Dia mengatakan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang di rumah dinasnya, Komplek Polisi Republik Indonesia Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli kemudian.
Hal itu disampaikan Arif ketika diperiksa selaku terdakwa dalam sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
Arif mengaku mulai tak mempercayai dongeng Sambo perihal kejadian penembakan Brigadir J sehabis menonton rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di rumah Ridwan Soplanit yang ketika itu menjabat selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Arif lantas menginformasikan Karo Paminal Polisi Republik Indonesia Hendra Kurniawan ihwal momen Brigadir J terekam dalam CCTV secara rincian melalui telepon.
Ia mengungkapkan kondisinya itu usai menonton rekaman CCTV tersebut. Arif mengaku gemetaran hingga tak sanggup untuk berdiri. Kondisi itu membuatnya mesti menghubungi Hendra dengan posisi jongkok.
“Kondisinya itu setelah menonton benar yang kemarin dibilang Chuck, saya bantu-membantu tidak bisa ngomong yang Mulia, dengkul aku ini mau bangkit dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu tidak mampu. Makara keluar menghubungi awal awalnya itu menghubungi tidak mampu bangun sebab gemetar, jadi sambil jongkok menghubungi Pak Hendra,” kata Arif.
Mengetahui kondisi Arif, Hendra kemudian menjajal menenangkan.
“Pak Hendra sampe bilang telah damai-tenang jangan ketakutan. Makanya di BAP saya ada tulisannya tenang jangan ketakutan alasannya adalah memang itu luar biasa bagi aku yang, tidak gimana ya situasinya,” ujarnya.
Arif mengaku takut lantaran apa yang diceritakan oleh Sambo tak sesuai dengan fakta yang ada.
“Sampai demikian, orang lain yang berbuat kok kerabat gemetaran?” kata hakim.
“Takut yang mulia,” jawab Arif.
“Apa yang kerabat takutkan?” kata hakim lagi.
“Karena ada hal yang tidak cocok,” kata Arif.
Arif mulanya meyakini bahwa apa yang dibilang Sambo mengenai kronologis peristiwa penembakan Brigadir J yaitu benar.
Namun, doktrin itu seketika terbantahkan usai melihat rekaman CCTV tersebut.
“Hal yang kita yakini berdasarkan kita itu benar ceritanya, terus terjadi hal berlawanan itu kan mengagetkan kita dan membuat kita cemas, sementara dari permulaan kita sudah ikut autopsi dan kita lihat sendiri kok tampaknya tidak begini ya, kita liat keterangannya,” ujar Arif.
Arif Rachman Arifin didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan masalah prasangka pembunuhan berniat Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Arif bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 kitab undang-undang hukum pidana subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana.
(lna/pmg)