Kini beliau ditetapkan selaku tersangka oleh Bareskrim Polisi Republik Indonesia terkait masalah pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur untuk acara rumah DP 0 Rupiah.
Sebelumnya, dia sudah divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur untuk acara rumah DP 0 Rupiah yang diusut KPK.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan masalah tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021.
“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri sudah memutuskan kerabat Yoory Corneles Pinontoan sebagaiEks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (13/1).
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam masalah ini ditaksir mencapai Rp155,49 miliar.
Atas perbuatannya, Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Yoory sudah divonis pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan melawan hukum korupsi secara bantu-membantu dan berlanjut terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah itu terkait dengan acara rumah DP 0 Rupiah.
(tfq/bmw)