Pengamat Properti Colliers Aleviery Akbar mengatakan perkara Meikarta menciptakan calon pembeli berhati-hati, namun tidak akan menurunkan minat masyarakat dalam membeli residensial inden.
“Meikarta sampai saat ini masih memasarkan unit apartemen dan komersialnya. Artinya, tidak terpengaruh. Hanya saja, kini ini memang pembeli apartemen kian hati-hati untuk pembelian properti inden,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu , 25 Januari 2023.
Namun, dengan kondisi ketidakjelasan pembangunan dari proyek Meikarta ini, dia menyarankan supaya penduduk yang ingin berbelanja residensial mencari daerah tinggal yang telah jadi.
Menurutnya, saat ini telah banyak pengembang properti yang menjual kawasan tinggal siap huni.
Meski telah jadi, belum tentu lepas dari dilema. Oleh alasannya adalah itu menyarankan pembeli untuk eksklusif mengecek legalitas hunian baik rumah tapak maupun apartemen yang sudah simpulan dibangun tersebut sebelum berbelanja.
“Cek legalitas mirip izin patut huni, IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (kesepakatan bangunan gedung), akta jikalau telah ada,” tuturnya.
Ia menambahkan bila pembeli tetap ingin berbelanja residensial dalam bentuk inden atau belum ada bentuknya, maka calon pembeli bisa menganalisa reputasi developer yang memasarkan. Kalau rekam jejaknya baik, tidak pernah memiliki masalah dengan aturan atau terkait serah terima unitnya, maka tidak ada salahnya berbelanja.
Hal yang serupa disampaikan oleh Pengamat sekaligus Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat. Menurutnya, ada lima aspek yang perlu diperhatikan bila ingin berbelanja residensial inden.
Pertama, pastikan ada peruntukan ruang, ditunjukkan melalui surat informasi planning kota yang sudah disetujui oleh pemerintah kawasan. Kedua, tentukan hak atas tanah, ditunjukkan adanya sertifikat atas tanah dari lahan yang akan dibangun.
Ketiga, harus memutuskan status penguasaan rumah susun, ditunjukkan dengan hasil pertelaan (daftar keterangan) dari pemerintah kawasan baik kepemilikan berupa SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.
Keempat, mesti memastikan ada izin pembangunan rumah susun, ditunjukkan adanya IMB. Kelima, harus ada jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin, berbentuksurat pertolongan baik bank maupun non-bank.
“Untuk itu kandidat pembeli yang tertarikpada unit apartemen yang belum dibangun, perlu memutuskan kelima komponen di atas tercukupi. Selain itr, perlu memutuskan denah pembiayaan, mengetahui reputasi pengembangnya, dan detil klausul perdagangan dengan cermat,” ucapnya.
Ia juga meminta penduduk untuk waspada dan jangan gampang tergoda dengan iming-iming harga yang murah tetapi fasilitasnya lengkap. Sebab, kemudahan akan sebanding dengan harga yang diterima.
“Memang apartemen yang belum dibangun umumnya memperlihatkan harga unit yang menggiurkan, tetapi memang ada risikonya, calon pembeli mesti teliti sebelum membeli,” ujarnya.
(ldy/pta)