Pemerintah sebelumnya mempersiapkan Rp 5 triliun untuk mensubsidi pembelian kendaraan beroda empat listrik, mobil listrik hybrid, motor listrik serta konversi motor konvensional menjadi motor listrik.
“Justru insentif cuma memperbesar jumlah kendaraan di jalan dengan kendaraan listrik. Kemacetan diperkirakan makin parah,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno, Selasa, 27 Desember 2022.
Menurutnya, kebijakan subsidi ini tidak sempurna target. Djoko meminta rencana tersebut ditinjau ulang, diubahsuaikan dengan kebutuhan dan visi ke depan angkutanIndonesia.
Bantuan, kata Djoko, semestinya diberikan ke angkutan umum perkotaan berbasis bus atau rel. Hal ini akan mendorong penggunaan angkutan umum yang tenteram dan ramah lingkungan, serta dominasi kendaraan pribadi sekaligus dikurangi.
“Jika diberikan ke kendaraan lazim, macet, polusi dan kecelakaan akan dituntaskan sekaligus. Insentif kendaraan listrik semestinya dialokasikan untuk pembelian bus listrik untuk angkutan lazim,” tuturnya.
Selain untuk kendaraan umum, MTI juga ingin pemerintah mengutamakan subsidi untuk membereskan transportasi lazim dan mobilitas di tempat terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) dan daerah kepulauan.
“Mengingat kondisi layanan transportasi biasa makin menurun dan kondisi geografis yang menyusahkan penyaluran BBM, maka lebih bijak insentif kendaraan listrik diprioritaskan untuk merapikan transportasi lazim dan mobilitas di kawasan 3T dan tempat kepulauan,” ujar Djoko.
Kini, pemerintah mengkaji subsidi untuk pembelian kendaraan listrik sebesar Rp 5 triliun. Rencananya, santunan diberikan untuk pembeli kendaraan beroda empat listrik sekitar Rp 80 juta, mobil listrik hybrid sekitar Rp 40 juta, motor listrik Rp 8 juta dan konversi motor konvensional menjadi motor listrik Rp 5 juta.