Jambi – Hingga detik ini, Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi, dr. Herlambang tidak mempunyai niat baik dalam menyelesaikan persoalan kepegawaiannya.
Hal itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Noviardi Ferzi menanggapi status kepegawaian dr. Herlambang yang saat ini masih berstatus dosen di Universitas Jambi.
“Saya menyayangkan ketidakterbukaan dari dr. Herlambang, kenapa dia tidak memberi penjelasan secara utuh dan transparan atas status kepegawaiannya sampai saat ini. Kita melihat beliau tidak punya niat yang baik untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Noviardi pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Menurutnya, masalah ini sudah berlarut- larut. Bahkan, kesalahan sudah terjadi sejak Herlambang mengikuti proses lelang, pelantikan hingga menjalankan tugas.
Bukan cuma tidak punya niat baik dalam menyelesaikan permasalahan. Noviardi juga mengatakan bahwa dr Herlambang selaku pejabat daerah telah melakukan kebohongan publik. Pasalnya, Herlambang telah membohongi Gubernur, Rektor Unja hingga masyarakat Jambi.
“Dia bukan hanya membohongi Gubernur Jambi sebagai atasan langsung. Namun, membohongi Rektor Unja sebagai atasan sebelum jadi Dirut RSUD Raden Mattaher dan juga membohongi masyarakat Jambi atas status kepegawainnya. Dimana ha ini merupakan kesalahan fatal bagi pejabat publik,” ujarnya.
Kata Noviardi, mencuatnya masalah status kepegawaian Herlambang ini memperjelas jika semua yang ia lakukan selama menjadi Dirut adalah cacat hukum.
“Ini terkait dengan tata kelola birokrasi yang akuntabel dan bertanggungjawab. Artinya selama ini apa yang dia lakukan selaku Dirut cacat hukum. Baik itu dalam hal pencairan anggaran kegiatan, operasional, maupun kebijakan- kebijakan administrasi keuangan daerah. Ini menjadi sesuatu hal yg tidak akuntabel, karena dilakukan oleh seseorang yang cacat hukum,” ucapnya.
Persoalan Herlambang ini juga, kata Noviardi telah mencerminkan terjadjnya maladministrasi yang cukup fatal di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi dalam hal administrasi kepegawaian.
“Saya pikir ini menjadi pembelajaran dan dr. Herlambang harus diberi sanksi tegas dari Pak Gubernur selaku pembina dan Rektor Unja yang membawahi status dosen beliau di kampus,” katanya.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post