Keputusan itu diambil di tengah gelombang penolakan dan aksi demo di sejumlah daerah.
Melalui akreditasi itu, beleid aturan pidana modern ini akan mengambil alih KUHP yang ialah warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
“Kita patut berbangga alasannya adalah sukses mempunyai KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dijumlah dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini,” ucap Menkumham Yasonna H Laoly usai legalisasi RKUHP, Selasa, 6 Desember 2022.
Pembahasan sampai pengakuan pada tahun ini ialah lanjutan dari era 2014-2019. Saat itu, dewan perwakilan rakyat dan pemerintah menunda pengukuhan RKUHP sesudah menuai penolakan luas dari penduduk hingga muncul jargon Reformasi Dikorupsi.
Memasuki 2022, topik mengenai RKUHP kembali mencuat semenjak permulaan tahun. Pada April, DPR menargetkan RKUHP disahkan pada akhir Masa Persidangan V dewan perwakilan rakyat Tahun Sidang 2021-2022 permulaan Juli 2022.
Draf tak dibuka ke publik
Menjelang rencana pengesahan pada Juli, sejumlah pihak mengaku tak mampu mengakses naskah modern RKHUP.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP bahkan mengirimi surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mendesak draf terbaru RKUHP bisa diakses publik sebelum disahkan dalam rapat paripurna pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat RI.
Surat terhadap Jokowi itu dikirim pribadi oleh aliansi yang terdiri dari 82 organisasi ke Kantor Sekretariat Negara (Setneg) pada Kamis (9/6). Selain kepada Jokowi, aliansi juga sudah menyurati hal yang serupa kepada dewan perwakilan rakyat.
Berdasarkan draf RKUHP terakhir, ialah September 2019, Aliansi Nasional Reformasi kitab undang-undang hukum pidana menilai masih banyak catatan kritis yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial.
Oleh sebab itu, aliansi juga menyerukan agar partisipasi publik tidak hanya formalitas. Mereka ingin dilibatkan sebelum RKUHP disahkan.
Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), terdapat beberapa klaster pasal yang dianggap berurusan dalam draf RKUHP pada 2019.
Di antaranya adalah aturan mengenai penghinaan presiden, wakil presiden dan pemerintahan yang sah, penghinaan pengadilan, zina, kohabitasi, aborsi, pencabulan, eksekusi mati, penodaan agama, penggelandangan, dan sejumlah pasal lainnya.
Seakan tutup kuping, pemerintah dan dewan perwakilan rakyat tak juga membuka draf RKUHP. Berbagai macam argumentasi pun dilontarkan.
Pemerintah menyatakan masih menggodok RKUHP hasil perbaikan bersama Komisi III DPR. Oleh risikonya, kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly tersebut belum mampu menyebarluaskan draf RKUHP terbaru kepada publik.
Kritik juga tiba dari sejumlah akademisi. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyampaikan RKUHP mampu dinyatakan cacat mekanisme apabila dalam proses penyusunannya tidak melibatkan partisipasi publik.
Feri menganggap pembuat Undang-undang (UU) memiliki keharusan untuk memperlihatkan kanal terhadap publik berkaitan dengan penyusunan aturan yang mempunyai efek secara luas terhadap penduduk .
Desakan dengan kata-kata tak mempan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan bagian mahasiswa melaksanakan agresi demonstrasi di Jakarta. Aksi itu dijalankan pada 21 Juni bertepatan hari ulang tahun Presiden Jokowi.
“Happy birthday Jokowi, happy birthday Jokowi. Buka drafnya. Buka drafnya. Buka drafnya kini juga,” teriak massa dalam agresi ketika itu.
Gagal disahkan Juli
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiatiej atau Eddy mewaspadai RKUHP bisa disahkan sebelum DPR reses pada 7 Juli 2022.
Eddy menyatakan pembahasan UU titik beratnya ada pada dewan perwakilan rakyat. Pemerintah masih konsentrasi menuntaskan draf RKUHP berdasarkan masukan publik, mengelola tipo, rujukan, hingga sinkronisasi antara batang tubuh dan klarifikasi. Setelah itu, draf gres bisa diserahkan ke dewan perwakilan rakyat.
Di segi lain, gelombang agresi demo juga terus bermunculan tidak cuma di Jakarta.
Beberapa hari usai menyatakan keraguannya, Eddy menentukan RKUHP batal disahkan pada Juli.
Eddy ketika itu juga menentukan tak akan meniadakan pasal penghinaan presiden RKUHP. Menurutnya, pihak-pihak yang menyebut pasal itu sebagai sikap anti kritik yaitu orang-orang yang sesat berpikir.
Pemerintah risikonya resmi menyerahkan draft RKUHP ke DPR pada Rabu (6/7). Ada 14 berita krusial yang disebut sudah dikaji dan diubahsuaikan.