Connect with us
Advertisement

DAERAH

Ini Dugaan Modus Pemotongan Dana Milik Guru di KGPN Medan Marelan yang Diadukan ke Ombudsman

Published

on

KGPN Medan Marelan

detail.id/, Medan – Para guru di Kecamatan Medan Marelan telah menyampaikan pengaduan secara resmi ke Ombudsman Perwakilan Sumatera beberapa waktu yang lalu.

Pengaduan itu terkait dengan dugaan pemotongan dana milik para guru yang dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para pengurus KGPN Medan Marelan.

Para guru merasa semakin resah ketika mendengar kabar dari para pengurus KGPN Medan Marelan kalau koperasi dinyatakan kolaps.

Tentu saja para guru panik karena dana simpanan para guru yang mencapai puluhan juta Rupiah tidak dikembalikan.

Dari informasi yang diperoleh para wartawan di Medan, Jumat, 13 Januari 2023, para guru yang mengeluhkan hal itu mencapai puluhan orang.

Adapun perwakilan para guru yang menyampaikan keluhan para guru terkait olah para pengurus KGPN Medan Marelan itu sekitar 10 orang.

Mereka antara lain Ade Fitriani, Nurmina Harahap, Dian Sihotang, Lambok Sinaga.

Lalu Lasmidah Br Nadek, Asmiah Pasaribu, Yusmala, Benny S, dan Mazrial.

Kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mereka mengaku mulai curiga adanya ketidakberesan pengelolaan KGPN sejak akhir tahun 2021 lalu.

Pasalnya pada RAT (rapat tahunan anggota). Sebab, jumlah kekayaan koperasi beberapa tahun terakhir terus menurun.

Pada tahun 2016, dalam RAT koperasi ini dilaporkan memiliki kekayaan Rp 5,07 miliar, tapi pada RAT tahun 2021 lalu, kekayaannya anjlok hingga tinggal Rp 1,9 miliar.

“Ini sangat aneh. Padahal setiap bulan gaji kami langsung dipotong Bendahara Subdis Dinas Pendidikan,” kata seorang guru.

Nilai potongannya sebesar Rp 200.000  untuk iuran koperasi guru, Rp 100.000 iuran KGPN Kota Medan, dan Rp 100.000 iuran KGPN Medan Marelan.

“Belum lagi uang pangkal dan sumbangan sukarela yang kami berikan, dalam laporan pengurus semuanya tak jelas,” ujar guru tersebut.

Para guru ini curiga ada oknum-oknum pengurus koperasi yang terdiri dari kepala-kepala sekolah SD di Kecamatan Medan Marelan yang menyelewengkan dana koperasi yang bersumber dari para anggota itu.

Indikasinya, sebut salah seorang guru, dalam setiap RAT, dilaporkan ada dana keluar untuk biaya kantor dan keperluan kantor yang jumlahnya cukup besar.

Tetapi hingga kini mereka tak tahu di mana kantor koperasinya, padahal koperasi ini sudah berusia 22 tahun.

“Selama ini, kalau mau berurusan dengan koperasi, misal mau minjam uang, ya kami menghubungi atau menjumpai pengurus secara langsung ke sekolahnya atau ke rumahnya,” kata guru lainnya.

Atau, sambung guru lainnya, meminjam dana melalui kepala sekolah tempat mereka mengajar.

Kalau untuk pembayaran iuran bulanan yang Rp 100 ribu itu serta membayar cicilan jika guru ada meminjam uang koperasi.

“Itu langsung dipotong oleh bendahara dari gaji setiap bulan,” ucap guru lainnya.

Ketidaktransparanan pengurus juga dalam hal pengelolaan dana sumbangan sukarela anggota yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Dana sumbangan sukarela ini peruntukkannya adalah untuk dana tolong-menolong anggota.

Misal untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak anggota yang kurang mampu, bantuan biaya kemalangan dan lainnya.

“Tetapi laporan penggunaan dana sumbangan sukarela itu juga tak jelas,” kata guru tersebut.

Yang paling parah sejak setahun belakangan ini, para anggota tak lagi diperkenankan untuk meminjam dana koperasi dan pembagian SHU yang sangat minim.

“Pengurus bilang, koperasi sudah hampir kolaps. Alasannya karena banyak kredit macet,” ujar guru lainnya.

Terus, kata mereka, ada beberapa anggota yang tak lagi bisa bayar cicilan karena sudah meninggal.

Tapi setelah mereka telusuri, itu hanya alasan pengurus.

Sebab, kata mereka, bagaimana mungkin ada kredit macet padahal iuran dan cicilan pinjaman langsung dipotong dari gaji.

“Terus anggota yang telah meninggal, pihak ahli warisnya telah melunasi cicilan di koperasi dari uang asuransi kematian yang didapat,” kata guru lainnya.

“Jadi dugaan kami, ini hanya akal-akalan pengurus. Karenanya kami minta agar ada audit,” papar guru lainnya.

Dalam rapat bulan Agustus 2022 lalu di sebuah sekolah swasta, yang dihadiri pengurus, seratusan anggota dan perwakilan Dinas Koperasi Kota Medan, telah ada kesepakatan agar audit itu dilakukan paling lama 3 bulan setelah pertemuan itu.

Namun, hingga kini para pengurus koperasi terus membuat alasan, sehingga audit itu tak kunjung dilakukan.

 

Reporter: Heno

DAERAH

Shuttle Bus Gratis Bandara Notohadinegoro Jalan Lagi, Pemkab Jember Sambungkan Kota dan Bandara

DETAIL.ID

Published

on

Shuttle bus gratis kembali beroperasi, Kamis, 5 Februari 2026. (Foto: Diskominfo Jember for DETAIL.ID)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember kembali mengoperasikan shuttle bus gratis dari dan menuju Bandara Notohadinegoro sebagai layanan transportasi publik untuk penumpang pesawat, Kamis, 5 Februari 2026.

Layanan tersebut menghubungkan pusat kota dengan bandara dan mengikuti jadwal penerbangan yang beroperasi di Bandara Notohadinegoro.

Pemerintah daerah menjalankan layanan ini melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Jember untuk memudahkan mobilitas masyarakat tanpa biaya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menjelaskan shuttle bus gratis tersebut beroperasi menyesuaikan jadwal penerbangan.

“Shuttle bus ini kami operasikan kembali mengikuti jadwal penerbangan yang ada di Bandara Notohadinegoro. Layanan ini gratis dan disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan untuk mempermudah masyarakat,” ujar Gatot.

Untuk rute menuju bandara, shuttle bus berangkat dari Terminal Tawangalun, melintasi Stasiun Jember, lalu menuju Bandara Notohadinegoro.

Sementara rute dari bandara menuju kota melewati kawasan Tegal Besar, Alun-alun Jember (Halte Pendopo), Stasiun Jember, dan kembali ke Terminal Tawangalun.

Penumpang yang tinggal di sepanjang lintasan, seperti kawasan Gajah Mada, Sultan Agung, hingga Trunojoyo, dapat turun di titik yang dilalui armada.

Gatot Triyono menyebut, jadwal keberangkatan dari kota menuju bandara pada Senin, Rabu, dan Jumat berlangsung pukul 10.00 WIB.

Sementara pada Selasa dan Kamis, keberangkatan dimulai pukul 11.00 WIB.

Untuk rute dari bandara menuju kota, shuttle bus berangkat menyesuaikan waktu kedatangan pesawat yang umumnya tiba sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kami menyiapkan armada dengan kapasitas 25 penumpang. Saat ini, penggunaan dari arah bandara menuju kota memang lebih tinggi karena jadwal kedatangan pesawat lebih pasti,” ucap Gatot.

Data operasional awal 2026 mencatat rata-rata manifest penumpang penerbangan mencapai sekitar 50 orang dari Jakarta dan 24 orang dari Jember.

Dari jumlah tersebut, sekitar 10 hingga 15 penumpang setiap hari rutin memanfaatkan shuttle bus gratis.

Layanan ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat.

Warga Kecamatan Jenggawah, Seger Haryono, mengaku terbantu dengan keberadaan shuttle bus gratis tersebut.

“Layanan ini sangat meringankan masyarakat, terutama bagi penumpang yang baru tiba di Jember. Daripada harus mencari jemputan atau transportasi lain, shuttle bus ini jauh lebih praktis dan tidak mengeluarkan biaya,” ujar Seger.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

DAERAH

Dishub Jember Potong Kabel FO Ilegal di Lima Titik Kawasan Kota

DETAIL.ID

Published

on

Dishub Jember memotong kabel FO ilegal, Kamis, 5 Februari 2026. (Foto: DETAIL/Istimewa)

DETAIL.ID, Jember — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember bersama Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menertibkan pemasangan kabel fiber optic (FO) ilegal yang menempel di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah kota Jember pada Kamis, 5 Februari 2026.

Kepala Dishub Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menyatakan pemasangan kabel tersebut tidak mengantongi izin dan menghambat operasional perawatan infrastruktur jalan milik Pemerintah Kabupaten Jember.

“Keberadaan kabel tersebut ilegal dan tidak ada izin. Ini sangat mengganggu kami saat melaksanakan perawatan,” ujar Gatot.

Gatot menguraikan, gesekan antara kabel FO dan kabel milik Pemkab Jember sering memicu gangguan teknis saat petugas melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Melalui penertiban ini, Dishub menargetkan kondisi kota Jember lebih tertata dan rapi.

Tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Bakesbangpol, Satpol PP, dan Bapenda melaksanakan operasi dengan kekuatan sekitar 30 personel.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberikan arahan langsung kepada tim untuk menjalankan penertiban tersebut.

Pada hari pertama kegiatan, tim lapangan menindak lima titik pemasangan kabel FO ilegal di wilayah kota Jember.

Gatot belum menyebutkan jumlah penyedia layanan telekomunikasi yang terdampak penertiban.

Dishub memilih langkah penindakan langsung tanpa sanksi administratif.

Tim memotong dan menyita kabel FO ilegal untuk diamankan di kantor Dishub.

“Kami hanya memotong kabel dan menyita kabel-kabel tersebut di Dinas Perhubungan,” katanya.

Gatot menegaskan, Dishub mendasarkan langkah ini pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2019 yang melarang pemasangan utilitas yang mengganggu operasional perlengkapan fasilitas jalan.

Ia menyampaikan, tiang PJU tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana utilitas kabel telekomunikasi selama penyedia layanan mengantongi izin resmi dan menjaga fungsi utama fasilitas jalan.

“Semua harus berizin dan tidak mengganggu operasional kami,” ujarnya.

Dishub Jember mengajak seluruh penyedia layanan telekomunikasi dan masyarakat untuk mengurus perizinan sebelum melakukan pemasangan kabel.

“Tim lapangan akan melanjutkan penertiban secara bertahap dari wilayah kota menuju wilayah lain di Kabupaten Jember,” tuturnya.

Reporter: Zainul Hasan

Continue Reading

DAERAH

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Pengaktifan Ulang

DETAIL.ID

Published

on

BPJS Kesehatan melayani peserta JKN. (Foto: Dok/Humas BPJS Pamekasan)

DETAIL.ID, Jakarta – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku sejak 1 Februari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, Rabu, 4 Februari 2026.

Rizzky menyebutkan penyesuaian tersebut dilakukan melalui pembaruan data PBI JK oleh Kementerian Sosial, dengan skema penggantian peserta lama yang dinonaktifkan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky.

Ia menguraikan tiga kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya, yakni peserta yang termasuk daftar penonaktifan Januari 2026, peserta yang berdasarkan verifikasi lapangan masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Rizzky juga menjelaskan sejumlah kanal untuk pengecekan status kepesertaan JKN, mulai dari layanan PANDAWA melalui WhatsApp, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selain itu, peserta JKN yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dapat menghubungi petugas BPJS SATU atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit.

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” tutur Rizzky.

Reporter: Zainul Hasan

Continue Reading

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs