LINGKUNGAN
Ternyata Ini Penanggulangan Banjir yang Dilakukan BWSS VI Jambi
detail.id/, Jambi – Dewi (23), seorang pekerja di Kota Jambi belum lama ini mengeluh karena cucian tidak kering lantaran Jambi kerap diguyur hujan.
Merujuk kepada informasi dari BMKG, Provinsi Jambi memang telah memasuki musim penghujan. Dalam bulan ini, hujan ringan hingga hujan lebat diselingi angin kencang kerap terjadi.
Bukan hanya pakaian bekas cucian saja yang tidak kering, namun juga berpotensi menggenangi beberapa wilayah mengingat Kota Jambi mempunyai daerah rentan terkena banjir usai hujan lebat.
Sebut saja peristiwa banjir pada tanggal 11 November 2022 lalu. Berdasarkan informasi Basarnas, banjir telah merendam ratusan rumah warga di sejumlah kecamatan di Kota Jambi, seperti dikutip dari ANTARA.
Selain Pemerintah Kota Jambi, pihak yang punya andil dalam penanganan banjir di Kota Jambi adalah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi.
BWSS VI memaparkan proses penangangan banjir di Kota Jambi. Penanggulangan bencana banjir dilakukan dalam 3 tahapan, yakni pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.
Berikut proses penanggulangan banjir di Kota Jambi oleh BWS Sumatera VI berdasarkan pesan tertulis yang diterima DETAIL pada Senin, 28 November 2022.
- Tahap pra bencana,
• Pembentukan posko bencana,
• Penentuan petugas piket posko bencana yang aktif selama 24 jam,
• Penentuan Tim Reaksi Cepat (TRC),
• Kesiapan alat berat dan pompa,
• Kesiapan operasi stasiun pompa pengendali banjir,
• Kesiapan operasi embung (pengurangan kapasitas tampung embung sesuai prediksi cuaca dari BMKG). - Tahap saat bencana,
• Pemantauan lapangan oleh TRC,
• Mobilisasi alat berat dan pompa apabila dibutuhkan,
• Pengoperasian pompa pengendali banjir. - Tahap pasca bencana,
• Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah,
• Melakukan penanganan darurat apabila diperlukan.
Reporter: Frangki Pasaribu
DAERAH
Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Antisipasi dan Penanganan
DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Surat Edaran Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.
Surat edaran yang ditetapkan di Jambi pada 24 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta pimpinan instansi terkait.
Kebijakan itu diterbitkan menyusul hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Stasiun Jambi Paal Lima yang menunjukkan peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemangku kepentingan diminta mengambil langkah cepat, terpadu, terukur dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat dari dampak penurunan kualitas udara.
Pemerintah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan kualitas udara. Informasi mengenai kondisi udara juga harus disampaikan kepada masyarakat secara benar dan mudah dipahami.
Gubernur juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan yang tidak bersifat mendesak, termasuk olahraga, senam, upacara, dan kegiatan masyarakat lainnya selama kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.
”Masyarakat yang harus melakukan aktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dan partikulat udara,” dikutip dari Surat Edaran Gubernur Jambi.
Selain itu, fasilitas kesehatan diminta meningkatkan pelayanan dan kesiapsiagaan, khususnya untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta gangguan kesehatan lainnya akibat memburuknya kualitas udara.
Surat edaran itu juga mengatur langkah yang lebih tegas apabila ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat atau berbahaya, kesehatan lainnya yang berkaitan dengan penurunan kualitas udara, agar segera diambil langkah-langkah yang tepat.
”Apabila kondisi ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat (merah) atau berbahaya (hitam), Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah serta Pimpinan Instansi terkait agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kualitas udara,” katanya.
Bahkan, apabila kondisi kualitas udara telah mencapai tingkat yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik, pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah terkait bersama Kanwil Kementerian Agama dapat memerintahkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka atau menerapkan pembelajaran dari rumah.
Keputusan tersebut harus mempertimbangkan perkembangan ISPU, rekomendasi instansi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga dapat menghentikan atau menyesuaikan sementara kegiatan pemerintahan, pendidikan, pelayanan publik maupun kegiatan lainnya yang berpotensi meningkatkan risiko bagi masyarakat apabila kualitas udara telah berada pada tingkat membahayakan kesehatan.
Gubernur turut meminta peningkatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani dampak penurunan kualitas udara.
Penyebarluasan informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara dan langkah perlindungan kesehatan juga diminta terus diintensifkan melalui kanal komunikasi pemerintah dan media informasi publik.
Bupati, Wali Kota, pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait diminta memastikan seluruh langkah tersebut dilaksanakan serta dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Pantau Gambut: Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Titik Panas Juli Naik 549 Persen
DETAIL.ID, Jakarta – Jumlah titik panas di Indonesia melonjak tajam sepanjang Juli 2026. Pantau Gambut mencatat sebanyak 15.067 titik panas, meningkat hingga 549 persen dibandingkan Juni 2026.
Lonjakan terbesar terjadi di sejumlah wilayah yang selama ini menjadi kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi yakni 4874 titik meningkat sekitar 1897 dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara Papua Selatan mencatat 4220 titik naik 457 persen.
Kalimantan Tengah juga mengalami peningkatan signifikan. Setelah sepanjang Januari hingga Juni 2026 berada di kisaran 200 titik panas per bulan, jumlahnya melonjak menjadi 2821 titik sepanjang Juli.
Pantau Gambut menilai peningkatan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengelolaan lahan dan perlindungan masyarakat dari dampak karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki ekosistem gambut.
Dampak karhutla juga dinilai tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi telah mengancam kesehatan dan aktivitas masyarakat. Kabut asap bahkan disebut telah melintasi batas negara hingga berdampak pada aktivitas sekolah di Malaysia.
Kelompok yang paling rentan terhadap dampak asap adalah anak-anak dan perempuan. Perwakilan warga Merauke, Beatrix Gebze mengatakan karhutla di Papua Selatan telah berkembang menjadi ancaman serius bagi perempuan dan anak.
”Karhutla di Papua Selatan bukan lagi sekadar krisis ekologis, melainkan ancaman langsung bagi keselamatan perempuan dan anak,” ujar Beatrix.
Menurut dia, paparan asap dalam jangka panjang dapat memicu gangguan pernapasan pada anak. Kondisi tersebut semakin berat karena akses terhadap fasilitas kesehatan, air bersih dan pangan masih terbatas di sejumlah wilayah terdampak.
Persoalan serupa disoroti Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Mamut Menteng, Irene Natalia Lambung. Ia menilai perempuan adat belum ditempatkan sebagai subjek yang setara dalam kebijakan mitigasi perubahan iklim.
Irene juga mempertanyakan belum adanya langkah konkret pemerintah dalam menjalankan Putusan Citizen Law Suit (CLS) Gerakan Anti Asap (GAAS) yang telah dimenangkan warga sejak 2019.
”Solusi yang ada sekadar cuci tangan dan membiarkan perempuan menanggung dampak krisis secara mandiri,” katanya.
Sementara itu, Juru Kampanye Perkumpulan Rawang, Kartika Lestari menyebut karhutla di Sumatera Selatan telah memperparah ketidakadilan sosial dan gender.
Ia mendesak pemerintah memberikan perlindungan khusus, layanan kesehatan serta pemulihan ekonomi bagi perempuan dan anak yang terdampak karhutla.
Sementara itu Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian meminta pemerintah tidak lagi mengorbankan perlindungan lingkungan atas nama pembangunan.
”Selama perlindungan gambut terus dinegosiasikan, krisis ini akan terus memakan korban,” kata Putra.
Putra juga mendesak Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan segera mengevaluasi izin konversi lahan gambut oleh korporasi skala besar.
Menurutnya, tata kelola gambut harus diarahkan pada perlindungan ekosistem sekaligus menjamin keselamatan masyarakat, terutama perempuan dan anak.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Karhutla! Sekber PSDH Desak Evaluasi Tata Kelola Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Muarojambi, termasuk di areal Perhutanan Sosial Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, mendorong Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Jambi meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan gambut.
Sekber PSDH menilai penanganan karhutla di ekosistem gambut tidak cukup hanya melalui pemadaman. Kondisi hidrologi, perubahan penggunaan lahan, serta pola pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Ketua Sekber PSDH Jambi, Feri Irawan mengatakan pengelolaan gambut harus melihat kondisi kawasan secara utuh berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan bentang alam.
Menurutnya, persoalan tata air menjadi salah satu faktor penting dalam pencegahan karhutla di kawasan gambut. Gambut yang mengalami pengeringan dinilai lebih rentan terbakar.
”Pemadaman penting, tetapi pencegahan harus dimulai dari tata air,” Kata Feri, dalam pernyataan sikap Sekber PSDH Jambi, 13 Agustus 2026.
Sekber PSDH juga menyoroti kawasan Perhutanan Sosial yang mengalami perubahan pola pemanfaatan, termasuk berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit. Pemerintah diminta memastikan pemanfaatan kawasan tetap sesuai ketentuan dan tidak mengurangi fungsi ekologis gambut.
Sekber PSDH memandang evaluasi penanganan karhutla perlu mencakup perubahan tutupan dan penggunaan lahan, pola pemanfaatan Perhutanan Sosial, tinggi muka air tanah, jaringan kanal, kanal blocking, drainase, hingga konektivitas tata air dengan sungai dan badan air alami.
Selain itu, kondisi hidrologi antarwilayah dalam satu bentang alam juga perlu diperiksa. Hal ini karena sistem tata air gambut tidak mengikuti batas administrasi, izin maupun konsesi.
”Air tidak mengenal batas konsesi, batas izin maupun batas administrasi,” katanya.
Sekber PSDH mendorong Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait melakukan evaluasi berbasis KHG. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pencegahan karhutla tidak dilakukan secara sektoral dan parsial.
Setidaknya terdapat 6 langkah yang didorong, yakni evaluasi penyebab dan pola karhutla di areal Perhutanan Sosial, pemeriksaan pola pemanfaatan kawasan termasuk perkebunan kelapa sawit, audit kondisi hidrologi, menjadikan KHG sebagai basis pengelolaan tata air, mengintegrasikan penanganan karhutla dengan pemulihan gambut, serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan tata air.
Sekber PSDH juga menekankan pemadaman tetap harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan pembenahan tata air dan pengawasan penggunaan lahan.
”Karhutla harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, bukan sekadar operasi pemadaman. Gambut adalah satu kesatuan ekologis, sehingga tata kelolanya juga harus berbasis kesatuan hidrologis dan bentang alam,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



