Seorang Perukiah di Malang Cabuli Pasiennya yang Baru Berusia 17 Tahun

DETAIL.ID, Surabaya – Seorang perukiah di Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur berinisial E (47) ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota sebab diduga mencabuli pasiennya yang masih berusia 17 tahun.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga menyebut pencabulan itu bermula saat korban berobat ke tempat praktik pelaku.

Hal itu dilakukan korban alasannya sering merasa was-was. Hingga jadinya, ia berkonsultasi ke pelaku yang juga dikenal selaku dukun pijat, di sekeliling lingkungannya.

Korban era itu datang bersama temannya. Tapi dikala berobat, hanya korban dan pelaku yang boleh memasuki ruangan itu.

“Iya korban di dampingi teman saja, itu pun temannya enggak masuk ke dalam kawasan praktek,” kata Bayu, Rabu, 28 Desember 2022.

Saat di dalam ruang praktik, pelaku lantas melaksanakan tindakan bejatnya dengan tangan kosong.

“Korban pribadi dicabuli dengan memakai tangan,” tuturnya.

Tak cuma itu, pelaku kemudian juga memakai alat bantu seks untuk mencabuli korbannya.

“Selain memakai tangan, pelaku juga memakai alat bantu orang dewasa kepada si korban,” ujarnya.

Perbuatan cabul perukiyah itu gres terbongkar saat korban pulang dan mengeluh nyeri di bagian alat vitalnya. Dia kemudian bercerita ke sahabat dan orang tuanya.

“Ketahuannya ketika korban tamat melaksanakan pengobatan tersebut merasakan nyeri di bagian kemaluannya, kemudian korban kisah ke sahabat dan ibunya,” kata beliau.

Berdasarkan informasi, korban gres satu kali berobat ke pelaku. Dia menerima usulan dari teman-temannya bahwa ada daerah praktik rukiah dan pengobatan di daerah tersebut.

Kini Satreskrim Polresta Malang Kota pun telah menangkap pelaku. Polisi juga sedang mendalami adanya korban-korban lain.

Maka itu, Bayu mengimbau kalau ada korban lain, maka yang bersangkutan mampu segera melapor ke Polresta Malang Kota.

“Pelaku kami amankan di rumah kemarin. Kami bawa bukti alat bantu itu yang digunakan pelaku,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU Perlindungan Anak perihal Pencabulan dengan bahaya maksimal 15 tahun penjara.