NASIONAL
Anak Buah Sambo Gemetar Tak Sanggup Bangun Usai Nobar Cctv Brigadir J

Dia mengatakan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang di rumah dinasnya, Komplek Polisi Republik Indonesia Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli kemudian.
Hal itu disampaikan Arif ketika diperiksa selaku terdakwa dalam sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
Arif mengaku mulai tak mempercayai dongeng Sambo perihal kejadian penembakan Brigadir J sehabis menonton rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di rumah Ridwan Soplanit yang ketika itu menjabat selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Arif lantas menginformasikan Karo Paminal Polisi Republik Indonesia Hendra Kurniawan ihwal momen Brigadir J terekam dalam CCTV secara rincian melalui telepon.
Ia mengungkapkan kondisinya itu usai menonton rekaman CCTV tersebut. Arif mengaku gemetaran hingga tak sanggup untuk berdiri. Kondisi itu membuatnya mesti menghubungi Hendra dengan posisi jongkok.
“Kondisinya itu setelah menonton benar yang kemarin dibilang Chuck, saya bantu-membantu tidak bisa ngomong yang Mulia, dengkul aku ini mau bangkit dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu tidak mampu. Makara keluar menghubungi awal awalnya itu menghubungi tidak mampu bangun sebab gemetar, jadi sambil jongkok menghubungi Pak Hendra,” kata Arif.
Mengetahui kondisi Arif, Hendra kemudian menjajal menenangkan.
“Pak Hendra sampe bilang telah damai-tenang jangan ketakutan. Makanya di BAP saya ada tulisannya tenang jangan ketakutan alasannya adalah memang itu luar biasa bagi aku yang, tidak gimana ya situasinya,” ujarnya.
Arif mengaku takut lantaran apa yang diceritakan oleh Sambo tak sesuai dengan fakta yang ada.
“Sampai demikian, orang lain yang berbuat kok kerabat gemetaran?” kata hakim.
“Takut yang mulia,” jawab Arif.
“Apa yang kerabat takutkan?” kata hakim lagi.
“Karena ada hal yang tidak cocok,” kata Arif.
Arif mulanya meyakini bahwa apa yang dibilang Sambo mengenai kronologis peristiwa penembakan Brigadir J yaitu benar.
Namun, doktrin itu seketika terbantahkan usai melihat rekaman CCTV tersebut.
“Hal yang kita yakini berdasarkan kita itu benar ceritanya, terus terjadi hal berlawanan itu kan mengagetkan kita dan membuat kita cemas, sementara dari permulaan kita sudah ikut autopsi dan kita lihat sendiri kok tampaknya tidak begini ya, kita liat keterangannya,” ujar Arif.
Arif Rachman Arifin didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan masalah prasangka pembunuhan berniat Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Arif bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 kitab undang-undang hukum pidana subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana.
(lna/pmg)
NASIONAL
Desakan Proses Hukum Terhadap Pasutri AE dan NA Sang Guarantor Batu Bara Jambi Menggema di Kejaksaan Agung
DETAIL.ID, Jakarta – Desakan proses hukum terhadap pasangan suami istri AE dan NA yang disebut-sebut sebagai guarantor (pengendali) bisnis gelap batu bara di Provinsi Jambi terus bergulir di ibukota. Kali ini aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 2 September 2026.
Massa Geram Jambi mendesak Kejagung RI mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang memicu pemadaman listrik total (blackout) beberapa bulan lalu.
Dimana berdasarkan hasil investigasi tim Geram, batu bara Jambi di bawah komando sang guarantor yakni pasangan suami istri AE dan NA. Masuk ke PLN, lewat badan usaha bernama PT Kasih Coal Resources (KCR), yang digunakan oleh sosok pria berinisial S.
”Hari ini kami meminta kepada Kejagung untuk membuktikan, bahwa tidak ada yang bisa berkuasa mengeksploitasi sumber daya alam provinsi Jambi dengan cara melawan hukum,” ujar Hafiz Alatas, dalam orasinya.
Di depan Kejagung RI, orator Geram juga membongkar bahwa kualitas batu bara secara umum untuk wilayah Provinsi Jambi masuk dalam golongan kalori/GAR rendah atau di bawah standar umum PLN 4200. Namun hasil temuan dan investigasi menguatkan dugaan bahwa batu bara gelap tersebut tetap dibuang ke PLN, dan dibayarkan dengan kualitas seolah-olah sesuai standar.
Di sinilah dugaan korupsi terstruktur yang dilakukan oleh pasutri AE, NA, dan S serta pihak-pihak terkait lainnya diminta oleh Geram segera ditelisik.
”Inilah puncak dari blackout wilayah Sumatera. Kualitas GAR yang mereka pasok ke PLN tidak sesuai spesifikasi. Tapi apa, dibayarkan seolah-olah sesuai,” ujar Hadi Prabowo.
Sebelumnya, berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA – pengusaha tersohor di Provinsi Jambi juga diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada beberapa titik di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Selain itu juga ditemukan sosok berinisial R, yang disebut-sebut sebagai pengusaha batu bara asal Mersam, Batanghati yang diduga kuat berperan sebagai penampung batu bara illegal di daerah Kotoboyo. Atau turut terlibat dalam jaringan bisnis gelap batu bara Jambi.
Untuk ativitas penambangan oleh Pasutri AE dan NA, sang Guarantor disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.
Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Untuk kemudian diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara ilegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, badan usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.
Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Batu Bara Ilegal Didemo di Kementerian ESDM, Geram Desak Pembekuan RKAB BBMM dan Periksa Pasutri AE dan NA
DETAIL.ID, Jambi – Persoalan dugaan tambang batu bara ilegal oleh pasutri AE dan NA di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Kotoboyo, Batanghari terus bergulir di ibukota. Terbaru, aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi, melaporkan persoalan itu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 31 Agustus 2026.
Massa Geram mendesak Kementerian ESDM segera melakukan audit investigasi terkait aktivitas pertambangan batu bara pada IUP PT BBMM. Selain itu mereka juga mendesak Menteri ESDM RI agar segera membekukan RKAB PT BBMM, yang dikabarkan belum lama ini memperoleh persetujuan RKAB.
Sebab RKAB tersebut diduga hendak diperjualbelikan untuk batu bara yang berasal dari tambang-tambang ilegal sebagaimana disebut modus sebelumnya. Hingga, mendesak Dirjen Gakkum Kementerian ESDM untuk segera memeriksa pasutri AE dan NA yang santer dikabarkan sebagai guarantor (penjamin) bisnis gelap batu bara di Provinsi Jambi.
Serta S, yang disebut menggunakan badan usaha bernama PT Kasih Coal Resources (KCR) untuk menyuplai batu bara pada PLN.
”Kami mendesak Menteri ESDM agar segera membekukan RKAB di IUP PT BBMM, karena telah terjadi perampokan sumber daya alam Jambi yang kaya. Yang sebelumnya dilakukan tanpa legalitas,” ujar orator Geram, Ismail.
Berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA — pengusaha tersohor di Provinsi Jambi — diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada IUP PT BBMM.
Ativitas penambangan itu disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.
Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Untuk diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara ilegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, badan usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.
Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
”Kami meminta kepada Menteri ESDM untuk menindak, untuk mencabut RKAB PT BBMM yang jelas-jelas menyalahi aturan,” ujar, Hafizi Alatas, orator Geram lainnya.
Geram menilai bahwa Kementerian ESDM tidak melihat atau mengabaikan fakta rill di lapangan sebelum pemberian atau persetujuan izin.
Sementara itu pihak Kementerian ESDM menyampaikan bahwa laporan aliansi Geram diterima, untuk kemudian diteruskan pada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.
”Kami terima, kami teliti nanti oleh pimpinan didisposisi pada Ditjen Gakum Kementerian ESDM,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Urban Social Forum 12 Hadir di De Britto: Membayangkan Kota yang Lebih Manusiawi
DETAIL.ID, Yogyakarta – Kota bukan sekadar kumpulan gedung, jalan, kendaraan, dan ruang-ruang ekonomi. Kota adalah tempat manusia bertemu, berinteraksi, menyampaikan suara, sekaligus memperjuangkan kehidupan yang lebih layak. Dari kesadaran itulah Urban Social Forum (USF) 12 kembali digelar dengan membawa semangat “Another City is Possible!” di SMA Kolese De Britto Yogyakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Urban Social Forum merupakan ruang publik yang terbuka dan inklusif untuk mempertemukan berbagai gagasan alternatif, pengalaman, pengetahuan, dan jejaring masyarakat. Forum ini menjadi ruang bersama untuk membicarakan berbagai persoalan perkotaan sekaligus membayangkan kemungkinan-kemungkinan baru tentang kota yang lebih manusiawi, adil, berkelanjutan, dan demokratis.
Sejak pagi, peserta mulai berdatangan ke kompleks SMA Kolese De Britto untuk mengikuti rangkaian kegiatan. Agenda diawali dengan registrasi pada pukul 08.00–09.00, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan dan pertunjukan Gangsa Kukila. Setelah itu, peserta diajak masuk ke pleno pembuka bertajuk “Raumum: Menyulam Ruang Publik dan Praktik Kewargaan di Kota.”
Tidak berhenti pada diskusi di ruang-ruang formal, USF 12 menghadirkan beragam bentuk perjumpaan. Peserta dapat mengikuti Petak Rembuk 1: Youth in Policy dan Petak Rembuk 2: Obrolan Pinggir Jalan, serta berbagai aktivasi liminal seperti Simulasi Kursi Roda dan Play(ce)grounding. Ragam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa berbicara tentang kota tidak cukup dilakukan dari satu perspektif. Kota perlu dilihat dari pengalaman berbagai kelompok yang hidup dan beraktivitas di dalamnya.
Berbagai isu aktual perkotaan kemudian dibicarakan melalui sejumlah panel dan lokakarya. Tema-temanya sangat beragam, mulai dari “Mendidik Siswa, Membentuk Warga,” “Bijak Ber-AI,” “Membangun Pulang yang Teduh,” “Masa Depan Advokasi Anggaran Publik,” “Urun Suara untuk Kota,” hingga “Beyond Sidewalk.” Ada pula pembahasan mengenai taman kota, mobilitas, data, urbanisme Yogyakarta, gaya hidup berkelanjutan, serta suara dan pengalaman kelompok-kelompok yang selama ini mungkin belum cukup terdengar dalam pengambilan keputusan kota.

Diskusi panel membicarakan tentang AI
Menariknya, USF 12 juga menyediakan ruang bagi peserta untuk belajar melalui lokakarya. Beberapa di antaranya adalah Kota Jiwa Bersuara, Merancang Skema Guna Ulang Acara, Cities of Unequal Steps, Trotoarian, Bioskop Kota Kita, dan Workshop Zine Zan Zun. Format lokakarya membuat peserta tidak hanya menjadi pendengar, tetapi juga dapat mengalami, berdiskusi, menciptakan, dan menemukan cara pandang baru terhadap persoalan kota.
Ruang perjumpaan juga diperluas melalui booth komunitas, aktivasi liminal, dan instalasi yang tersebar di berbagai titik selama pukul 09.00 hingga 18.00. Dengan demikian, keseluruhan kompleks sekolah tidak hanya menjadi tempat penyelenggaraan acara, tetapi berubah menjadi ruang publik sementara tempat berbagai komunitas, gagasan, dan pengalaman saling berjumpa.
USF 12 juga menghadirkan sejumlah pertunjukan sebagai bagian dari rangkaian acara. Setelah pembukaan, peserta disuguhi pertunjukan 1948 Collective, kemudian dilanjutkan dengan pleno penutup dan pertunjukan Majelis Lidah Berduri. Kehadiran seni dalam forum ini memperlihatkan bahwa membicarakan kota tidak selalu harus melalui bahasa akademik atau kebijakan. Seni juga dapat menjadi cara untuk membaca, mengkritik, dan merasakan kembali kehidupan perkotaan.
Yang membuat forum ini semakin penting adalah keterbukaannya bagi siapa saja. USF 12 dirancang sebagai ruang yang inklusif, bahkan menyediakan juru bahasa isyarat, sehingga percakapan mengenai masa depan kota dapat melibatkan lebih banyak warga.
Dari De Britto, Yogyakarta seolah kembali diingatkan bahwa kota yang baik tidak hanya dibangun dengan infrastruktur, tetapi juga dengan kehadiran warga yang berani bersuara, berdialog, dan terlibat. Kota yang demokratis lahir ketika masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengalaman dan gagasan, sementara para pengambil keputusan bersedia mendengarkan.
Pada akhirnya, pesan “Another City is Possible!” bukan sekadar slogan. Ia adalah ajakan untuk percaya bahwa kota dapat berubah ketika warga mau membayangkan kemungkinan yang berbeda dan kemudian bersama-sama mengusahakannya.
Sebab, kota yang lebih manusiawi tidak lahir dari satu orang atau satu kelompok. Ia tumbuh dari perjumpaan, percakapan, keberanian untuk berbeda, dan kesediaan untuk berjalan bersama. Dari Yogyakarta, USF 12 mengajak kita percaya: kota lain itu mungkin, dan perubahan itu dapat dimulai dari ruang tempat kita bertemu hari ini. (*)



