Pernyataan itu disampaikan Petrus dalam rapat dengar usulan (RDP) bareng Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu, 18 Januari.
“Saya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia saya tidak akan Pak [pakai ganja untuk medis], selama aku menjadi kepala tidak menyetujui ganja itu,” kata Petrus.
Hal itu disampaikannya merespons pernyataan salah satu anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta dalam rapat terkait potensi ganja untuk medis di Indonesia.
Dalam rapat itu, Wayan menyatakan ganja sebagai tanaman yang memiliki faedah untuk medis, sehingga layak diperhitungkan untuk diperbolehkan. Larangan terhadap ganja mestinya cuma berlaku untuk penyalah gunaan.
“Kenapa ganja dilarang di Indonesia, Sementara kita butuh harusnya. Bukankah penyalah gunaannya itu yang ditindak, bukan ganja penanamannya yang tidak disalahgunakan alasannya itu diperlukan,” kata Wayan.
Menjawab hal itu, Petrus menyebut ganja untuk kepentingan medis mampu digantikan dengan obat alternatif lain. Hal itu berdasarkan dia sudah diperkuat dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Menurutnya, Indonesia tak bisa disamakan dengan Thailand. Dia tak mengungkap perbedaan tersebut. Namun, dia mempertanyakan respons orang tua bila melihat anak atau anggota keluarganya tertangkap tangan tengah menghisap ganja.
“Saya cuma satu saja memberikan, seandainya Bapak pulang ke rumah lihat cucu Bapak lagi gele. Kira-kira perasaan Bapak mirip apa?” tanya balik Petrus.