Hal itu diucapkan Hasdarmawan, saat menjadi saksi dalam persidangan untuk dua terdakwa ialah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis , 26 Januari 2023.
Awalnya jaksa mengajukan pertanyaan argumentasi Hasdarmawan menyuruh anak buahnya menembakkan gas air mata. Dia pun menjawab alasannya mereka menerima serangan.
“Serangan itu sudah deras ke kami, botol beling, watu mengarah ke kami, kami minta jangan lempar dan kembali ke tribun,” kata Hasdarmawan.
Tapi, dia mengklaim imbauan itu tak digubris penonton. Suporter, klaimnya, malah kian deras turun ke lapangan. Akhirnya dia menyuruh anak buahnya melakukan penembakan amunisi gas.
Amunisi yang mereka tembakkan berwarna merah, biru dan silver. Tapi Hasdarwaman tak tahu niscaya apa perbedaan imbas masing-masing peluru gas air mata itu.
“Secara spesifik aku tidak mampu jelaskan, tapi peluru gas air mata pada dasarnya menciptakan perih,” ujarnya.
Ia pun menampik dugaan gas air mata yang ditembakkan itu bisa mengakibatkan korban mengalami sesak napas atau gangguan pernapasan.
“Kalau sesak tidak, sebab kami [aparat penembak gas air mata] juga kena, jikalau itu menjadikan sesak maka kami juga sesak, jika perih iya,” ucapnya.
Sementara itu Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mengaku tidak memperhitungkan apa imbas gas air mata yang dilontarkan pegawapemerintah dikala itu.
“Setelah ditembak gas air mata penonton menuju ke tribune, ada yang arah pintu gerbang stadion. Yang merasakan efeknya ya yang di tengah, tidak memperhitungkan [efeknya],” kataBambang.
Kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang di Malang itu mulai memasuki episode persidangan di PN Surabaya semenjak Senin , 16 Januari 2023. Ada lima dari enam tersangka yang telah diseret selaku terdakwa dalam persidangan.
Empat terdakwa di antaranya, yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.
Sedangkan satu terdakwa yang lain, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 ihwal Keolahragaan.
Satu tersangka lagi yang belum diseret ke sidang ialah eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita karena pemberkasannya belum akhir di tangan penyidik kepolisian.
Berkas yang sebelumnya dilimpahkan ke jaksa itu dikembalikan lagi ke penyidik sebab belum lengkap.