DETAIL.ID, Jambi – Komitmen dunia usaha dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas diapresiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kemnaker memberikan penghargaan nasional kepada masing- masing tiga perusahaan untuk 4 kategori. Perusahaan besar, perusahaan sedang, perusahaan kecil dan perusahaan BUMN.
Salah satu badan usaha yang berhasil menyabet penghargaan tersebut berasal dari Provinsi Jambi, yakni Batik Jambi Rindani.
Penghargaan disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah di Hotel Aston Kartika Jakarta pada Senin, 21 November 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari Pandjaitan yang juga hadir dalam acara tersebut menyampaikan sebelum pemberian penghargaan, pihaknya telah memberikan imbauan berupa surat kepada seluruh perusahaan di Provinsi Jambi.
Imbauan tersebut agar para perusahaan mematuhi aturan yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas serta PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
“Jadi punya dasar hukum. Disebutkan setiap perusahaan BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan disabilitas sebanyak 2 persen. Kemudian perusahaan swasta wajib mempekerjakan sebanyak 1 persen. Jadi, kita memberikan penilaian bagi perusahaan mana yang patuh,” ujar Bahari pada DETAIL.ID, Selasa, 22 November 2022.
Bahari mengatakan mengajukan beberapa perusahaan. Ada perusahaan besar, sedang dan menengah. Namun, Provinsi Jambi hanya mendapatkan kategori perusahaan kecil yang diraih oleh Batik Jambi Rindani.
“Jadi perusahann yang mematuhi peraturan tersebut, diberikan penghargaan. Batik Jambi Rindani ini, memiliki karyawan sebanyak 13 orang, dimana ada sebanyak 5 orang pekerja disabilitas,” katanya.
Selain perusahaan, penghargaan juga diberikan kepada Gubernur Jambi sebagai Pembina. Penghargaan tersebut atas upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja.
“Ada 9 gubernur di seluruh Indonesia yang dapat,” ujar Bahari.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemenuhan hak disabilitas dalam dunia kerja juga harus melalui seleksi yang berlaku. Artinya, penyandang disabilitas yang ingin bekerja harus juga mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang yang dibutuhkan perusahaan.
“Penyandang disabilitas kana da beberapa, seperti keterbatasan fisik, intelektual dan mental. Jangan dipaksakan juga kalua dia enggak mampu. Tetap harus diseleksi sesuai dengan kompetensi dan syarat yang berlaku,” katanya.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post