Kamaruddin menyebut Ferdy Sambo seharusnya dituntut dengan hukuman optimal, yakni eksekusi mati. Bukan sekadar penjara seumur hidup.
“(Karena Sambo) udah menyengsarakan siapa saja, mendustai Presiden, mendustai dewan perwakilan rakyat, mendustai Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban hanya dituntut seumur hidup. Melihat mutu kejahatannya seharusnya hukuman maksimum adalah hukuman mati,” kata Kamaruddin di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1).
“Inilah tuntutan yang tidak menyanggupi rasa keadilan,” tuturnya.
Kamarudin juga menganggap bahwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, sampai Putri Candrawathi semestinya tak cuma dituntut delapan tahun penjara.
Tak cuma itu, Kamaruddin menyebut bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) terlalu tinggi. Sebab, kata ia, keluarga Brigadir J sudah memaafkan perbuatan yang dikerjakan oleh Richard.
Alasan lainnya, lanjut beliau, Richard merupakan sosok yang diberikan perintah oleh Sambo dan tak memiliki kuasa untuk menolak perintah tersebut.
“Ada relasi kuasa yang sangat kuat, terbukti Brigjen saja tidak mampu menolak ialah Brigjen Karo Paminal dan Karo Provost, yang lebih senior saja enggak mampu menolak, apalagi hanya Bharada Richard Eliezer,” ucap ia.
Merujuk hal tersebut, Kamaruddin berpendapat seharusnya permintaan yang diberikan oleh jaksa terhadap Richard tak lebih dari lima tahun penjara.
“Harusnya tuntutan beliau itu di bawah 5 tahun, contohnya dua atau tiga tahun,” ujarnya.
(dis/ain)