Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai setempat Aceh yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai akseptor pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.
Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sebelumnya, merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pinjaman nomor urut partai penerima pemilu dijalankan lewat dua prosedur.
Bagi sembilan partai pemilik bunyi di dewan legislatif, KPU mengijinkan mereka memakai nomor urut usang sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa mengikuti undian untuk menentukan nomor baru yang masih tersedia.
Partai yang mengikuti undian akan mendapat nomor yang masih tersedia alias kosong.
Sedangkan, partai non-badan legislatif diharuskan untuk mengikuti undian untuk mencari nomor yang hendak mereka gunakan di Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
KPU sebelumnya telah mengumumkan daftar 17 partai yang mau ikut Pemilu 2024. Mereka ialah partai yang yang lolos verfikasi nyata. Selain daftar 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang mau ikut Pemilu.