekas pakai sabu, satu paket sabu dan beberapa perangkat botol bong sabu serta sejumlah mancis.
“Tim melakukan pengembangan. Nama Wawan akhirnya muncul yang merupakan TO (Target Operasi) BNNK Batanghari,” katanya.
Perwira melati dua ini berujar Wawan cukup meresahkan warga Desa Ture. Sewaktu di tangkap Tim Pemberantasan, Wawan sedang berada dirumahnya RT 8. Wawan sungguh sial. Sebab dia baru saja pulang dari rumah yang menjadi lokasi penangkapan pertama.
“Tim mengamankan sarana komunikasi milik Wawan, uang hasil transaksi penjualan narkoba juga diakui Wawan sebesar Rp2,1 juta. Sarana komunikasi kita buka dan hasil pembicaraan mengarah dia ke pengedar,” katanya.
Zuhairi mengaku sangat kecewa khusus Desa Ture. Dia bilang agen pemulihan BNNK Batanghari sudah masuk ke desa itu guna mengimbau masyarakat perihal bahaya laten narkoba.
Meski begitu, Zuhairi bersyukur masih ada sejumlah masyarakat peduli hingga memberikan informasi ke BNNK Batanghari. Hasilnya, peredaran narkoba jaringan Wawan bisa terungkap dan menangkap kaki tangan sang bandar.
“Pasal yang disangkakan bagi pengedar (Wawan) yakni; Pasal 114, 112 ayat (1) dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Sedangkan tiga orang pengguna disangkakan Pasal 112 dan 127 ancaman kurungan 6 sampai 10 tahun penjara,” ujarnya.
Tim Pemberantasan masih melakukan pengembangan asal sabu milik Wawan. Berdasarkan hasil lidik BNNK Batanghari, kata Zuhairi, pangsa pasar Wawan meliputi Desa Ture, Desa Rambahan, Desa Teluk, Desa Teluk Ketapang, Desa Lubuk Ruso, Desa Serasah dan beberapa desa lainnya dalam wilayah Kecamatan Pemayung.
“Wawan menjalankan bisnis haramnya sejak 2020. Sepekan bisa menghabiskan sabu setengah kantong,” ucapnya.
Zuhairi mengimbau pemuda Desa Ture yang kecanduan narkoba untuk datang langsung ke Kantor BNNK Batanghari. Ia memastikan pecandu tak akan di proses pidana.
“Saya ingatkan tidak di proses pidana, sebelum kami lebih jauh lagi masuk ke sana,” tegasnya.
Dari informasi BNNK Batanghari, kata Zuhairi, Wawan punya jaringan sekaligus penyandang dana. Sewaktu pesanan sabu datang, Wawan memecahkan lagi sabu menjadi beragam paket untuk dipasarkan kepada kaki-kakinya.
“Salah satunya kemarin di TKP itu ada dua orang melarikan diri di TKP. Tapi indentitasnya sudah diketahui. Lebih menyerahkan diri daripada nanti urusannya panjang,” ujarnya.
Empat pemuda tersangka kasus narkoba jenis sabu asal Desa Ture telah menjalani tes urine. Hasilnya positif mengandung zat metamfetamin. Pelanggan atau ‘paisen’ sabu Wawan merupakan masyarakat produktif atau pekerja.
Editor: Ardian Faisal
PERKARA
Disetujui Kejagung, 2 Perkara di Jambi Ini Diselesaikan Lewat RJ
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap 2 perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026.
Persetujuan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH.MH melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta Para Kajari se-Wilayah Kejati Jambi, Kepala Seksi Bidang Pidum di lingkungan Kejati Jambi dan Kasi Pidum se-Wilayah Kejati Jambi.
Dalam kesempatan itu, Kajati Jambi menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.
Adapun rincian perkara yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif sebagai berikut:
- Perkara dari Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi atas nama tersangka Ari Saputra Bin Ali Zamza yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Perkara dari Kejari Merangin atas nama anak Radit Egiansyah Bin Edi Firdaus yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” kata Kajati Jambi.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.
Sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pidana dan Restorative Justice termasuk pidana kerja sosial, berjalan terukur dan efektif, dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.
Dengan persetujuan ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru KUHP dan KUHAP. (*)
PERKARA
Waka I DPRD Jambi Gugat Mantan Adik Ipar Terkait Sengketa Lahan, Ivan Wirata: Ini Hak Saya Menggugat
DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2), Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, bergulir ke pengadilan. Ivan Wirata bersama Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Ivan dan Karyani menggugat Sri Wulandari serta Sri Mulyati sebagai tergugat. Kepala Desa Bukit Baling dan Kepala Kantor ATR/BPN Muarojambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah dimaksud. Mereka juga memohon agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.
Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian materiil Rp 225 juta yang diklaim berasal dari kehilangan hasil panen serta biaya operasional dan pemeliharaan lahan. Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad) serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak dijadwalkan menempuh proses mediasi.
Ivan Wirata yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak anak-anaknya. Ia menilai kepemilikan harta yang diklaim pihak tergugat merupakan hak bersama yang diperuntukkan bagi anak-anaknya, meski dirinya dan Karyani Ahmad telah berpisah.
”Kalau itu hak saya untuk menggugat. Itu untuk anak-anak saya. Harta kami diklaim pihak lain, tentu kami tempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang membuktikan,” ujar Ivan kepada DETAIL.ID pada Selasa, 17 Februari 2026.
Ivan juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, termasuk dugaan penyerobotan dan pencurian hasil sawit di atas lahan yang disengketakan.
Diketahui, penggugat merupakan mantan pasangan suami istri. Sementara kedua tergugat disebut sebagai mantan adik ipar dari pihak penggugat. Proses mediasi akan menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara memasuki agenda pembacaan jawaban tergugat.
Reporter: Jogi Sirait
PERKARA
Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian
DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.
Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.
Reporter: Juan Ambarita


