Dalam opsi tersebut, partai boleh memakai nomor urut usang sesuai pemilu 2019 atau mengikuti kocokan ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Pasal 279 ayat 3 disebutkan, partai yang lolos verifikasi peserta pemilu mampu menggunakan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019.
“Partai politik yang sudah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan bunyi secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mampu menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019,” demikian dikutip dari Perppu.
Opsi lain, partai politik dipersilakan mengikuti undian nomor urut lewat sidang pleno di KPU. Partai penerima pemilu nantinya harus mengirim wakil untuk mengikuti undian tersebut.
“Mengikuti penetapan nomor urut partai politik akseptor pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan didatangi wakil partai politik peserta pemilu”.
Persoalan nomor urut sebelumnya sempat menjadi perdebatan di antara partai politik. Mayoritas partai di dewan perwakilan rakyat menginginkan semoga nomor urut pada pemilu 2025 menggunakan nomor yang usang.
Sedangkan sisanya, termasuk partai politik gres mengharapkan semoga nomor urut dikocok ulang. Beberapa partai yang mendorong hal itu seperti NasDem, PAN, PKS, dan Demokrat.