Pelat nomor QH itu kemudian jadi salah satu yang disorot warganet. Cukup banyak yang mempertanyakan pelat masuk kategori nomor polisi “spesial”.
Berdasarkan gosip dari seorang petugas Samsat di daerah Polda Metro Jaya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada Pajero Sport itu merupakan pelat khusus yang mampu dipesan, tapi pihak pemesan bukan berasal dari sipil.
Petugas yang tak ingin disebutkan namanya itu mengatakan pelat yang digunakan Pajero Sport yang pengemudinya ngamuk itu seperti mirip pelat nomor khusus atau rahasia berkode RF. RF merupakan pelat nomor khusus kendaraan yang menenteng pejabat maupun kepolisian.
Namun demikian, menurut petugas itu, terkait siapa pengguna dan penggunaannya harus diteliti lebih jauh.
“Iya, alasannya nomor mampu digunakan siapa saja. Jadi mesti dipastikan dulu,” kata dia, Senin, 26 Desember 2022.
Arti pelat RF
Selain pelat QH, beberapa waktu terakhir penggunaan pelat nomor dengan kombinasi RF juga menjadi sorotan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu kemudian berjanji bakal mengendalikan penggunaan pelat nomor RF.
Pelat nomor ini biasanya tidak memiliki arti khusus. Menurut polisi RF juga bukan suatu akronim.
Pejabat kepolisian yang sempat menjabat sebagai Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar M. Taslim menerangkan pelat ‘RF’ hanya untuk pengelompokan.
“Kalau ditanya singkatannya bahu-membahu tidak ada, cuma pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya,” ujar Taslim beberapa waktu kemudian.
Ia memberi pola pelat RF bakal pejabat kepolisian dan aksara yang dipakai menjadi RFP. Kemudian angka yang dipakai berjumlah empat dengan awalan satu.
“Kalau kepala 1 mempunyai arti Polri,” ucap ia.
Selain Polisi Republik Indonesia, pelat kombinasi karakter RF juga banyak digunakan pejabat dari institusi lain. Hal ini dikontrol dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 perihal Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Misalnya RFD, memberikan kendaraan ini diperuntukkan oleh TNI Angkatan Darat. Sedangkan aba-aba RFU memiliki arti kendaraan terkait ialah untuk Angkatan Udara, dan RFL untuk TNI Angkatan Laut.
Kemudian instruksi karakter RFS bisa dipakai untuk pejabat sipil, lebih lanjut untuk RFQ, RFO, dan RFH lazimnya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II.
Taslim juga menjelaskan TNKB khusus atau diam-diam ini ditujukan bakal mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan. Kepentingan ini menyangkut tugas para pejabat yang membutuhkan kerahasiaan.
Tak bisa sembarang mengajukan
Dalam Perkap 3/2012 disebutkan bahwa penerbitan STNK maupun TNKB khusus dan diam-diam cuma dikeluarkan untuk mendukung kepentingan pengawalan pejabat tertentu dan/atau pelaksanaan tugas operasional intelijen dan penyidikan/pengusutan.
TNKB khusus hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan instansi pemerintahan, mulai dari eselon III hingga eselon I.
Sementara, TNKB rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas dalam melakukan peran yang memerlukan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna seperti intelijen Tentara Nasional Indonesia, intelijen Polri, intelijen kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), penyidik maupun penyelidik.
Untuk lingkungan kepolisian, TNKB khusus dan diam-diam cuma mampu diberikan menurut usulan yang dikeluarkan oleh Propam. Sementara, TNKB khusus dan diam-diam untuk pejabat Tentara Nasional Indonesia maupun instansi pemerintahan diberikan menurut saran yang dikeluarkan oleh Intelkam.
Permohonan TNKB khusus dan diam-diam juga harus melewati berbagai prosedur seperti verifikasi serta pendataan dan dokumentasi.