Hal itu diungkap Wahyu sehabis akhir melakukan investigasi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III dan rumah dinas Sambo di Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023.
Selain sidang perkara pembunuhan berencana, sidang obstruction of justice pun turut dilanjutkan besok.
“Besok dimulai lagi sidang untuk terdakwa Bharada E dengan agenda pemeriksaan terdakwa pukul 9 pagi di PN Jaksel,” ucap Wahyu.
“Besok jam 9 pagi. Supaya sidangnya obstruction of justice tidak terusik. Sidang Brigadir J juga mampu kelar dengan segera,” kata Wahyu kepada jaksa dan penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy di lantai atas rumah Duren Tiga.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berniat terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan kepada Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan disangka karena Putri telah dilecehkan Brigadir J dikala berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah disanggah oleh pihak keluarga Brigadir J.