Hal itu disampaikan Liza saat menjadi saksi merenggangkan untuk terdakwa Bharada E dalam sidang lanjutan perkara praduga pembunuhan berniat Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022.
Liza mengatakan dirinya melakukan serangkaian tes kepada Bharada E saat mendampingi di tahap penyidikan. Salah satu tes yang dilaksanakan yakni MNPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory). Hasil tes tersebut memperlihatkan bahwa Bharada E sudah jujur terkait peristiwa penembakan Brigadir J.
“Dalam alat tes inventory tersebut memang kita akan men-detect level kebohongan, apakah mampu diandalkan, realibitasnya bagaimana, validitas hasil asesmen beliau mirip apa, dan semua berada pada hasil yang baik, dalam arti Richard berkata dengan jujur, hasil-hasil asesmennya beliau bisa dipertanggungjawabkan,” kata Liza.
Selain itu, Liza juga melaksanakan penilaian kepada gesture Bharada E dan wawancara kepada orang tuanya. Liza menyebut hasil tes menawarkan bahwa Bharada E mempunyai tingkat kejujuran yang cukup tinggi.
“Menunjukkan ada tingkat kejujuran yang cukup tinggi dalam arti ceritanya runut, lalu gestur tubuhnya juga kita bisa membedakan mana gestur yang sedang berbohong atau tidak benar, mana gestur yang mengatakan kejujuran,” ujarnya.
Jika ditilik dari hasil serangkaian tes yang dilaksanakan, kata beliau, Bharada E juga mempunyai tingkat kepatuhan yang sangat tinggi.
“Kalau dari Richard Eliezer, dari hasil tesnya dia punya kepatuhan sangat tinggi. Makara itu memang bisa diukur level kepatuhan dia mirip apa,” kata Liza.
“Dari hasil tes tersebut terlihat Richard punya tingkat kepatuhan tinggi sehingga beliau punya kerentanan khusus, kecenderungan tertentu untuk lebih patuh pada lingkungan,” tuturnya.
Bharada E didakwa melakukan tindakan melawan hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dijalankan tolong-menolong dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polisi Republik Indonesia, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan disangka alasannya adalah Putri sudah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah disangkal oleh pihak keluarga Brigadir J.