Hal itu diungkapkan Bharada E ketika menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan masalah praduga pembunuhan bermaksud di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
Kala itu Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf diperintah oleh Putri untuk mengambil barang-barang milik Brigadir J yang telah dibungkus dan dipindahkan ke posko ADC (aide de camp) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri meminta agar barang-barang tersebut dikembalikan ke rumah Saguling.
“Saat itu aku diundang sama Ibu PC, saya, Kuat dan Ricky. Baru Ibu PC bilang ke saya sama Ricky, ‘Dek kamu ke posko ambil barang-barang almarhum, bawa balik ke Saguling, naikkan ke lantai dua di ruang kerja. Nanti bawa di sini dulu aja’. Makara pergi aku sama Ricky ambil barang banyak itu barang,” kata Bharada E.
Bharada E dan Ricky pun melakukan perintah itu. Keduanya menjinjing kembali barang-barang milik Brigadir J. Saat datang di lantai dua rumah Saguling, Putri memerintahkan mereka untuk mengenakan sarung tangan.
Selain itu, Putri juga meminta semoga mereka mengambil disinfektan dan handsanitizer.
“Suruh pakai sarung tangan kami. Ibu PC juga pakai sarung tangan,” ujarnya.
“Ibu PC ngomongnya gimana kata-katanya,” kata jaksa.
Bharada E menyebut Putri menyuruh dirinya membersihkan barang-barang milik Brigadir J guna menghilangkan jejak sidik jari Sambo lantaran sebelumnya mantan Kadiv Propam itu sempat memeriksa barang-barang tersebut.
“Nanti pakai sarung tangan. Kami semua sudah pakai. Kan barang-barang almarhum ada yang di laundry. Kaprikornus plastik-plastikan semua, gres tas-tasnya, sendal, sama ada duit dalam tas, dompet, KTP segala macam. Jadi kami disuruh bersihkan,” kata Bharada E.
“Kaprikornus disemprot pakai disinfektan baru lah pakai tisu. Kata Bu PC mau hilangkan sidik jari Bapak FS Karena Pak FS sempat periksa barangnya almarhum,” tuturnya.
“Saudara bersihkan sendiri?” kata jaksa.
“Kami berempat. Saya, Ibu PC, Om Kuat sama Ricky,” ujar Bharada E.
“Intinya menetralisir jejak sidik jari terdakwa Sambo,” kata jaksa.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melaksanakan tindak kriminal pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bantu-membantu dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga alasannya Putri telah dilecehkan Brigadir J dikala berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini sudah disanggah oleh pihak keluarga Brigadir J.