PERKARA
Tuding Hentong Wanprestasi, Pengusaha Tahu Ini Gugat ke Pengadilan
DETAIL.ID, Jambi – Pria pengusaha tahu Sumedang asal Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi bernama Sunarya yang video di Mabes Polri viral di Tiktok melanjutkan aksinya. Setelah membuat pengaduan ke sejumlah lembaga di Jakarta, Sunarya mengajukan gugatan perdata.
Dilaporkan oleh Hentong, investor usaha tahu Sumedang, Sunarya membalasnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Gugatan bernomor 159/Pdt.G/2022/PN Jmb telah terdaftar dan dapat dilihat di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jambi.
Kuasa Hukum Sunarya dari LBH Sapta Keadilan, Ibnu Khaldun, menyebutkan pihaknya sudah mendapat pemberitahuan dari PN Jambi terkait sidang perdana.
“Rencananya, sidang perdana perkara yang kami ajukan adalah Kamis, 17 November 2022,” ujar Ibnu Khaldun kepada DETAIL.ID, Rabu, 9 November 2022.
Menurut Ibnu Khaldun, gugatan dilayangkan karena Hentong melakukan wanprestasi. Perjanjian kerja sama bisnis tahu Sumedang yang diikat dengan akte notaris Nomor 58 Tahun 2019 tersebut seharunya berakhir di Mei 2023, namun secara sepihak Hentong memutus kerja sama bulan November 2021. Dia juga meminta Sunarya segera mengembalikan dana investasi sebesar Rp 150 juta.
Meski kerja sama ini merupakan perkara perdata, anehnya Hentong melaporkan Sunarya secara pidana ke Polsek Jambi Timur.
“Karena dia ingkar atas perjanjian tersebut, klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi. Klien kami sangat dirugikan atas wanprestasi yang dilakukan oleh Hentong,” kata Ibnu Khaldun.
Atas wanprestasi yang dilakukan Hentong, tambah Ibnu Khaldun, Sunarya mengalami kerugian baik materiil maupun moril.
“Kami meminta agar majelis hakim memerintahkan tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 90 juta dan inmateril sebesar Rp 1 miliar,” ucapnya.
Ketika dimintai tanggapannya, Hentong menyatakan belum bisa memberikan penjelasan. Ia mengaku sedang berduka karena ibu mertuanya meninggal dunia. “Selamat siang, Pak. Maaf saya tidak update. Saya lagi berduka, Mama mertua saya meninggal dunia,” ujarnya
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Perusahaan Pengelolaan Limbah Hingga Perusahaan Alkes Gugat RSUD Raden Mattaher
DETAIL.ID, Jambi – Lagi-lagi RSUD Raden Mattaher didugat di Pengadilan Negeri Jambi, baru-baru ini 2 gugatan sekaligus ditujukan pada Rumah Sakit milik Pemprov Jambi itu. Dilihat pada laman penelusuran Perkara PN Jambi, ke-2 gugatan tersebut teregister pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pertama, ada pihak PT Anggrek Jambi Makmur. Pada gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb ini, perusahaan pengolala limbah tersebut dalam petitumnya, meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian pengelolaan limbah antara penggugat dan tergugat sah secara hukum.
“Kemudian pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar tagihan sejumlah Rp 1.722.762.000 dan denda keterlambatan Rp 547.259.412,” ujar Hakim Humas PN Jambi, Otto Edwin pada Senin, 22 Desember 2025.
Kemudian, gugatan ke-2 datang dari PT Rajawali Nusindo, badan usaha yang bergerak di bidang alkes dan obat-obatan tersebut menuntut kepada pihak RSUD Raden Mattaher untuk membayar sebesar 12.991.622.193.
Gugatan diajukan atas dugaan, dimana penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan.
Adapun kedua perkara perdata tersebut bakal segera disidangkan pada Januari 2026 mendatang.
Reporter: Juan Ambarita

