Dalam draf Rancangan perda (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang membahas ERP, ada tujuh kendaraan yang tidak dikenakan hukum ini, yakni:
– sepeda listrik
– kendaraan bermotor umum pelat kuning
– kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia kecuali/selain berpelat hitam
– kendaraan korps diplomatik negara abnormal
– kendaraan ambulans
– kendaraan mayit
– kendaraan pemadam kebakaran
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, pengenaan ERP dilandasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang ini kendaraan pelat nomor kuning yakni angkutan umum.
“Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009,” kata Syafrin, disiarkan Antara, Rabu , 25 Januari 2023.
Walau begitu Syafrin menjelaskan pihaknya menunggu kebijakan DPR RI karena undang-undang itu sedang dalam tahap revisi.
“Kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang ketika ini masih ada di dewan perwakilan rakyat RI,” kata beliau.
Menurut ia ojol bisa saja masuk dalam pengecualian ERP bila sesuai revisi undang-undang.
“Sekarang kan menjadi inisiatif DPR untuk melaksanakan revisi UU Nomor 22 tahun 2009 dan itu masih dalam pembahasan di sana,” ujar Syafrin.
Ratusan ojol hari ini mengunjungi Gedung DPRD DKI untuk mengungkap penolakan ERP terhadap mereka. Aksi mereka membuat arus kemudian lintas dari Jalan Kebon Sirih menuju Tugu Tani terpantau macet.
Sebelumnya salah satu asosiasi ojol, Garda Indonesia, mengatakan menolak ihwal ojol dikenakan ERP. Menurut dia hal itu akan menambah beban pengemudi ojol.
Garda juga menyatakan tak sependapat soal pelat nomor kuning sebab beliau bilang meski ojol pakai pelat nomor hitam namun dipakai penduduk sebagai alternatif angkugan biasa .
“Walaupun ojol belum menggunakan pelat kuning, namun ojol secara fakta yang ada di lapangan digunakan selaku alat transportasi penduduk lazim,” ujar Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi, Senin , 16 Januari 2023.
(fea)