Tiga polisi yang mengajukan eksepsi itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Kami menolak secara tegas utamanya wacana bidang hukum yang jadi pengacara terdakwa, karena sudah jelas dan itu dikelola dalam UU Advokat,” kata JPU Rahmat Hary Basuki, Selasa , 24 Januari 2023.
Menurut jaksa, seorang personel Bidang Hukum Polda Jatim yang ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi kuasa hukum terdakwa.
“Seorang PNS atau abdnegara atau pejabat yang lain dilarang mewakili [menjadi kuasa aturan terdakwa],” ujarnya.
Tak hanya itu, jaksa juga menolak eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan JPU disusun dengan tidak cermat, rapuh dan meraba-raba..
“Secara tegas JPU sudah mencantumkan pasal faktual dasar dakwaan Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP, yang disusun dalam dakwaan kumulatif dan masih berlaku selaku aturan kasatmata,” ucapnya.
“Sedangkan peraturan dan Statuta FIFA Itu untuk menunjukkan konteks secara utuh bukan untuk pasal pemidanaan,” ucapnya.
Secara biasa , kata JPU, pasal-pasal yang dikenakan terperinci dan tegas masuk dalam delik materil, yakni menitikberatkan pada korelasi sebab akibat antara langkah-langkah terdakwa dengan timbulnya suatu insiden hukum yang tidak dibutuhkan.
Sementara itu, Majelis Hukum Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan pihaknya akan membacakan putusan sela, pada sidang setuturnya.
“Sudah kami dengar bersama, oleh alasannya nota keberatan dan proposal penuntut biasa maka mejelis akan menjatuhkan putusan pada Jumat , 27 Januari 2023 pagi,” kata Hakim.