Nomor tersebut dipakai PAN pada pemilu sebelumnya 2019.
“Kita akan sepakat dengan sobat-teman lainnya yang juga dinyatakan sudah kurang lebih lebih setuju biar nomor urut itu tidak berganti,” ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno di Kantor KPU, Rabu, 14 Desember 2022.
“Toh kan pilihannya boleh ikut undian atau tidak. Insya Allah nanti PAN akan Istikamah dengan nomor 12 yang dimilikinya,” tuturnya.
Turut hadir juga dari PAN Ketua Umum Zulkifli Hasan, Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, dan Ketua Umum BM PAN Sigit Purnomo alias Pasha.
Perihal PAN yang hendak tetap menggunakan nomor 12 pada Pemilu 2024 itu pun telah diumumkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelum proses pengundian nomor urut penerima pemilu di kantor sentra KPU, Jakarta Pusat, Rabu malam ini.
Sebelumnya, pemerintah memperlihatkan dua pilihan terkait penggunaan nomor urut partai politik (parpol) penerima Pemilu 2024. Itu diatur dalam Perppu 1/2022 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku efektif semenjak Senin, 12 Desember 2022.
Opsi pertama partai boleh menggunakan nomor urut lama sesuai Pemilu 2019.
Kemudian kedua parpol juga boleh mengikuti kocokan ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain PAN, Hasyim menginformasikan parpol dewan legislatif lain yang memakai nomor urut lama yaitu PKB (1), Gerindra (2), PDIP (3), Golkar (4), NasDem (5), PKS (8), dan Demokrat (14).
Sementara itu PPP yang pada pemilu sebelumnya memiliki nomor urut 10 memutuskan ikut pengundian. Partai berlambang Ka’bah itu menerima nomor urut nomor 17 pada Pemilu 2024 mendatang.
KPUÂ sudah memutuskan total 17 parpol penerima pemilu 2024 yang terdiri atas 9 parpol badan legislatif dan 8 parpol nonparlemen.