Jambi – Sudah bertahun-tahun tanpa lelah petani dan Masyarakat di 3 desa yaitu Desa betung, Desa Pematang Raman, dan Desa Petanang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi terus berjuang menuntut hak atas tanah yang dirampas oleh korporasi yang semena – mena.
Sehubungan konflik masyarakat Desa Betung, Desa Pematang Raman dan Desa Petanang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dengan PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (Makin Group) diatas Kawasan Hutan Negara, maka kami akan melaksanakan aksi menuju Istana Negara pada Sabtu, 21 Januari 2023 sampai Selesai.
“Rute Aksi hari sabtu Sore dari Kota Jambi naik Bus (angkutan umum) sampai Pelabuhan Merak Banten. Senin dari Pelabuhan Merak Banten jalan kaki menuju Tanggerang, Jakarta (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, DPR RI dan Istana Negara RI). Jumlah massa kurang lebih 100 orang,” kata Korlap Aksi Christian Napitupulu, dalam rilis pers yang diterima awak media.
Adapun poin tuntutan massa aksi yakni;
1. Menagih janji Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk segera menyelesaikan konflik-konflik pertanahan dan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Meminta kepada Bapak Presiden RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar segera memberikan akses legal Perhutanan Sosial kepada KTH Betung Bersatu, KTH Rimbo Betung, KTH Talang Betanang, KTH Alam Lestari di areal EX HGU PT. Ricky Kurniawan Kertapersada.
3. Meminta berkenan waktu Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk bertemu/audiensi dengan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan konflik pertanahan/kehutanan yang kami alami selama ini, dengan mengedepankan kepentingan rakyat, agar rakyat memiliki kepastian hukum dan juga keadilan.
4. Meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk melaksanakan perintah hukum (MA) mencabut izin HGU PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).
5. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang dilakukan oleh PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (Makin Group) sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai ratusan milyar rupiah, dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.
6. Meminta kepada aparat kepolisan untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat Desa Betung, Desa Pematang Raman dan Desa Petanang dan Aktivis Petani
7. Laksanakan UUPA No. 5/1960 = Tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
8. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani.Â
Discussion about this post