Aturan setebal 13 halaman tersebut diterbitkan Jokowi pada Kamis, 19 Januari ini. Beleid salah satunya berisi soal pemanfaatan benda muatan kapal karam.
Dalam beleid tersebut Jokowi mengatur benda muatan kapal tenggelam ke dalam dua kategori; benda muatan kapal tenggelam yang masuk dalam klasifikasi Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan benda muatan kapal karam non ODCB.
Untuk benda muatan kapal karam non ODCB, Jokowi mengatur itu mampu dimanfaatkan di dua tempat; in situ atau di tempat inovasi benda lewat pengelolaan tempat konservasi dan pengelolaan rekreasi laut dan penjualan melalui lelang lewat kantor pelayanan yang membidangi lelang negara.
Hasil bersih pemasaran lelang nanti akan dibagi dengan persentase; 45 persen untuk pemerintah pusat dan 55 persen untuk pelaku perjuangan yang mengangkat barang muatan kapal tenggelam tersebut.
Kalau barang muatan kapal karam tersebut tidak laris dijual dalam 3 kali lelang, maka itu akan dibagi dalam bentuk barang dengan persentase 45 persen untuk pemerintah sentra dan 55 persen untuk pebisnis yang mengangkatnya.
Sementara itu, jika barang masuk dalam kategori ODCB, maka pengelolaannya dilaksanakan oleh kementerian yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Untuk barang itu, pemanfaatannya dijalankan melalui pembagian BMKT dalam bentuk barang dengan ketentuan 50 persen menjadi bagian pemerintah sentra dan 50 persen menjadi milik perusahaan.