Nining menyebut Perppu tersebut mirip baju ganti dari UU 11/2020 Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pasal yang dipermasalahkan oleh golongan sipil masih diangkut dalam Perppu tersebut.
“Ini seperti ganti baju saja,” kata Nining kepada CNNIndonesia.com, Minggu, 1 Januari 2023.
Nining pun menganggap bahwa Perppu Ciptaker dikeluarkan bukan untuk rakyat, melainkan melayani kepentingan golongan tertentu. Menurutnya, kalau pemerintah mendengarkan rakyat, seharusnya pasal-pasal berurusan dalam Omnibus law dihapus dan diperbaiki dalam Perppu.
“Akal-akalan ini,” ujarnya.
Selain itu, Nining menganggap dalam Perppu Ciptaker terdapat pasal yang tidak konsisten antara satu dengan lainnya. Dia memberi contoh Pasal 184 dan 185.
Dalam Pasal 185 misalnya, disebutkan bahwa sehabis berlakunya Perppu, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ihwal Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2O20 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” suara Pasal 185 Perppu Ciptaker.
Namun, dalam Pasal 184b, dikatakan bahwa hukum dalam UU 11/2020 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu Ciptaker.
Bunyi Pasal 184b:
“Semua peraturan perundang-permintaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O perihal Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak berlawanan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.”
“Pasal 185 ini manipulasi. Kan ajaib ini,” kata Nining.
Dengan membaca isi Perppu tersebut, Nining berasumsi bahwa pemerintah sembarangan dan kejar tenggat waktu dalam menciptakan Perppu Ciptaker.
Musababnya, sehabis putusan MK yang menyatakan Omnibus Law inkonstitusional bersyarat, pemerintah harus memperbaiki dalam masa waktu dua tahun. Jika tidak diperbaiki, maka akan menjadi cacat formal.
“Saya melihat ada arah agar produk hukum yang dibuat pemerintah tidak cacat formal, sehingga dikeluarkan Perppu. Padahal yang dituntut kaum buruh pencabutan UU Ciptaker, bukan implementasi apa yang di dalam UU,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu ini akan mengambil alih UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.
Terbitnya Perppu ini disebut berdasar pertimbangan adanya kepentingan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspon, salah satunya alasannya adalah efek perang Rusia – Ukraina.