“Berkas masalah MA alias AD dan MF itu telah kita serahkan ke kejaksaan hari ini. Menurut isu ahad depan sudah bisa dinyatakan lengkap,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Rabu (18/1).
Budhi pertanda bahwa berkas masalah kedua tersangka digabungkan menjadi satu berkas masalah dan penyidik sudah melaksanakan proses pelimpahan berkas atau tahap satu ke jaksa.
“Masalah umur itu nanti pihak jaksa yang memisahkan, tetapi berkasnya telah dikirim,” ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini Maya As’ad menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara dua tersangka pembunuhan bermaksud tersebut.
“Iya sudah kita terima berkas perkaranya dari penyidik kepolisian,” kata Maya kepada CNNIndonesia.com.
Setelah mendapatkan berkas masalah tersebut, kata Maya pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas dua tersangka sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
“Iya kita akan pelajari dulu berkasnya,” tuturnya.
(mir/ain)