DETAIL.ID, Jambi – Perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Jambi mendapat tanggapan dari Senior Advisor Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi, Rudi Syaf.
Rudi menyebut tambang itu memang harus dikelola. Hal itu agar menghindari kerusakan sungai seperti saat ini. Terutama pada Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menghancurkan sungai. Ia mengatakan kegiatan itu berbahaya.
Selanjutnya, Rudi memberi warning agar proses legalisasi kegiatan tambang jangan dilakukan di tempat yang salah.
“Hanya jangan sampai proses legalisasinya justru melegalkan lokasi yang tidak benar. Tentunya haruslah dicari lokasi tambang yang layak secara lingkungan,” ujarnya saat rilis akhir tahun KKI Warsi, Selasa, 20 Desember 2022.
Proses legalisasi yang tepat merupakan upaya untuk menghindari dampak lingkungan yang berakibat kerusakan. Rudi kemudian menyebut tambang rakyat merupakan ide yang menarik.
“Tapi di lokasi yang tidak merusak. Kalau dia di badan sungai itu kan menghancurkan bumi, tapi kalau dia bentangan terbuka dilakukan enggak masalah,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Harry Andria mengatakan WPR di Provinsi Jambi telah diajukan kepada Menteri ESDM.
Ia menuturkan revisi WPR telah disetujui menteri dan tinggal menunggu dua tahapan lagi, yakni penyiapan dokumen pengelolaan WPR dan kajian lingkungan hidup strategis.
Ia menyampaikan dampak yang ditimbulkan WPR sangat kecil apabila mengikuti aturan yang berlaku.
“Soal WPR ini ada ketentuannya yang umum itu, harus masyarakat wilayah tersebut. Itu ada aturannya dari undang-undangnya, tidak boleh alat berat, boleh menggunakan, lalu boleh menggunakan pompa, tapi pompanya ukuran kecil,” ujar Harry kepada awak media pada Senin, 21 November 2022 lalu.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post