Eramus menganggap LGBT merupakan bentuk lisan seseorang terkait orientasi seksual, sehingga tak mampu dijerat pidana.
Menurut dia, LGBT sama halnya dengan heteroseksual. Sebagaimana sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (kitab undang-undang hukum pidana), mereka cuma bisa dipidana jikalau melakukan kejahatan menurut orientasi itu sendiri seperti kekerasan seksual dan pornografi.
“Sebagai ekspresi tidak bisa dipidana, alasannya adalah LGBT soal orientasi, maka sebagaimana heteroseksual, maka dipidana jikalau ada kejahatan atas dasar orientasi itu, di kitab undang-undang hukum pidana dan KUHP baru sudah diatur, adalah jika ada kekerasan seksual, Pornografi, terhadap anak,” kata Eramus dalam cuitannya yang telah dizinkan untuk dikutip, Kamis , 26 Januari 2023.
“Perda dilarang atur sendiri,” tuturnya.
Menurutnya, teknis pembuktian LGBT selaku langkah-langkah pidana akan menjadi beban paling besar. Akan susah untuk menunjukan LGBT selaku tindakan pidana di proses aturan.
“Ruang salah prosesnya besar. Itu kenapa perumus kitab undang-undang hukum pidana baru menyamakan LGBT dengan heteroseksual, dipidana kalau ada perbuatan jahat lain, dan itu penegasan dari KUHP sekarang,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam kitab undang-undang hukum pidana baru secara tegas sudah dikontrol bahwa Perda mesti menyesuaikan dengan KUHP.
Hal itu diterangkan dalam dua aturan. Pertama soal Perda Pidana Adat yang tak boleh mengendalikan ketentuan yang sudah diatur di KUHP baru.
Kedua, kohabitasi yang ialah delik aduan yang menggugurkan semua Perda yang mengontrol hal serupa.
“Jadi perihal Perda model larangan LGBT ini tidak mampu ada, bukan soal substansi saja tapi mempertahankan kesatuan hukum pidana, yang merupakan cita-cita kodifikasi dalam KUHP baru,” kata Erasmus.
Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mewacanakan desain perda tentang pencegahan dan larangan LGBT. Wacana terinspirasi dari aspirasi golongan masyarakat yang masuk.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan dukungannya perihal hal tersebut.
“Kalau saya tentunya menyepakati karena selain menyalahi norma agama, norma aturan juga,” ujar Yana di Youth Center Sport Arcamanik, Selasa , 24 Januari 2023.
Jika regulasi tersebut sudah disepakati, Yana mengatakan pihaknya siap berkontribusi untuk menyusun naskah akademik bareng .
“Kalau regulasinya disepakati, kita bisa susun naskah akademiknya bareng ,” katanya.
(ina/bmw)