JPU sebelumnya meminta sidang digelar tertutup saat mahir digital forensik, Heri Prayitno hadir di bangku saksi, Selasa, 20 Desember 2022. JPU menyebut permintaan tersebut disampaikan Heri berhubungan ada hal-hal yang tidak boleh diketahui publik.
“Mohon izin Yang Mulia, mahir telah berkoordinasi dengan kami terkait dengan bahan forensik digital, mahir menginginkan persidangan dinyatakan tertutup alasannya adalah ada materi yang dilarang dimengerti umum Yang Mulia,” kata Jaksa.
“Boleh disebutkan bahan apa saja yang dihentikan dikenali oleh publik?” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoto.
“Data-data digital forensik yang terkait dengan data-data pemeriksaan, “ujar Heri menjawab pertanyaan hakim.
“Di mana letak rahasia yang dilarang dimengerti publik kerabat jaksa penuntut biasa ?” tutur Hakim Ketua.
“Ini cuma peralatan saja,”ujar Heri.
“Tetapi kenapa sampai sidang tertutup?” kata Hakim Ketua.
“Kemarin kita meminta sebab peralatan tersebut digunakan pemeriksaan,” tutur Heri.
“Kalau peralatannya tidak di-zoom kamera hanya menyaksikan ke atas boleh?” kata Hakim Ketua.
“Boleh, Yang Mulia,” kata Heri.
“Baik kepada kameramen yang ada di persidangan ini mohon tidak menawarkan alat-alat yang dibawa oleh hebat ini, Bisa? Bisa ya. Oke bila begitu jadi sidang tidak perlu kami nyatakan tertutup,” kata Hakim.
“Baik, terima kasih Yang Mulia,” kata Heri.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J maraton digelar. Sidang ini menyeret para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.
Para terdakwa didakwa melakukan tindakan melawan hukum pembunuhan berniat kepada Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
Pembunuhan kepada Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polisi Republik Indonesia, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan disangka alasannya adalah Putri sudah dilecehkan Brigadir J dikala berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini sudah disanggah oleh pihak keluarga Brigadir J.