Mengutip dari Reuters, perintah larangan kaum hawa di Afghanistan itu telah dikonfirmasi Kementerian Ekonomi Afghanistan.
Juru Bicara Kementerian Ekonomi Afghanistan Abdulrahman Habib menyampaikan para pekerja perempuan dihentikan untuk masuk kerja hingga pemberitahuan berikutnya.
Habib menyampaikan edaran itu disebarkan alasannya adalah beberapa dari ornop itu tak mematuhi interpretasi pemerintah Afghanistan perihal hukum berpakaian Islami bagi perempuan.
Sejauh ini belum diketahui apakah edaran itu ditujukan pula pada tubuh-tubuh PBB, yang mempunyai kehadiran cukup signifikan di Afghanistan.
Kebijakan membatasi wanita di lingkungan kerja itu terjadi beberapa hari sesudah Taliban menutup potensi bagi kaum hawa untuk menerima pendidikan tinggi alias kuliah.
Sebelumnya diberitakan pada tengah pekan ini Juru bicara Kementerian Pendidikan Tinggi Afghanistan menyampaikan pemerintah Taliban sudah menundapendidikan tinggi bagi seluruh wanita di negara itu.
Pengumuman yang keluar pada Selasa, 20 Desember 2022 itu menuturkan keputusan tersebut dibentuk lewat sebuah rapat kabinet dan akan segera berlaku.
Keputusan ini menyebabkan hak wanita di Afghanistan kembali terkungkung sejak Taliban menggulingkan pemerintahan Presiden Ashraf Ghani dan kembali menguasai negara Asia Selatan itu pada Agustus 2021.
Sejak berkuasa, Taliban kembali mewajibkan perempuan Afghanistan mengenakan niqab dan hijab. Anak wanita juga dilarang mengenyam pendidikan SMA semenjak Maret kemudian.
Perempuan Afghanistan masih sempat diizinkan berkuliah dengan kelas terpisah dari mahasiswa pria sebelum hukum terbaru ini berlaku.
Perempuan juga cuma boleh bekerja di bidang-bidang tertentu yang disepakati pemerintah.
Pada November, perempuan Afghanistan juga dihentikan memasuki taman hiburan di Kabul alasannya pemerintah menginformasikan larangan bagi wanita untuk mampu mengakses taman lazim.
Taliban secara historis memang kerap memperlakukan wanita selaku warga negara kelas bawah dan sasaran kekerasan sampai pernikahan paksa saat memimpin Afghanistan pada 1996-2001.
Setelah merebut kembali kekuasaan di Afghanistan tahun lalu, Taliban berupaya memproyeksikan gambaran rezim yang lebih moderat demi mendapatkan sumbangan internasional. Salah satu kesepakatan mereka ialah lebih menghormati HAM, tergolong melindungi hak-hak wanita dan anak wanita.
Namun, kebijakan Taliban bertolak belakang dengan akad mereka itu. Taliban justru secara sistematis kembali menekan hak dan kebebasan mereka.
Kekinian, terkait larangan pemerintah berkuliah, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI telah mengeluarkan perilaku.
“Indonesia menyampaikan kekhawatiran yang mendalam dan kekecewaannya atas keputusan Taliban yang menangguhkan saluran pendidikan ke universitas bagi perempuan di Afghanistan,” demikian pernyataan Kemlu RI di Twitter, Rabu, 21 Desember 2022.
Menurut Kemlu RI, pendidikan yakni hak mendasar bagi laki-laki dan perempuan. Indonesia pun mendesak Taliban memberikan jalan masuk pendidikan seluas-luasnya bagi perempuan di negara Asia Selatan itu.
“Indonesia sangat yakin bahwa partisipasi wanita dalam segala bidang kehidupan penduduk Afghanistan sungguh penting bagi terwujudnya Afghanistan yang tenang, stabil, dan sejahtera,”ujar pernyataan Kemlu.
Tak hanya Indonesia, negara mayoritas Muslim lain, seperti Turki, Arab Saudi, Qatar, sampai Uni Emirat Arab juga mengecam keputusan Taliban.