Kebijakan itu menjadikan New York selaku negara bagian keenam AS yang melegalkan pupuk kompos dari jasad insan yang sudah meninggal.
Cara pengomposan jasad manusia secara alami akhir-akhir ini makin populer di kalangan penggerak lingkungan hidup.
Jasad insan yang sudah meninggal dunia tidak dikubur, melainkan dibiarkan terurai secara alamiah dalam suatu wadah sehingga bermetamorfosis tanah yang amat subur.
Kathy Hochul kemudian pada Sabtu, 31 Desember 2022 menandatangani hukum yang melegalkan sistem tersebut.
Langkah itu menyusul kebijakan negara bagian California, Vermont, Colorado, Oregon dan Washington yang membolehkan pengomposan jasad manusia secara alamiah sehingga bisa menyuburkan tanah.
Dalam proses pengomposan tersebut, jasad manusia umumnya dimasukkan ke dalam wadah tertutup di atas hamparan materi organik seperti potongan kayu.
Jasad dalam wadah itu kemudian dibiarkan membusuk dan terurai selama sekitar dua bulan.
Sisa-sisa jasad itu pun lazimnya menciptakan sekitar 36 kantong tanah kaya nutrisi yang amat subur. Kantong pupuk kompos insan itu pun dikembalikan kepada pihak keluarga mendiang jenazah itu untuk disebarkan di sejumlah lokasi sesuai keinginan mereka.
Cara memperlakukan jasad manusia menjadi kompos tersebut dinilai para pencetus lingkungan hidup sebagai salah satu solusi sehingga berguna dan ramah lingkungan di tengah bahaya perubahan iklim.
“Kremasi menggunakan banyak bahan bakar fosil dan penguburan menyantap banyak lahan serta meninggalkan jejak karbobn,” kata Pendiri Yayasan Recompose, Katrina Spade, mirip dikutip dari Associated Press.
“Bagi banyak orang, pergeseran (mayit) menjadi tanah subur yang mampu menyuburkan pepohonan dan taman sungguh memiliki pengaruh baik,” dia menambahkan.
Di Washington bahkan sudah terdapat pelayanan pemakaman pengomposan insan yang dikelola negara adalah Return Home.
Legalisasi itu pun dianggap sebagai langkah besar untuk pengurusan kematian yang ramah lingkungan bahkan bermanfaat dan dapat diakses secara nasional.